• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • News Update

Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?

Redaksi Exc.

Sabtu, 10 Oktober 2026 10:44:24 WIB
Cetak

 

ROKAN HILIR — Kabar potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan karyawan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya sejumlah karyawan diberhentikan, kini muncul lagi informasi mengenai kemungkinan pengurangan tenaga kerja di perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tersebut.

Informasi yang diperoleh redaksi dari kalangan karyawan itu memunculkan pertanyaan mengenai alasan kebijakan tersebut, terutama terkait kondisi perusahaan, strategi efisiensi, dan nasib pekerja yang menggantungkan penghidupan mereka pada PT SPRH.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi mengenai jumlah karyawan yang berpotensi terdampak maupun dasar kebijakan yang disebut-sebut akan diambil manajemen.

Dari sisi hukum, pemutusan hubungan kerja tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur alasan, prosedur, dan pemenuhan hak pekerja dalam proses PHK.

Pasal 151 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Apabila PHK tidak dapat dihindari, pengusaha wajib mengikuti ketentuan pemberitahuan dan prosedur yang berlaku.

Sementara itu, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur berbagai alasan yang dapat mendasari PHK, termasuk kondisi tertentu terkait efisiensi dan kerugian perusahaan. Penggunaan alasan tersebut harus sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku, bukan sekadar menjadi alasan umum untuk memberhentikan pekerja.

Perusahaan juga berkewajiban memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak apabila memang menjadi hak pekerja berdasarkan alasan PHK dan status hubungan kerjanya.

Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut atau terjadi perselisihan mengenai PHK, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Perusahaan pun dapat menghadapi tuntutan pemenuhan hak serta konsekuensi hukum sesuai jenis pelanggaran dan hasil proses penyelesaiannya. Namun, tidak setiap PHK yang dipersoalkan otomatis merupakan tindak pidana.

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT SPRH tetap berkewajiban mematuhi peraturan ketenagakerjaan. Karena itu, apabila rencana PHK tersebut benar, manajemen perlu menjelaskan alasan kebijakan, jumlah karyawan yang terdampak, serta bagaimana pemenuhan hak-hak mereka akan dilaksanakan.

Untuk memperoleh penjelasan berimbang, Telusurriau.com telah menghubungi Direktur Utama PT SPRH, Yusri Kandar, ST. Ia memberikan respons awal dan menyampaikan akan memberikan tanggapan setelah menyelesaikan pekerjaan yang sedang ditanganinya.

Hingga berita ini disusun, penjelasan substantif mengenai kabar rencana PHK tersebut masih ditunggu. Telusurriau.com membuka ruang bagi manajemen PT SPRH untuk memberikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.


 Editor : Marwah

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pejuang Subuh Giat Subuh Keliling di Masjid Polres Inhil, Dukung Kamtibmas Kondusif

Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026

Bupati Inhil Tegaskan: Rotasi Pejabat Tidak Dipungut Biaya, Jika Ada Lapor Polisi!

Rivaldo Lolos Timnas Mini Football Asia Cup 2026, Said Abdul Azis: Kebanggaan Inhil! Harus Jadi Momentum Majukan Sepakbola Daerah

PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu

Nama dan Logo IWO Dicatut Jadi Merek, Perkumpulan Wartawan Online Resmi Digugat

Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Lepas Pawai Milad ke-86 Desa Kotabaru Inhil

Amal Fathullah: Komisioner KI dan KPID Riau Diminta Perkuat Komunikasi dan Layani Kepentingan Publik

Ketua PGRI Inhil H. Fauzan Amrullah Turun Langsung Tinjau Titik Lomba yang Sedang Berlangsung

Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo

Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan

Kelompok Tani Blok OP Desak PT. SAGM Tuntaskan Ganti Rugi dan Produksi Sawit

Terkini +INDEKS

Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?

10 Oktober 2026
PW MOI Inhil Gelar Kelas Jurnalistik Gratis, 8 Sesi Kupas Tuntas Teori dan Praktik
09 Oktober 2026
Berikan Pelayanan Kepada Warga Pesisir Melalui Program Jalur, Polri Hadir Ditengah Masyarakat
07 Oktober 2026
Langkah Nyata Lindungi Pesisir Dumai, Pertagas Tanam 2000 Bibit Mangrove
06 Oktober 2026
Perkuat Ekonomi dan Lestarikan Lingkungan, Pertagas Tanam 1500 Pohon Buah di Hutan Adat Suku Sakai*
06 Oktober 2026
Segera Dibuka, Kelas Jurnalistik Gratis untuk Mahasiswa dan Umum di Tembilahan
04 Oktober 2026
Cegah Dampak Kabut Asap Karhutla, Dompet Dhuafa Riau Bagikan 1.000 Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Pekanbaru
02 Oktober 2026
Berbagi Pengalaman Langka, Pertagas Ajak Para Guru Dalam Panen Madu Lebah Trigona
01 Oktober 2026
Hari Pertama Seleksi Atlet Sepakbola PSSI Inhil Menuju Porprov Riau 2027, 250 Atlet Potensial Ikuti Seleksi
01 Oktober 2026
TGI Goes to School Hadir di SMA Negeri 1 Seberida, Tanamkan Kesadaran Energi, Hukum dan Karakter Generasi Muda
29 September 2026

Terpopuler +INDEKS


50 Jurnalis Muda Ikuti Klinik Bahasa RBM Sinar Kreasi, Semangat Literasi Terus Digaungkan

Dibaca : 679 Kali
ISPU Inhil Sempat Masuk Kategori Tidak Sehat, Ketua DEMA: Jangan Hanya Padamkan Api, Masyarakat Juga Harus Dilindungi
Dibaca : 283 Kali
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Tinjau Kebijakan Ekspor
Dibaca : 1657 Kali
Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
Dibaca : 755 Kali
PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa
Dibaca : 655 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved