• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Fokus Indragiri

Surat Panggilan Kejaksaan untuk Non-ASN Melalui Setda Inhil: Ada Apa di Balik Kasus BAZNAS?

Redaksi Exc.

Jumat, 22 November 2024 21:10:28 WIB
Cetak
Misteri

 

Indragiri Hilir – Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang saat ini di pimpin Pj Sekda sebagai pejabat sementara menggantikan Sekda definitif, mendadak menjadi sorotan.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil mengeluarkan surat panggilan yang terkait dengan kasus yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), namun surat tersebut dikirimkan melalui Sekretariat Daerah (Setda).

Apakah Pj Sekda Terlibat dalam Kasus BAZNAS, sehingga Kejaksaan Negeri Keluarkan Surat Panggilan?.

Keanehan muncul karena individu yang dipanggil dalam kasus ini bukanlah pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di pemerintah daerah, melainkan pihak lain yang memiliki kaitan dengan pengelolaan zakat di wilayah tersebut.

Surat panggilan dari kejaksaan pada Rabu, 20 November 2024 ini menambah teka-teki, mengingat posisi Pj Sekda yang selama ini bertanggung jawab dalam urusan administratif dan pengelolaan pemerintahan daerah, bukan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan BAZNAS.

Pj Sekda, yang sejatinya diangkat untuk menjalankan fungsi pemerintahan sementara, kini harus menghadapi pertanyaan publik tentang keterlibatannya dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Banyak yang bertanya-tanya mengenai peran Pj Sekda dalam kasus ini. Apakah dirinya hanya menjadi saluran administrasi dalam proses hukum, ataukah ada kaitan lebih dalam yang melibatkan jabatan tersebut?

Sumber-sumber yang dekat dengan kejaksaan menyebutkan bahwa surat panggilan itu dikeluarkan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pengelolaan BAZNAS di daerah ini. Namun, hingga kini, pihak Kejaksaan Negeri Inhil belum memberikan keterangan resmi mengenai detail kasus tersebut, termasuk mengapa surat panggilan tersebut diterbitkan melalui Pj Sekda.

Banyak pihak di Indragiri Hilir yang kini mengharapkan kejelasan, karena kasus ini dapat berdampak pada reputasi pemerintah daerah, khususnya di bawah kepemimpinan Pj Sekda.

Apakah Pj Sekda terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana zakat atau hanya sekadar terlibat dalam alur administrasi yang tidak menimbulkan dugaan pelanggaran hukum? Pertanyaan-pertanyaan ini membuat masyarakat semakin penasaran mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dalam pengelolaan BAZNAS dan bagaimana posisi Pj Sekda dalam konteks ini.

Dengan latar belakang ini, isu ini semakin menarik perhatian publik, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat yang merupakan salah satu sektor penting dalam pelayanan sosial di Kabupaten Indragiri Hilir.

Masyarakat berharap agar kejaksaan dapat segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyelidikan ini, termasuk apakah Pj Sekda akan menjadi saksi atau bahkan tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tembilahan saat berita ini diterbitkannya media ini, belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.


 Editor : HL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Diskominfo Inhil Pastikan Hilangnya InPas di Google Play Store Tak Pengaruhi Layanan Informasi

Pengungkapan Kasus TP Narkotika Jenis Sabu 2000 Gram oleh Sat Res Narkoba Polres Pelalawan

Spektakuler! Kwaran Ranting Tembilahan Hulu, Gali Potensi Pramuka Penggalang, Bekali dengan Wawasan

Serbuan Vaksin Gotong Royong dari Sambu Grup untuk Pekerja

Dandim 0314/Inhil Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2023

Tim Hadroh Sungai Intan Sabet Gelar Juara 1 Se-Riau

Cukup Bayar Pakai Do'a, Rano Kirman Dikunjungi YVB, PSMTI dan YPS dalam Gelaran Sunatan Masal

Datangi Markas Kodim 0314/Inhil, Kapolsek Tembilahan Hulu Berikan Kejutan untuk Dandim

Tempati Rumah Dinas, Kapolres Inhil Awali Dengan Syukuran dan Do'a Bersama

Bupati Datangi Pos Sekat Mudik, Baca Ketentuan Kendaraan Boleh Lewat, Terlarang dan Sanksi

Polres Inhil Ready Sinergi Bantu Sukseskan Pilkada Inhu

PLN ULP Tembilahan Bekerjasama dengan IWO Inhil Salurkan Bantuan ke Warga Sialang Panjang

Terkini +INDEKS

Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

18 Mei 2026
Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026
15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

Dibaca : 368 Kali
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
Dibaca : 680 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 349 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 502 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 364 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved