Kelompok Tani Blok OP Desak PT. SAGM Tuntaskan Ganti Rugi dan Produksi Sawit
TEMBILAHAN, 19 Juli 2025 — Kelompok Tani Blok OP Koperasi Sawita, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, melalui kuasa hukumnya, mendesak PT. Setia Agrindo Mandiri (PT. SAGM) segera menyelesaikan seluruh kewajiban ganti rugi, termasuk kerugian produksi sawit yang belum terbayarkan.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum kelompok tani, Dr.(c). Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., CPL., menyampaikan apresiasi atas dua tahap pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa kewajiban PT. SAGM belum sepenuhnya terpenuhi.
Progres Ganti Rugi yang Telah Dibayarkan:
Tahap I: Ganti rugi atas lahan seluas 38,3 hektare kepada 19 petani anggota koperasi, senilai Rp1.346.500.000. Pembayaran ini tercatat pada 6 Februari 2024.
Tahap II: Pembayaran lanjutan sebesar Rp912.000.000 untuk lahan tambahan yang merupakan pengganti Blok OP yang sudah tidak bisa dikelola.
Meski demikian, kelompok tani masih menuntut dua poin penting yang belum direalisasikan oleh perusahaan:
Ganti Rugi Produksi Sawit yang Hilang
Sejak pengambilalihan ±20 hektare Blok OP oleh Satgas PKH, kelompok tani kehilangan potensi produksi sawit. Hingga akhir Desember 2024, lahan pengganti belum menghasilkan. Koperasi Sawita mencatat total kerugian hasil panen mencapai Rp2.591.749.180, yang hingga kini belum diganti oleh PT. SAGM.
Permintaan Pemindahan Produksi ke Kebun Inti
Karena lahan pengganti belum produktif, kelompok tani meminta agar hasil produksi sawit mereka dialihkan sementara ke kebun inti milik perusahaan atau solusi lain yang menjamin keberlanjutan pendapatan petani.
“Kami mengapresiasi pembayaran tahap I dan II, namun kami menegaskan bahwa ganti rugi belum selesai. Nilai kerugian produksi sebesar Rp2,59 miliar belum diselesaikan dan petani masih belum mendapatkan pengganti produksi,” ujar Yudhia Perdana Sikumbang.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia. Tujuannya, untuk melaporkan perkembangan kasus ini dan memastikan adanya pengawasan atas kewajiban perusahaan terhadap petani.
Kontak Informasi dan Klarifikasi:
Dr.(c). Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., CPL.
Kuasa Hukum Kelompok Tani Blok OP

Berita Lainnya
Jelang Penetapan RAPBN 2027, Hendry Munief Sinkronisasi Program dengan Dispar dan Disperindag Riau
Apresiasi Ibu Pejuang Keluarga: Komunitas Sahabat Maryam & Dhompet Dhuafa Riau Ajak Driver Ojol Wanita Belanja Sembako Lebaran
Gelar Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Pasar, Dandim 0314/Inhil Bersama APPSI Inhil Komitmen Tumbuhkan Rasa Solidaritas Antar Pedagang
1.300 Pelari Ramaikan Fun Run Road to Riau Bhayangkara Run 2026, Polres Inhil Tebar Semangat “Polri untuk Masyarakat"
Puluhan Media Siap Dukung Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos., Maju sebagai Balon Ketua DPW IMO Indonesia Sumut: “Gas Terus, Harus Jadi!”
DLHK Inhil Diminta Jangan Tunggu Aduan, 40 Dapur MBG Harus Diawasi Ketat
Banjir Longsor Landa Tiga Provinsi di Sumatera, Dompet Dhuafa Gerak Cepat Bangun Pos Respon Bencana di Sejumlah Titik*
PKS Inhil Hadirkan Rumah Singgah untuk Masyarakat: Layani Urus Disdukcapil, BPJS, hingga Pendampingan RSUD
ISPU Inhil Sempat Masuk Kategori Tidak Sehat, Ketua DEMA: Jangan Hanya Padamkan Api, Masyarakat Juga Harus Dilindungi
Banggar DPRD Inhil sepakat Batalkan Rencana Pinjaman Daerah Rp200 Miliar Tahun 2026
APPSI Inhil Berkolaborasi Bersama Disdagtri Laksanakan Tera Dan Uji Tera Timbangan di Pasar Air Mancur
Hari Kedua Bupati Cup: Taliban Friend dan Azka RCBN Grup Amankan Tiket ke 32 Besar