• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Tekno-Sains

Hadapi gugatan Sutan, KPK akan serahkan bukti pelimpahan kasus

Redaksi

Selasa, 07 April 2015 04:13:58 WIB
Cetak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan bukti pelimpahan berkas perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI yang diserahkan ke Pengadilan Tipikor.
 
Selain itu, pihak KPK juga siap menghadiri sidang gugatan praperadilan dari bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dalam agenda memberikan jawaban termohon, Selasa (7/4).
 
"Besok (hari ini) KPK akan beri jawaban baru akan berikan ke PN Jaksel bukti pelimpahan ke tipikor beserta jadwal sidangnya," kata Kapala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (6/4).
 
Seperti diketahui, hari ini Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Asiadi Sembiring telah memutuskan sidang praperadilan yang dilayangkan politikus Partai Demokrat itu dilanjutkan. Dengan demikian, pada sidang hari ini PN Jaksel akan memberikan pihak termohon yakni, KPK untuk menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan Sutan.
 
"Kan tadi giliran pemohon. Besok (hari ini) baru termohon," jelas Priharsa.
 
Soal dilanjutkannya sidang praperadilan Sutan, KPK menganggap hal itu biasa. Pasalnya, KPK juga pernah mengalami hal serupa di mana hakim praperadilan melanjutkan sidang praperadilan.
 
Padahal perkara itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Namun setelah itu, lanjut Priharsa, hakim akhirnya memutuskan untuk menggugurkan gugatan praperadilan tersebut.
 
"Buat KPK ini bukan kali pertama karena sebelumnya waktu praperadilan tersangka Tommy Indratno kasus pajak. Kalau dulu sidang praperadilan lanjut sampai hari ketujuh, putusan. Baru pas putusan dinyatakan ditolak karena sudah ada pelimpahan," tandas Priharsa.
 
Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka Sutan Bathoegana pada 14 Mei 2014 dalam dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
 
Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
 
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

IDI Inhil Bagikan Tips Tingkatkan Imun Tubuh, Begini Caranya

Banyak warga masih dolbon, renovasi toilet DPRD Banten telan Rp 1 M

Horee...Pembangunan Infrastruktur Program Internet Murah Bupati Rohil Untuk Masyarakat Dimulai

Minyak Kelapa Sebagai Senjata Pembunuh Bakteri dan Virus

Tingkatkan Kerjasama, 5 Universitas di Riau Tandatangani Nota Kesepahaman

Siapa Dibalik Peretasan Akun Twitter Tokoh-Tokoh Dunia Kemarin?

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Mahasiswa Riau, RAPP Kembali Serahkan Beasiswa Pendidikan

Minyak Kelapa Sebagai Senjata Pembunuh Bakteri dan Virus

Air Bagi Kehidupan dan Kebiasaan Baru Manusia

Banyak warga masih dolbon, renovasi toilet DPRD Banten telan Rp 1 M

Tingkatkan Kerjasama, 5 Universitas di Riau Tandatangani Nota Kesepahaman

Jack Miller, proyek jangka panjang Honda

Terkini +INDEKS

Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan

16 Agustus 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
15 Agustus 2026
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*
14 Agustus 2026
Amal Fathullah: Komisioner KI dan KPID Riau Diminta Perkuat Komunikasi dan Layani Kepentingan Publik
13 Agustus 2026
Siapkan Generasi Teknokrat Maritim , Danlanal Dumai Bekali Taruna Poltek Kp Dengan Wawasan Kebangsaan
13 Agustus 2026
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
13 Agustus 2026
Hendry Munief Soroti UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan
12 Agustus 2026
HGU 22 Perusahaan Perkebunan Dipertanyakan, BPN Bungkam, PPWI akan Surati DPRD Inhil
12 Agustus 2026
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
10 Agustus 2026
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
09 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS


PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu

Dibaca : 386 Kali
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
Dibaca : 227 Kali
Sapa Warga Reteh, Samsuri Daris Reses di Pulau Kecil, Metro, Pulau Kijang hingga Seberang Sanglar
Dibaca : 920 Kali
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
Dibaca : 326 Kali
Reses di Tiga Tekulai, Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga: Komitmen Bangun Desa Tetap Jalan
Dibaca : 1179 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved