Windu Aji Sutanto Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus TPPU
Windu Aji Sutanto Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus TPPU
Jakarta, Marwahrakyat.com - Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara. Dia dituntut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil korupsi penjualan ilegal ore nikel di lahan pertambangan milik PT Antam di Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Menurut jaksa, Windu Aji terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mengalihkan, mentransfer dan membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.
Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa dalam tindak pidana asal, terbukti menikmati uang hasil korupsi dan dibebani uang pengganti sebesar Rp 135,83 miliar, dan terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi yang dinikmatinya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ungkapnya.
Dalam perkara TPPU ini, jaksa turut menuntut Glenn Ario Sudarto selaku Direktur sekaligus pelaksana lapangan PT LAM.
Dia dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, Windu Aji Sutanto didakwa melakukan TPPU bersama Direktur sekaligus pelaksana lapangan PT LAM Glenn Ario Sudarto melalui perusahaannya.
Uang-uangnya berasal dari hasil penambangan ore nikel ilegal di wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT Antam blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berita Lainnya
Kadinkes Inhil Ikuti Rakor Virtual Terkait Polio
Dinkes Inhil Imbau Pentingnya Pencegahan Polio untuk Masyarakat
Luar Biasa! Markaz Hubbul Qur'an dan Madrasah Ibtidaiyah Ibnu Thaha, Arahkan Peserta Didik dalam Aksi Kemanusiaan Peduli Palestina
Dinkes Inhil: Berikut 5 Dampak Utama dari Stunting
Sambut Lebaran Idul Adha,Para Aparatur Kantor Desa Sungai Intan Gelar Goro
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Ke-8, Agendakan Pandangan Umum Fraksi
UPT Puskesmas Sungai Piring Laksanakan Gerakan Kamis Bersih
Kepala DP2KBP3A Bersama Forum Genre dan Anak, Kunjungi Kediaman Bupati Inhil
Penyuluhan NAPZA Bersama GANN Sasar Remaja dan Usia Produktif di SMK Farmasi
Bantu Tiara Bocah Jantung Bocor, Ketua IWO Apresiasi Baznas Inhil
Dinkes Inhil Peringatkan Bahaya Rokok
Dinkes Inhil: Imunisasi Kunci Perlindungan Anak Sejak Dini