Kelompok Tani Blok OP Desak PT. SAGM Tuntaskan Ganti Rugi dan Produksi Sawit
TEMBILAHAN, 19 Juli 2025 — Kelompok Tani Blok OP Koperasi Sawita, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, melalui kuasa hukumnya, mendesak PT. Setia Agrindo Mandiri (PT. SAGM) segera menyelesaikan seluruh kewajiban ganti rugi, termasuk kerugian produksi sawit yang belum terbayarkan.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum kelompok tani, Dr.(c). Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., CPL., menyampaikan apresiasi atas dua tahap pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa kewajiban PT. SAGM belum sepenuhnya terpenuhi.
Progres Ganti Rugi yang Telah Dibayarkan:
Tahap I: Ganti rugi atas lahan seluas 38,3 hektare kepada 19 petani anggota koperasi, senilai Rp1.346.500.000. Pembayaran ini tercatat pada 6 Februari 2024.
Tahap II: Pembayaran lanjutan sebesar Rp912.000.000 untuk lahan tambahan yang merupakan pengganti Blok OP yang sudah tidak bisa dikelola.
Meski demikian, kelompok tani masih menuntut dua poin penting yang belum direalisasikan oleh perusahaan:
Ganti Rugi Produksi Sawit yang Hilang
Sejak pengambilalihan ±20 hektare Blok OP oleh Satgas PKH, kelompok tani kehilangan potensi produksi sawit. Hingga akhir Desember 2024, lahan pengganti belum menghasilkan. Koperasi Sawita mencatat total kerugian hasil panen mencapai Rp2.591.749.180, yang hingga kini belum diganti oleh PT. SAGM.
Permintaan Pemindahan Produksi ke Kebun Inti
Karena lahan pengganti belum produktif, kelompok tani meminta agar hasil produksi sawit mereka dialihkan sementara ke kebun inti milik perusahaan atau solusi lain yang menjamin keberlanjutan pendapatan petani.
“Kami mengapresiasi pembayaran tahap I dan II, namun kami menegaskan bahwa ganti rugi belum selesai. Nilai kerugian produksi sebesar Rp2,59 miliar belum diselesaikan dan petani masih belum mendapatkan pengganti produksi,” ujar Yudhia Perdana Sikumbang.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia. Tujuannya, untuk melaporkan perkembangan kasus ini dan memastikan adanya pengawasan atas kewajiban perusahaan terhadap petani.
Kontak Informasi dan Klarifikasi:
Dr.(c). Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., CPL.
Kuasa Hukum Kelompok Tani Blok OP

Berita Lainnya
Prestasi Gemilang Awardee YES Pekanbaru di Young Leadership Festival (YLF) Nasional 2026
Sebulan Beroperasi, Kunjungan Mall Pelayanan Publik Inhil Capai 3.180 Orang
Dompet Dhuafa Riau Salurkan Kafarat dalam Bentuk Paket Berbuka Puasa untuk 200 Penerima Manfaat
Bikin Bangga! Desa Sei. Intan Raih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau
PW-MOI Inhil Apresiasi Upaya Diskominfops Menata Ulang Birokrasi Internal Menuju Profesional
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
Fahmil bersama Syahrul Aidi Berbagi Berkah Ramadhan ke Komunitas Becak di Bangkinang
Resmi! Terakreditasi A, PT Inhil Wisata Religi Mantapkan Posisi Travel Umrah Inhil
Dompet Dhuafa Riau Salurkan Kafarat dalam Bentuk Paket Berbuka Puasa untuk 200 Penerima Manfaat
Pertamina Hulu Rokan dan Dompet Dhuafa Riau Lakukan Asesmen Program Air Bersih di Desa Pinggir
DPD APPSI Inhil Turut Memeriahkan Bazar Ramadhan TNI 2026 di Kodim 0314/Inhil
Ekspresikan Kebanggaan Guru, PGRI Inhil Gelar Lomba Foto Guru 2025 Berseragam PGRI