• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Advertorial
  • Politik
  • Opini/Tokoh
  • Nasional
  • Nusantara
  • Fokus Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Fokus Indragiri
  • More
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno & Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom & Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Liputan Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
PBI Pengcab Inhil Gelar Baksos Di Masjid Al Firdaus Parit Hijrah Kel. Seberang Tembilahan Barat
28 Maret 2023
Termasuk 3 Desa di Riau, Desa Sungai Intan Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi
08 Januari 2023
LDK Al Muqtadir Bersama ICB Salurkan Donasi Korban Longsor Kuala Enok
22 Desember 2022
PKS Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Keluhan Terkait BBM Jenis Pertalite 
30 September 2022
Kenaikan Harga BBM, Menggerus Kepercayaan Rakyat Terhadap Pemerintah
04 September 2022

  • Home
  • Politik

Puspakum

Akademisi Sebut Ide Penghapusan Pemerintah Provinsi Ahistoris

Redaksi Exc.

Senin, 06 Februari 2023 12:55:06 WIB
Cetak

JAKARTA, Marwah Rakyat - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan penghapusan pemilihan gubernur yang dilanjutkan dengan penghapusan jabatan gubernur. Alasannya, pilgub dan jabatan gubernur tidak efektif dan tidak langsung bersentuhan dengan rakyat. Namun, ide Cak Imin ini dinilai ahistoris. 

 

Peneliti senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Rahmat Saputra menilai gagasan Muhaimin Iskandar untuk menghapus pemilihan gubernur dan jabatan gubernur merupakan gagasan yang ahistoris. “Menghapus pemerintah provinsi jelas gagasan yang ahistoris, mengabaikan sejarah panjang otonomi daerah. Gagasan ini juga keluar dari konstitusi,” ujar Rahmat di Jakarta, Senin (6/2/2023). 

 

Pengajar Hukum Otonomi Daerah di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini menyebutkan gagasan penghapusan jabatan gubernur atau pemerintah provinsi secara nyata bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1-4) UUD 1945. Menurut dia, konsuensi dari penghapusan jabatan gubernur atau pemerintah provinsi dengan mengubah UUD 1945. “Ongkos dan turbulensi menghapus jabatan gubernur atau pemerintah provinsi tidak kecil. Ini yang harus dibaca Cak Imin,” saran Rahmat.  

 

Dia menilai, logika yang dibangun Muhaimin tampak tercerabut dari akar sejarah keberadaan otonomi daerah di Indonesia. Dalam rentang sejarang perjalanan otonomi daerah, dari waktu ke waktu senantiasa mengalami perubahan mengikuti kebutuhan jaman. “Desain otonomi daerah ditempatkan dalam konsep negara kesatuan yang memiiki keragaman budaya, geografis dan kompleksitas masalah yang berbeda-beda,” cetus Rahmat. 

 

Rahmat tidak menampik sejumlah persoalan yang disampaikan Muhaimin muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah khususnya di pemerintah provinsi. Hanya saja, kata Rahmat, solusi atas persoalan yang muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah bukan dengan cara menghapus pemeirntah provinsi. “Pelaksanaan otonomi daerah memang tidak berjalan optimal. Tapi bukan berarti solusinya pemerintah provinsi dihapus,” sebut Rahmat.

 

Rahmat menguraikan sejumlah masalah yang ditemui dalam pelaksanaan pemerintaha provinsi yakni ketidakmapuan pemprov untuk menjembatani antara kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan dengan realitas masyarakat di daerah. “Gubernur seringkali gagal meredam gejolak maupun konflik di daerah masing-masing,” urai Rahmat. 

 

Masalah lainnya, Rahmat menguraikan, pengelolaan aset antar kabupaten/kota hasil pemikiran daerah otonomi baru (DOB) dengan daerah induknya, pengisian pejabat struktural yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang kerap bermasalah mulai soal penyelundupan hukum serta mengangkat personil atau mencopot personil dengan pertimbangan politis. “Masalah-masalah tersebut harus dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah pusat. Peran legislatif daerah juga harus dioptimalkan. Ujung-ujungnya partai politik di daerah harus bekerja,” tandas Rahmat. 

 

Sedangkan gagasan penghapusan pilgub langsung, Rahmat menyebutkan hal tersebut juga bertentangan dengan konstitusi bila dimaknai dengan penunjukan gubernur oleh Presiden. “Kalau penghapusan pilgub dimaknai dengan penunjukan gubernur oleh Presiden ini bertentangan dengan konstitusi dan spirit refoormasi. Kecuali, pilkada langsung digantikan dengan pemilihan melalui DPRD, ini masih bisa didialogkan karena sama-sama prinsip demokratis,” tandas Rahmat. 

 


 Editor : HL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Mahmudin Serahkan SK Caretaker KNPI Mandah

Rapim PKS se-Sumbagut, Bahas Nasib Rakyat Hingga Persiapan Pemilu 2024

Resmi, Gubernur Riau Kukuhkan Mahmudin Sebagai Ketua DPD LLPN Kab. Inhil

Ketua Komisi III DPRD Riau Himbau Semua Transaksi Keuangan Pemprov Riau melalui Bank Riau Kepri Syariah

Besok, Demokrat Riau Buka Pendaftaran Bacaleg

Sambut Lebaran, Sambu Group Lanjutkan Tradisi di Kecamatan Pulau Burung

Kadiv Hukwas KPU Inhil Konsultasikan Persiapan Pemilu di KPU Pusat

Martha Yuli Yakin Wujudkan Visi BPKK PKS, Kuatkan Peran Keluarga dan Perempuan

Kenaikan Harga BBM, Menggerus Kepercayaan Rakyat Terhadap Pemerintah

DMI Bersama BKPRMI Inhil akan Dorong SDM Soleh Ber-Imtaq dan Mandiri dalam Ekonomi

Komisi III DPRD Inhil Minta DLHK Lakukan Pengawasan Pengelolaan Lingkungan PT SAGM

Gerakan Nasional PKS Menyapa Serentak Selindo, Inhil Optimis 7 Kursi

Terkini +INDEKS

Bocah Berusia 3,5 Tahun di Aniaya Ibu Kandung Hingga Meninggal Dunia

28 Maret 2023
PBI Pengcab Inhil Gelar Baksos Di Masjid Al Firdaus Parit Hijrah Kel. Seberang Tembilahan Barat
28 Maret 2023
Bahas Anggaran, Pemko Pekanbaru Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024
27 Maret 2023
Polres Inhil Gelar Pesantren Kilat Bagi Tahanan
27 Maret 2023
PKC PMII Riau Masa Khidmat 2022-2024 Resmi Dilantik
26 Maret 2023
Aksi Balapan Liar Dini Hari Ramadhan, Lantas Polres Inhil Tingkatkan Patroli
26 Maret 2023
Polres Inhil Bertamasya, Bentuk Kepedulian Polri
24 Maret 2023
Soal Larangan Bukber, Anggota Komisi VIII DPR RI Partai Demokrat Minta Evaluasi dan Perlu Dicabut
24 Maret 2023
Jum'at Curhat Polresta Bandara Soetta di Terminal 2
24 Maret 2023
Hari Puasa Pertama ! YLKI Salurkan Bantuan ke Ponpes YASIN Tembilahan
23 Maret 2023

Terpopuler +INDEKS


Aksi Balapan Liar Dini Hari Ramadhan, Lantas Polres Inhil Tingkatkan Patroli

Dibaca : 294 Kali
Perkuat Tim! BRK Syariah FC Rekrut Pemain Profesional
Dibaca : 264 Kali
Tim Voli Putri Sakoba Bantayan Raih Juara Satu Kejuaraan Bola Voli U-17 Antar Klub Se-Kabupaten Indragiri Hilir
Dibaca : 458 Kali
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Desa Sungai Intan Akhirnya Berhasil di Amankan Polres Inhil
Dibaca : 664 Kali
Laga Bergengsi! Liga Ramadhan 1444 H Pejuang Subuh diisi Pemain Profesional
Dibaca : 243 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved