Surat Panggilan Kejaksaan untuk Non-ASN Melalui Setda Inhil: Ada Apa di Balik Kasus BAZNAS?
Indragiri Hilir – Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang saat ini di pimpin Pj Sekda sebagai pejabat sementara menggantikan Sekda definitif, mendadak menjadi sorotan.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil mengeluarkan surat panggilan yang terkait dengan kasus yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), namun surat tersebut dikirimkan melalui Sekretariat Daerah (Setda).
Apakah Pj Sekda Terlibat dalam Kasus BAZNAS, sehingga Kejaksaan Negeri Keluarkan Surat Panggilan?.
Keanehan muncul karena individu yang dipanggil dalam kasus ini bukanlah pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di pemerintah daerah, melainkan pihak lain yang memiliki kaitan dengan pengelolaan zakat di wilayah tersebut.
Surat panggilan dari kejaksaan pada Rabu, 20 November 2024 ini menambah teka-teki, mengingat posisi Pj Sekda yang selama ini bertanggung jawab dalam urusan administratif dan pengelolaan pemerintahan daerah, bukan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan BAZNAS.
Pj Sekda, yang sejatinya diangkat untuk menjalankan fungsi pemerintahan sementara, kini harus menghadapi pertanyaan publik tentang keterlibatannya dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Banyak yang bertanya-tanya mengenai peran Pj Sekda dalam kasus ini. Apakah dirinya hanya menjadi saluran administrasi dalam proses hukum, ataukah ada kaitan lebih dalam yang melibatkan jabatan tersebut?
Sumber-sumber yang dekat dengan kejaksaan menyebutkan bahwa surat panggilan itu dikeluarkan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pengelolaan BAZNAS di daerah ini. Namun, hingga kini, pihak Kejaksaan Negeri Inhil belum memberikan keterangan resmi mengenai detail kasus tersebut, termasuk mengapa surat panggilan tersebut diterbitkan melalui Pj Sekda.
Banyak pihak di Indragiri Hilir yang kini mengharapkan kejelasan, karena kasus ini dapat berdampak pada reputasi pemerintah daerah, khususnya di bawah kepemimpinan Pj Sekda.
Apakah Pj Sekda terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana zakat atau hanya sekadar terlibat dalam alur administrasi yang tidak menimbulkan dugaan pelanggaran hukum? Pertanyaan-pertanyaan ini membuat masyarakat semakin penasaran mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dalam pengelolaan BAZNAS dan bagaimana posisi Pj Sekda dalam konteks ini.
Dengan latar belakang ini, isu ini semakin menarik perhatian publik, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat yang merupakan salah satu sektor penting dalam pelayanan sosial di Kabupaten Indragiri Hilir.
Masyarakat berharap agar kejaksaan dapat segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyelidikan ini, termasuk apakah Pj Sekda akan menjadi saksi atau bahkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tembilahan saat berita ini diterbitkannya media ini, belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.
Berita Lainnya
Suhaidi Harapkan Pacu Pompong di Desa Patah Parang Jadi Event Tahunan
Kades Imam Buktikan Pimpinan Adalah Pelayan Masyarakat, Bukan Raja
IMAM Tembilahan Laksanakan Musyawarah Akbar
Bandara di Tempuling Jadi ajang Balapan Motor Liar
Ada Pungli dan Palang Jalan di Desa Tasik Raya, Kapolsek Batang Tuaka Langsung Turun Kelokasi
Panitia Milad Inhil ke-58 Minta Maaf Adanya Kemiripan Pada Logo Milad Inhil
Konfirmasi dr Saud: Dua Pasien PDP Reaktif Asal Keritang Jalani Isolasi, Keluarga Belum Perlu Rapid Tes
Konferensi Pers Polres Inhil Tampilkan 25 Pengedar Narkotika Hasil Operasi Antik
Bupati Inhil HM WARDAN Dukung Pencanangan Perkebunan Kelapa Sawit Terbebas Dari Pekerja Anak
Bupati Lantik 112 Pejabat Fungsional, Rino: Kami Siap Jalankan Tugas
Pimpin Upacara 17 - An, Danramil 17/Batang Tuaka Kapten Inf Tarmizi Bacakan Amanat Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, SE.,M.Si
Puluhan Lapak Ilegal di Tembilahan di Bongkar Petugas