• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Advertorial
  • Info

Windu Aji Sutanto Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus TPPU

Redaksi Exc.

Kamis, 14 Agustus 2025 08:53:13 WIB
Cetak

Windu Aji Sutanto Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus TPPU

Jakarta, Marwahrakyat.com  - Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara. Dia dituntut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil korupsi penjualan ilegal ore nikel di lahan pertambangan milik PT Antam di Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Menurut jaksa, Windu Aji terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mengalihkan, mentransfer dan membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.
Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa dalam tindak pidana asal, terbukti menikmati uang hasil korupsi dan dibebani uang pengganti sebesar Rp 135,83 miliar, dan terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi yang dinikmatinya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ungkapnya.

Dalam perkara TPPU ini, jaksa turut menuntut Glenn Ario Sudarto selaku Direktur sekaligus pelaksana lapangan PT LAM.

Dia dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, Windu Aji Sutanto didakwa melakukan TPPU bersama Direktur sekaligus pelaksana lapangan PT LAM Glenn Ario Sudarto melalui perusahaannya.

Uang-uangnya berasal dari hasil penambangan ore nikel ilegal di wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT Antam blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu di Sulawesi Tenggara (Sultra).


 Editor : H

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kadinkes Inhil Ikuti Rakor Virtual Terkait Polio

Dinkes Inhil Imbau Pentingnya Pencegahan Polio untuk Masyarakat

Luar Biasa! Markaz Hubbul Qur'an dan Madrasah Ibtidaiyah Ibnu Thaha, Arahkan Peserta Didik dalam Aksi Kemanusiaan Peduli Palestina

Dinkes Inhil: Berikut 5 Dampak Utama dari Stunting

Sambut Lebaran Idul Adha,Para Aparatur Kantor Desa Sungai Intan Gelar Goro

DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Ke-8, Agendakan Pandangan Umum Fraksi

UPT Puskesmas Sungai Piring Laksanakan Gerakan Kamis Bersih

Kepala DP2KBP3A Bersama Forum Genre dan Anak, Kunjungi Kediaman Bupati Inhil

Penyuluhan NAPZA Bersama GANN Sasar Remaja dan Usia Produktif di SMK Farmasi

Bantu Tiara Bocah Jantung Bocor, Ketua IWO Apresiasi Baznas Inhil

Dinkes Inhil Peringatkan Bahaya Rokok

Dinkes Inhil: Imunisasi Kunci Perlindungan Anak Sejak Dini

Terkini +INDEKS

Jadi Pionir di Indonesia, Program Satgas PGRI Inhil Diapresiasi dan Mulai Ditiru Daerah Lain

03 Juli 2026
Solidaritas dan Kepedulian, PGRI Inhil Salurkan Bantuan untuk Guru Korban Tanah Longsor di Tanah Merah
02 Juli 2026
Kadis PMD Yuliargo Imbau Kades se-Inhil Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
01 Juli 2026
Sinergi Jaga Kamtibmas, Kasubbag TU Kemenag Inhil Hadiri Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara
01 Juli 2026
Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku "Ijazah Jokowi" kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov
25 Juni 2026
Musnahkan BB Narkotika 1,5 Kg Sabu dan 1060 Pil Ekstasi
25 Juni 2026
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
24 Juni 2026
Ngopi Bersama Insan Pers, Ketua PW IWO Riau dan Andi Darma Taufik Bahas Beragam Persoalan Masyarakat
24 Juni 2026
Ketua KNPI Inhil, Mahmudin Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS


PSSI Inhil Matangkan Persiapan PORPROV Riau XI 2027, KONI Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Dibaca : 314 Kali
Akuatik Inhil Lepas Atlet ke Pekanbaru Ikuti Kejuaraan Riau Akuatik Ke-7 Antar Klub
Dibaca : 226 Kali
Momentum HUT Inhil ke-61, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama
Dibaca : 625 Kali
Sengit Day 3 Bupati Cup! Hai Cell dan Suka Maju Lolos Lewat Drama Adu Penalti
Dibaca : 549 Kali
Hari Kedua Bupati Cup: Taliban Friend dan Azka RCBN Grup Amankan Tiket ke 32 Besar
Dibaca : 548 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved