Kelompok Tani Blok OP Desak PT. SAGM Tuntaskan Ganti Rugi dan Produksi Sawit
TEMBILAHAN, 19 Juli 2025 — Kelompok Tani Blok OP Koperasi Sawita, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, melalui kuasa hukumnya, mendesak PT. Setia Agrindo Mandiri (PT. SAGM) segera menyelesaikan seluruh kewajiban ganti rugi, termasuk kerugian produksi sawit yang belum terbayarkan.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum kelompok tani, Dr.(c). Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., CPL., menyampaikan apresiasi atas dua tahap pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa kewajiban PT. SAGM belum sepenuhnya terpenuhi.
Progres Ganti Rugi yang Telah Dibayarkan:
Tahap I: Ganti rugi atas lahan seluas 38,3 hektare kepada 19 petani anggota koperasi, senilai Rp1.346.500.000. Pembayaran ini tercatat pada 6 Februari 2024.
Tahap II: Pembayaran lanjutan sebesar Rp912.000.000 untuk lahan tambahan yang merupakan pengganti Blok OP yang sudah tidak bisa dikelola.
Meski demikian, kelompok tani masih menuntut dua poin penting yang belum direalisasikan oleh perusahaan:
Ganti Rugi Produksi Sawit yang Hilang
Sejak pengambilalihan ±20 hektare Blok OP oleh Satgas PKH, kelompok tani kehilangan potensi produksi sawit. Hingga akhir Desember 2024, lahan pengganti belum menghasilkan. Koperasi Sawita mencatat total kerugian hasil panen mencapai Rp2.591.749.180, yang hingga kini belum diganti oleh PT. SAGM.
Permintaan Pemindahan Produksi ke Kebun Inti
Karena lahan pengganti belum produktif, kelompok tani meminta agar hasil produksi sawit mereka dialihkan sementara ke kebun inti milik perusahaan atau solusi lain yang menjamin keberlanjutan pendapatan petani.
“Kami mengapresiasi pembayaran tahap I dan II, namun kami menegaskan bahwa ganti rugi belum selesai. Nilai kerugian produksi sebesar Rp2,59 miliar belum diselesaikan dan petani masih belum mendapatkan pengganti produksi,” ujar Yudhia Perdana Sikumbang.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia. Tujuannya, untuk melaporkan perkembangan kasus ini dan memastikan adanya pengawasan atas kewajiban perusahaan terhadap petani.
Kontak Informasi dan Klarifikasi:
Dr.(c). Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., CPL.
Kuasa Hukum Kelompok Tani Blok OP

Berita Lainnya
HGU 22 Perusahaan Perkebunan Dipertanyakan, BPN Bungkam, PPWI akan Surati DPRD Inhil
Samsuri Daris Dukung Penuh Pemekaran Inhil Jadi 3 Kabupaten : Agar Semakin Berkembang
Densus 88 AT Polri Tembus Kemenag Inhil, Perkuat Benteng Cegah Paham Radikal Lewat Program 'RATAKAN'
Ribuan Siswa SMKN 1 Tembilahan Antusias Sambut SMSI Goes to School
Syahrul Aidi Bertemu Wamen PU, Sampaikan Kondisi Desa Balung dan Pembangunan di Aliran Sungai Kampar
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
Siapkan Generasi Teknokrat Maritim , Danlanal Dumai Bekali Taruna Poltek Kp Dengan Wawasan Kebangsaan
Apresiasi Kinerja Polres Inhil Ungkap 64 Kasus Narkotika, DPD KNPI Inhil Ajak Semua Lapisan Ikut Terlibat Bantu Kapolres Inhil Perangi Narkoba
Pemerintah Daerah Gencar Lakukan Pendataan Rumah Tidak Layak Huni, Demi Wujudkan Hunian Sehat Warga
Pemdes Sungai Intan Gotong Royong Pengecatan Jembatan Lintas Desa, Kompak!
Bupati Herman Apresiasi Miftahul Hidayah, Dorong Pesantren Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak
Kejar Potensi Wisatawan dan Pelaku Industri ASEAN, Hendry Munief Dorong Percepatan Ro-Ro Dumai-Melaka