Kelompok Tani Blok OP Desak PT. SAGM Tuntaskan Ganti Rugi dan Produksi Sawit
TEMBILAHAN, 19 Juli 2025 — Kelompok Tani Blok OP Koperasi Sawita, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, melalui kuasa hukumnya, mendesak PT. Setia Agrindo Mandiri (PT. SAGM) segera menyelesaikan seluruh kewajiban ganti rugi, termasuk kerugian produksi sawit yang belum terbayarkan.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum kelompok tani, Dr.(c). Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., CPL., menyampaikan apresiasi atas dua tahap pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa kewajiban PT. SAGM belum sepenuhnya terpenuhi.
Progres Ganti Rugi yang Telah Dibayarkan:
Tahap I: Ganti rugi atas lahan seluas 38,3 hektare kepada 19 petani anggota koperasi, senilai Rp1.346.500.000. Pembayaran ini tercatat pada 6 Februari 2024.
Tahap II: Pembayaran lanjutan sebesar Rp912.000.000 untuk lahan tambahan yang merupakan pengganti Blok OP yang sudah tidak bisa dikelola.
Meski demikian, kelompok tani masih menuntut dua poin penting yang belum direalisasikan oleh perusahaan:
Ganti Rugi Produksi Sawit yang Hilang
Sejak pengambilalihan ±20 hektare Blok OP oleh Satgas PKH, kelompok tani kehilangan potensi produksi sawit. Hingga akhir Desember 2024, lahan pengganti belum menghasilkan. Koperasi Sawita mencatat total kerugian hasil panen mencapai Rp2.591.749.180, yang hingga kini belum diganti oleh PT. SAGM.
Permintaan Pemindahan Produksi ke Kebun Inti
Karena lahan pengganti belum produktif, kelompok tani meminta agar hasil produksi sawit mereka dialihkan sementara ke kebun inti milik perusahaan atau solusi lain yang menjamin keberlanjutan pendapatan petani.
“Kami mengapresiasi pembayaran tahap I dan II, namun kami menegaskan bahwa ganti rugi belum selesai. Nilai kerugian produksi sebesar Rp2,59 miliar belum diselesaikan dan petani masih belum mendapatkan pengganti produksi,” ujar Yudhia Perdana Sikumbang.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia. Tujuannya, untuk melaporkan perkembangan kasus ini dan memastikan adanya pengawasan atas kewajiban perusahaan terhadap petani.
Kontak Informasi dan Klarifikasi:
Dr.(c). Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., CPL.
Kuasa Hukum Kelompok Tani Blok OP

Berita Lainnya
Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Pasar Tembilahan, Satu Tersangka Diamankan
Dorong Talenta Muda, PSSI Inhil Salurkan Bola ke Sekolah dan SSB
Musnahkan BB Narkotika 1,5 Kg Sabu dan 1060 Pil Ekstasi
Bupati Herman dan Forkopimda Ikuti Jalan Sehat Milad KAHMI ke-59 di Inhil
Kompak, Pejabat Publik PKS se-Riau Gelar Konsolidasi: Satukan Langkah, Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Ribuan Siswa SMKN 1 Tembilahan Antusias Sambut SMSI Goes to School
Pemkab Inhil Terbitkan Perkada, Gaji ASN dan PPPK Segera Dibayarkan
Empati Sang Pemimpin di Tengah Trauma Ratusan Pedagang Pasar Terapung
DPRD Inhil Said Abdul Azis Dorong Pembentukan Perda LGBT untuk Perlindungan Generasi Muda
Musyawarah Daerah VI dan Pelantikan Pengurus IKADI Kabupaten Siak Berlangsung Khidmat
Raih Pemuncak dari 1.700 Santri, Hafizhah 30 Juz Asal Sungai Luar Harap Rekomendasi Bupati Inhil untuk Beasiswa LPDP
Roni Efendi, Satu Hari Setelah dilantik jadi Ketua PGRI Kuindra, Luncurkan Sosial Santunan