• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Fokus Indragiri
  • Inhil

Haji Herman: Kita Harap Panwascam Profesional & Kades Netral

Redaksi Exc.

Rabu, 23 Oktober 2024 10:49:21 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, TEMBILAHAN - Banyak laporan mengenai keterlibatan Kepala Desa (Kades) di Indragiri Hilir (Inhil) ikut serta dalam praktek politik praktis di Pilkada Inhil 2024.

Isu-isu keterlibatan Kades itu menjadi sorotan dan perhatian Calon Bupati Inhil, Haji Herman, yang menilai menciderai pesta demokrasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Haji Herman Calon Bupati Inhil nomor urut 4 disaat kampanye dialogis baru-baru ini menyikapi adanya indikasi Kades memihak ke salah satu Paslon.

"Banyak laporan kepada saya adanya oknum Kades memihak kepada salah satu paslon," kata Haji Herman, Rabu (23/10/2024).

Dikatakan Haji Herman, memang Kades itu mempunyai hak untuk memilih, tetapi harus bersikap netral, termasuk aparatur pemerintah.

"Nah saya lihat hari ini beberapa Kades terindikasi memihak. Bahkan terang-terangan. Bahkan ada baliho Paslon Kades yang masang," ungkapnya.

"Kontestasi Pilkada 2024 ini ada 4 Paslon yang memiliki potensi menang dan kalah yang sama. Maka dari itu kami harap netralitas Kades," sambungnya.

Haji Herman meminta peran aktif dari Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) memantau jalannya proses demokrasi menuju pencoblosan tanggal 27 November 2024 nanti.

"Saya mohon panwascam menindaklanjuti seperti ini. Apa perlu nanti kami sampaikan dulu baru ditindak, karena ini ada unsur pidananya," harapnya.

Dikatakan Haji Herman, jika ada indikasi pembiaran dari Panwascam, juga ada sangsi yang akan diterima oleh lembaga pengawas Pilkada tersebut. Panwascam sebagai “wasit” sangat diharapkan peran aktifnya.

"Kalau ini pembiaran nanti panwascam kena. Kalau kami sudah melaporkan tidak ada lagi tarik mundur kebelakang," tukasnya.

Lebih lanjut Haji Herman mengatakan, jika Kades memihak kepada salah satu calon, apakah jamin bisa menang. Kalau kalah maka Masyarakat lah yang akan dirugikan.

"Kalau kades memihak kepada salah satu calon. Apa jamin dia menang, kalau dia kalah masyarakat yang kasian,"

Haji Herman menegaskan, Kades itu jangan mendahului kepentingan pribadi, akan tetapi mendahului kepentingan Masyarakat. Biarkan Masyarakat menentukan pilihan sesuai hati nuraninya.

"Jadi kalau kades seperti ini, menang kita, dia pun juga harus ada sanksi yang diberikan kepada dia. Biarkan Masyarakat menentukan pilihan,"

"Jangan mentang-mentang sedang duduk jadi kades dia pula yang mengarahkan masyarakat, saya tau. Karena kades dipilih juga oleh masyarakat," sambungnya.

Haji Herman memperjelas ucapannya mengenai pemberhentian Kades yang dinilai tidak netral pada Pilkada 2024 ini, dengan artinya tidak akan dipilih lagi oleh masyarakat pada Pilkades selanjutnya.

"Untuk itu kami dari Inhil Hebat berharap, tidak terjadi 'penghukuman' dari masyarakat kepada oknum Kades yang mereka lihat tidak netral, yang saya istilahkan 'diberhentikan' atau tidak dipilih lagi oleh masyarakat hanya karena gara-gara Pilkada Ini," terangnya.

Untuk diketahui, jika Kades terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, akan diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara hingga denda belasan juta rupiah.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

Selain itu dalam pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga mengatur Kades dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu.

Dalam pasal 280 ayat (3) UU Pemilu juga disebut Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.23/10/2024


 Editor : FL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

HUT HKGB dan Polwan, Polres Inhil Baksos Bersama Tokoh Masyarakat

Ketua APKL Inhil " Deklarasi Cinta Damai dan Peduli Kesehatan, Kegiatan Penting Dalam Menciptakan Kondisi Inhil Kondusif dan Taat Prokes "

Dakwah Pedalaman Bersama UAS ke Dusun Bagan Benio Kabupaten Bengkalis

Pasca Meninggalnya Bocah 6 Tahun Inhil, Ketua IWO Minta Standar Operasional Keselamatan di Wisata Kampar

Dari Monev KI Riau: Kabupaten Inhil Perkuat PPID Desa dengan Perda

Bupati HM Wardan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning tahun 2021

Polda Riau Tingkatkan Penyekatan dan Pembubaran! 223 Personel Diturunkan

Luar Biasa! Pria yang Satu Ini Pastikan Diri dari Ujung Rambut hingga Ujung Kaki Dukung Paslon Haji Herman-Yuliantini

Untuk Kebaikan, Adakan Seleksi Musabaqoh Tilawatil Qur'an cabang Fahmil Qur'an Lebih Awal

Pemdes Sungai Intan Gelar Penyaluran BPNT

Danrem 031/Wira Bima Kunjungan Kerja di Kodim 0314/Inhil

Pisah Sambut Kapolres Inhil Berlangsung Haru

Terkini +INDEKS

Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

18 Mei 2026
Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026
15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

Dibaca : 393 Kali
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
Dibaca : 680 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 353 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 505 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 364 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved