Windu Aji Sutanto Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus TPPU
Windu Aji Sutanto Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus TPPU
Jakarta, Marwahrakyat.com - Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara. Dia dituntut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil korupsi penjualan ilegal ore nikel di lahan pertambangan milik PT Antam di Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Menurut jaksa, Windu Aji terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mengalihkan, mentransfer dan membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.
Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa dalam tindak pidana asal, terbukti menikmati uang hasil korupsi dan dibebani uang pengganti sebesar Rp 135,83 miliar, dan terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi yang dinikmatinya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ungkapnya.
Dalam perkara TPPU ini, jaksa turut menuntut Glenn Ario Sudarto selaku Direktur sekaligus pelaksana lapangan PT LAM.
Dia dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, Windu Aji Sutanto didakwa melakukan TPPU bersama Direktur sekaligus pelaksana lapangan PT LAM Glenn Ario Sudarto melalui perusahaannya.
Uang-uangnya berasal dari hasil penambangan ore nikel ilegal di wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT Antam blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berita Lainnya
Ketua TPPS Inhil Serahkan Kartu BPJS ke Keluarga Resiko Stunting
Analisis Hasil Pengukuran Stunting Desa Catur Karya Tahun 2024
Berikut Pejabat Baru di Jajaran polres Inhil
Kadis Penanaman Modal PTSP Inhil Rapat Identifikasi Pemanfaatan Kawasan Hutan, Ikhtiar Permudah Pelaku Investasi
Peduli Lingkungan, Polres Inhil Bersihkan Taman Gajah Mada Tembilahan
Penurunan Kasus Stunting di Kecamatan Kempas Tahun 2024: Tantangan dan Faktor Penyebabnya
Dinkes Inhil Gelar Pekan Imunisasi Nasional Polio yang di Pusatkan di Kecamatan Keritang
Kolaborasi IJTI Pantura Raya! Akan Launching Posko Pengaduan Korban Janji Caleg
Program Jemput Bola di Gesak Pemkab Rohil Permudah Masyarakat Mendapat Layanan Perekaman E-KTP
Peningkatan Kasus Malaria di Inhil, Kadiskes Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
DLH Rohil Akan Sembelih 10 Ekor Lembu dan 1 Kambing Kurban Pada Hari Raya Idul Adha
Bersama Diskes, Pj Ketua TP PKK Kunjungi Sejumlah Posyandu di Inhil