• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Fokus Indragiri

Surat Panggilan Kejaksaan untuk Non-ASN Melalui Setda Inhil: Ada Apa di Balik Kasus BAZNAS?

Redaksi Exc.

Jumat, 22 November 2024 21:10:28 WIB
Cetak
Misteri

 

Indragiri Hilir – Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang saat ini di pimpin Pj Sekda sebagai pejabat sementara menggantikan Sekda definitif, mendadak menjadi sorotan.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil mengeluarkan surat panggilan yang terkait dengan kasus yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), namun surat tersebut dikirimkan melalui Sekretariat Daerah (Setda).

Apakah Pj Sekda Terlibat dalam Kasus BAZNAS, sehingga Kejaksaan Negeri Keluarkan Surat Panggilan?.

Keanehan muncul karena individu yang dipanggil dalam kasus ini bukanlah pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di pemerintah daerah, melainkan pihak lain yang memiliki kaitan dengan pengelolaan zakat di wilayah tersebut.

Surat panggilan dari kejaksaan pada Rabu, 20 November 2024 ini menambah teka-teki, mengingat posisi Pj Sekda yang selama ini bertanggung jawab dalam urusan administratif dan pengelolaan pemerintahan daerah, bukan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan BAZNAS.

Pj Sekda, yang sejatinya diangkat untuk menjalankan fungsi pemerintahan sementara, kini harus menghadapi pertanyaan publik tentang keterlibatannya dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Banyak yang bertanya-tanya mengenai peran Pj Sekda dalam kasus ini. Apakah dirinya hanya menjadi saluran administrasi dalam proses hukum, ataukah ada kaitan lebih dalam yang melibatkan jabatan tersebut?

Sumber-sumber yang dekat dengan kejaksaan menyebutkan bahwa surat panggilan itu dikeluarkan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pengelolaan BAZNAS di daerah ini. Namun, hingga kini, pihak Kejaksaan Negeri Inhil belum memberikan keterangan resmi mengenai detail kasus tersebut, termasuk mengapa surat panggilan tersebut diterbitkan melalui Pj Sekda.

Banyak pihak di Indragiri Hilir yang kini mengharapkan kejelasan, karena kasus ini dapat berdampak pada reputasi pemerintah daerah, khususnya di bawah kepemimpinan Pj Sekda.

Apakah Pj Sekda terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana zakat atau hanya sekadar terlibat dalam alur administrasi yang tidak menimbulkan dugaan pelanggaran hukum? Pertanyaan-pertanyaan ini membuat masyarakat semakin penasaran mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dalam pengelolaan BAZNAS dan bagaimana posisi Pj Sekda dalam konteks ini.

Dengan latar belakang ini, isu ini semakin menarik perhatian publik, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat yang merupakan salah satu sektor penting dalam pelayanan sosial di Kabupaten Indragiri Hilir.

Masyarakat berharap agar kejaksaan dapat segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyelidikan ini, termasuk apakah Pj Sekda akan menjadi saksi atau bahkan tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tembilahan saat berita ini diterbitkannya media ini, belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.


 Editor : HL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Coffee Morning bersama Insan Pers Inhil, Bea dan Cukai Paparkan Capaiannya di Tahun 2023

Pimpin Rapat Evaluasi, Bupati Wardan Minta Sosialisasi Vaksin Terus Ditingkatkan

Bupati Tinjau Langsung Giat Sidang Tera Disdagtri Inhil

Sambut Ramadhan dengan Berbagi Sembako, PKS Tempuling Peduli Sesama

Kegiatan Bakti Sosial Pemberian Bantuan Oleh Donatur Bersama Dandim 0314/Inhil ,Kapolres Inhil Dan Yayasan Vioni Bersaudara

ESDM Provinsi Riau, Distribusikan Tiang Listrik Ke Desa Sungai Intan,H.Herman ;Semoga Harapan Terang Segera Terwujud

Pemdes Sei. Intan Salurkan BPNT dan PKH 2025

Ketua Tim Pemenang Inhil HEBAT, H Ikbal Sayuti Sampaikan Alasan Dukung H Herman dan Yuliantini

Rapat koordinasi Forkopincam dalam rangka Pencegahan Covid - 19 di Kecamatan pulau Burung .

Kapolres Dian Setyawan: 100% Personel Polri, ASN dan PHL Telah Divaksinasi

Polres Inhil Siap Layani Vaksinasi di Tempat dan Antar Jemput Warga

Mahasiswa KKN UNISI Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu di Sejumlah Titik

Terkini +INDEKS

Jadi Pionir di Indonesia, Program Satgas PGRI Inhil Diapresiasi dan Mulai Ditiru Daerah Lain

03 Juli 2026
Solidaritas dan Kepedulian, PGRI Inhil Salurkan Bantuan untuk Guru Korban Tanah Longsor di Tanah Merah
02 Juli 2026
Kadis PMD Yuliargo Imbau Kades se-Inhil Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
01 Juli 2026
Sinergi Jaga Kamtibmas, Kasubbag TU Kemenag Inhil Hadiri Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara
01 Juli 2026
Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku "Ijazah Jokowi" kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov
25 Juni 2026
Musnahkan BB Narkotika 1,5 Kg Sabu dan 1060 Pil Ekstasi
25 Juni 2026
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
24 Juni 2026
Ngopi Bersama Insan Pers, Ketua PW IWO Riau dan Andi Darma Taufik Bahas Beragam Persoalan Masyarakat
24 Juni 2026
Ketua KNPI Inhil, Mahmudin Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS


PSSI Inhil Matangkan Persiapan PORPROV Riau XI 2027, KONI Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Dibaca : 314 Kali
Akuatik Inhil Lepas Atlet ke Pekanbaru Ikuti Kejuaraan Riau Akuatik Ke-7 Antar Klub
Dibaca : 226 Kali
Momentum HUT Inhil ke-61, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama
Dibaca : 624 Kali
Sengit Day 3 Bupati Cup! Hai Cell dan Suka Maju Lolos Lewat Drama Adu Penalti
Dibaca : 549 Kali
Hari Kedua Bupati Cup: Taliban Friend dan Azka RCBN Grup Amankan Tiket ke 32 Besar
Dibaca : 547 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved