Diskop UKM Inhil Gelar Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Mikro
Marwahrakyat.com, TEMBILAHAN,- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskopukm) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2022 di salah satu Hotel Tembilahan, Rabu (22/06).
Penting untuk diketahui, sebanyak 30 orang peserta pelaku Usaha Kecil Menengah dari 20 Kecamatan mengikuti program pelatihan pengolahan produk pangan yang aman, bersih dan memiliki izin bersertifikasi dalam produksi olahan ini.
Kepala Dinas Koperasi Ir. H ILLYANTO, MT melalui Ahli Muda Pengawas Koperasi, Aldi Kusnandar mengatakan tujuan penyuluhan adalah mengedukasi pelaku UMKM mengurus seluruh perizinan.
"Melalui penyuluhan ini kami mengedukasi para pelaku UMKM agar mengurus seluruh perizinan PIRT dan perizinan lainnya dan perizinan ini akan terus dipermudah sehingga pelaku UMKM terus maju dan berkelas," kata Aldi.
Ia berharap pelaku UMKM benar-benar memahami keamanan produk-produk yang akan dijual.
"Kita berharap seluruh pelaku usaha mikro ini benar-benar bisa memahami keamanan produk yang mereka hasilkan memang layak jual gitu jadi izinnya ada sampai nanti kepada tahap pengurusan, sehingga apa yang disampaikan narasumber dapat direalisasikan," harapnya.
Sementara itu, narasumber dari Dinkes Inhil, Uswatul Fauzi, S.Km, M. Kes dalam sambutannya memaparkan bahwasanya, terkait tentang penyuluhan keamanan ini harus dilalui oleh pelaku-pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha dalam rumah tangga pangan.
"Untuk pelaku-pelaku usaha harus mengikuti kegiatan ini, karna bersipat wajib kalau tidak memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan maka tidak bisa mengurus izin industri rumah tangga pangan," ucapnya
Lebih lanjut dikatakan, untuk tata cara pengolahan pangan yang baik adalah apa apa saja yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha pangan untuk menghasilkan pangan yang baik, yang aman di konsumsi oleh masyarakat.
"sebab dengan cara pengolahan yang baik ini nantinya masyarakat aman dari segi kehalalan dan kesehatanya itu yang kita harapkan," harapnya
Terakhir, Uswatul Fauzi menambahkan untuk persyaratan perizinannya yang pertama adalah memiliki sertifikat dan bagaimana bentuk bangunannya, bahan baku yang digunakan dan ktpnya serta izin usahanya itu semua akan di atur oleh badan perizinan.

Berita Lainnya
DP2KBP3A Inhil Lanjutkan Pelatihan Membuat Amplang Udang Tahap V
Mahasiswa KUKERTA STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Sosialisasikan Olahan Makanan Berbahan Dasar Pisang
Kadiskop H. Illyanto Tegaskan Koperasi Bukan Hanya Tempat Simpan Pinjam
Adakan Pertemuan, PT Bali Token Global Buka Peluang Jadi Agen Wisata dan Beasiswa S1 S2
PT SPR Kembali Raih Penghargaan Top BUMD Award 2025
Didaulat sebagai Pemateri, Markarius Anwar: UMKM, Omset 1 Miliar
Menanam Melon, Petani Millenial Kab Kuantan Singingi Riau Siap Supply Kebutuhan Pasar Lokal
Dihadiri Bupati, Panen Simpedes BRI Tembilahan Manjakan Nasabah dengan Hadiah Berlimpah Ruah
Fraksi PKS DPRD Riau Tolak Kenaikan Harga BBM: Kebijakan Mencekik Rakyat
Tapai Ubi Khas Tembilahan Rasanya Nikmat dan Lembut di Lidah
Sah Sudah! Bank Riau Kepri Resmi Menjadi BRK Syariah
Gizi Buruk di Pangkalan Kerinci, Pelalawan Riau