• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Advertorial
  • Info

Windu Aji Sutanto Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus TPPU

Redaksi Exc.

Kamis, 14 Agustus 2025 08:53:13 WIB
Cetak

Windu Aji Sutanto Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus TPPU

Jakarta, Marwahrakyat.com  - Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara. Dia dituntut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil korupsi penjualan ilegal ore nikel di lahan pertambangan milik PT Antam di Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Menurut jaksa, Windu Aji terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mengalihkan, mentransfer dan membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.
Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa dalam tindak pidana asal, terbukti menikmati uang hasil korupsi dan dibebani uang pengganti sebesar Rp 135,83 miliar, dan terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi yang dinikmatinya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ungkapnya.

Dalam perkara TPPU ini, jaksa turut menuntut Glenn Ario Sudarto selaku Direktur sekaligus pelaksana lapangan PT LAM.

Dia dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, Windu Aji Sutanto didakwa melakukan TPPU bersama Direktur sekaligus pelaksana lapangan PT LAM Glenn Ario Sudarto melalui perusahaannya.

Uang-uangnya berasal dari hasil penambangan ore nikel ilegal di wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT Antam blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu di Sulawesi Tenggara (Sultra).


 Editor : H

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

PKM Sungai Piring Lakukan Pemberian Obat Cacing untuk Anak SD

Rembuk Stunting DP2KBP3A Inhil Dihadiri Perwakilan BKKBN Provinsi Riau, Dra Mardalena Wati MSi

UPT Puskesmas Sungai Piring Laksanakan Penjaringan Kesehatan Anak

DP2KBP3A Taja Minilok di Keritang

Rapat Dengan Pengurus Baznas, Bupati Rohil Harapkan Zakat Baznas Capai 20 Miliar Pertahun

Kecamatan Pelangiran Fokus Turunkan Angka Stunting Melalui Program Inovatif PENCETIN

Pemcam Batang Tuaka dan DP2KBP3A Taja Minilok di Kantor Desa Sei Dusun

Dinkes Inhil : Inilah 6 Jenis Makanan Lokal Murah Bergizi Baik untuk Kesehatan

Kepala DP2KBP3A Bersama Forum Genre dan Anak, Kunjungi Kediaman Bupati Inhil

Peduli Kualitas Generasi Penerus, Pertagas Cegah Stunting Bersama Dua Puskesmas

UPT Puskesmas Sungai Piring Gelar Prolanis di Desa Sungai Rawa

Dinas Inhil: Fokus Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil

Terkini +INDEKS

PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa

17 Agustus 2026
KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Jaga Kondusifitas
17 Agustus 2026
Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan
16 Agustus 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
15 Agustus 2026
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*
14 Agustus 2026
Amal Fathullah: Komisioner KI dan KPID Riau Diminta Perkuat Komunikasi dan Layani Kepentingan Publik
13 Agustus 2026
Siapkan Generasi Teknokrat Maritim , Danlanal Dumai Bekali Taruna Poltek Kp Dengan Wawasan Kebangsaan
13 Agustus 2026
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
13 Agustus 2026
Hendry Munief Soroti UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan
12 Agustus 2026
HGU 22 Perusahaan Perkebunan Dipertanyakan, BPN Bungkam, PPWI akan Surati DPRD Inhil
12 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS


PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu

Dibaca : 408 Kali
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
Dibaca : 238 Kali
Sapa Warga Reteh, Samsuri Daris Reses di Pulau Kecil, Metro, Pulau Kijang hingga Seberang Sanglar
Dibaca : 927 Kali
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
Dibaca : 335 Kali
Reses di Tiga Tekulai, Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga: Komitmen Bangun Desa Tetap Jalan
Dibaca : 1183 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved