Windu Aji Sutanto Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus TPPU
Windu Aji Sutanto Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus TPPU
Jakarta, Marwahrakyat.com - Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara. Dia dituntut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil korupsi penjualan ilegal ore nikel di lahan pertambangan milik PT Antam di Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Menurut jaksa, Windu Aji terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mengalihkan, mentransfer dan membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.
Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa dalam tindak pidana asal, terbukti menikmati uang hasil korupsi dan dibebani uang pengganti sebesar Rp 135,83 miliar, dan terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi yang dinikmatinya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ungkapnya.
Dalam perkara TPPU ini, jaksa turut menuntut Glenn Ario Sudarto selaku Direktur sekaligus pelaksana lapangan PT LAM.
Dia dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, Windu Aji Sutanto didakwa melakukan TPPU bersama Direktur sekaligus pelaksana lapangan PT LAM Glenn Ario Sudarto melalui perusahaannya.
Uang-uangnya berasal dari hasil penambangan ore nikel ilegal di wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT Antam blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berita Lainnya
PKM Sungai Piring Lakukan Pemberian Obat Cacing untuk Anak SD
Rembuk Stunting DP2KBP3A Inhil Dihadiri Perwakilan BKKBN Provinsi Riau, Dra Mardalena Wati MSi
UPT Puskesmas Sungai Piring Laksanakan Penjaringan Kesehatan Anak
DP2KBP3A Taja Minilok di Keritang
Rapat Dengan Pengurus Baznas, Bupati Rohil Harapkan Zakat Baznas Capai 20 Miliar Pertahun
Kecamatan Pelangiran Fokus Turunkan Angka Stunting Melalui Program Inovatif PENCETIN
Pemcam Batang Tuaka dan DP2KBP3A Taja Minilok di Kantor Desa Sei Dusun
Dinkes Inhil : Inilah 6 Jenis Makanan Lokal Murah Bergizi Baik untuk Kesehatan
Kepala DP2KBP3A Bersama Forum Genre dan Anak, Kunjungi Kediaman Bupati Inhil
Peduli Kualitas Generasi Penerus, Pertagas Cegah Stunting Bersama Dua Puskesmas
UPT Puskesmas Sungai Piring Gelar Prolanis di Desa Sungai Rawa
Dinas Inhil: Fokus Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil