• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Fokus Indragiri
  • Inhil

Haji Herman: Kita Harap Panwascam Profesional & Kades Netral

Redaksi Exc.

Rabu, 23 Oktober 2024 10:49:21 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, TEMBILAHAN - Banyak laporan mengenai keterlibatan Kepala Desa (Kades) di Indragiri Hilir (Inhil) ikut serta dalam praktek politik praktis di Pilkada Inhil 2024.

Isu-isu keterlibatan Kades itu menjadi sorotan dan perhatian Calon Bupati Inhil, Haji Herman, yang menilai menciderai pesta demokrasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Haji Herman Calon Bupati Inhil nomor urut 4 disaat kampanye dialogis baru-baru ini menyikapi adanya indikasi Kades memihak ke salah satu Paslon.

"Banyak laporan kepada saya adanya oknum Kades memihak kepada salah satu paslon," kata Haji Herman, Rabu (23/10/2024).

Dikatakan Haji Herman, memang Kades itu mempunyai hak untuk memilih, tetapi harus bersikap netral, termasuk aparatur pemerintah.

"Nah saya lihat hari ini beberapa Kades terindikasi memihak. Bahkan terang-terangan. Bahkan ada baliho Paslon Kades yang masang," ungkapnya.

"Kontestasi Pilkada 2024 ini ada 4 Paslon yang memiliki potensi menang dan kalah yang sama. Maka dari itu kami harap netralitas Kades," sambungnya.

Haji Herman meminta peran aktif dari Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) memantau jalannya proses demokrasi menuju pencoblosan tanggal 27 November 2024 nanti.

"Saya mohon panwascam menindaklanjuti seperti ini. Apa perlu nanti kami sampaikan dulu baru ditindak, karena ini ada unsur pidananya," harapnya.

Dikatakan Haji Herman, jika ada indikasi pembiaran dari Panwascam, juga ada sangsi yang akan diterima oleh lembaga pengawas Pilkada tersebut. Panwascam sebagai “wasit” sangat diharapkan peran aktifnya.

"Kalau ini pembiaran nanti panwascam kena. Kalau kami sudah melaporkan tidak ada lagi tarik mundur kebelakang," tukasnya.

Lebih lanjut Haji Herman mengatakan, jika Kades memihak kepada salah satu calon, apakah jamin bisa menang. Kalau kalah maka Masyarakat lah yang akan dirugikan.

"Kalau kades memihak kepada salah satu calon. Apa jamin dia menang, kalau dia kalah masyarakat yang kasian,"

Haji Herman menegaskan, Kades itu jangan mendahului kepentingan pribadi, akan tetapi mendahului kepentingan Masyarakat. Biarkan Masyarakat menentukan pilihan sesuai hati nuraninya.

"Jadi kalau kades seperti ini, menang kita, dia pun juga harus ada sanksi yang diberikan kepada dia. Biarkan Masyarakat menentukan pilihan,"

"Jangan mentang-mentang sedang duduk jadi kades dia pula yang mengarahkan masyarakat, saya tau. Karena kades dipilih juga oleh masyarakat," sambungnya.

Haji Herman memperjelas ucapannya mengenai pemberhentian Kades yang dinilai tidak netral pada Pilkada 2024 ini, dengan artinya tidak akan dipilih lagi oleh masyarakat pada Pilkades selanjutnya.

"Untuk itu kami dari Inhil Hebat berharap, tidak terjadi 'penghukuman' dari masyarakat kepada oknum Kades yang mereka lihat tidak netral, yang saya istilahkan 'diberhentikan' atau tidak dipilih lagi oleh masyarakat hanya karena gara-gara Pilkada Ini," terangnya.

Untuk diketahui, jika Kades terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, akan diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara hingga denda belasan juta rupiah.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

Selain itu dalam pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga mengatur Kades dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu.

Dalam pasal 280 ayat (3) UU Pemilu juga disebut Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.23/10/2024


 Editor : FL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Catat, Ini Tanggal Razia Lalu Lintas di Kabupaten Inhil

Pelaksana Tugas Harian Sekda Inhil H.Tantawi Jauhari Lantik 3 Pejabat Administrator

Lewat Imigrasi Kuala Tungkal Go To School, Kanwil Imigrasi Jambi Dukung Sosialisasi Bahaya TPPO dan TPPM

Ini Pesan Terakhir 3 Pilar Sungai Intan Jelang Libur Bersama Idul Fitri

Untuk Kebaikan, Adakan Seleksi Musabaqoh Tilawatil Qur'an cabang Fahmil Qur'an Lebih Awal

Sepuluh Hari Lagi! Hadiah Utama Umrah dan Uang Tunai, Lomba Baca Kitab Kuning Edisi IV 2020

Mahasiswa STAI Auliaurrasyidin Gelar Touring Bersama

Inhil Terapkan New Normal, Berlaku Buat Seluruh Masyarakat

Vaksin Mobile KSKP Tembilahan, Warga : Tak Susah-Susah Lagi Vaksin di Luar

Sekretariat IPMK Tembilahan & Rumah Singgah Kateman

Kepada Polres Inhil Masyarakat Minta Dibuatkan Zebra Cross Menyeberang ke Masjid

Jakarta Auto Show 2015 Dongkrak Penjualan Honda

Terkini +INDEKS

Desa Sei Intan Salurkan Honor Perangkat Desa

04 Juli 2026
Jadi Pionir di Indonesia, Program Satgas PGRI Inhil Diapresiasi dan Mulai Ditiru Daerah Lain
03 Juli 2026
Solidaritas dan Kepedulian, PGRI Inhil Salurkan Bantuan untuk Guru Korban Tanah Longsor di Tanah Merah
02 Juli 2026
Kadis PMD Yuliargo Imbau Kades se-Inhil Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
01 Juli 2026
Sinergi Jaga Kamtibmas, Kasubbag TU Kemenag Inhil Hadiri Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara
01 Juli 2026
Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku "Ijazah Jokowi" kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov
25 Juni 2026
Musnahkan BB Narkotika 1,5 Kg Sabu dan 1060 Pil Ekstasi
25 Juni 2026
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
24 Juni 2026
Ngopi Bersama Insan Pers, Ketua PW IWO Riau dan Andi Darma Taufik Bahas Beragam Persoalan Masyarakat
24 Juni 2026
Ketua KNPI Inhil, Mahmudin Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS


PSSI Inhil Matangkan Persiapan PORPROV Riau XI 2027, KONI Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Dibaca : 315 Kali
Akuatik Inhil Lepas Atlet ke Pekanbaru Ikuti Kejuaraan Riau Akuatik Ke-7 Antar Klub
Dibaca : 228 Kali
Momentum HUT Inhil ke-61, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama
Dibaca : 626 Kali
Sengit Day 3 Bupati Cup! Hai Cell dan Suka Maju Lolos Lewat Drama Adu Penalti
Dibaca : 551 Kali
Hari Kedua Bupati Cup: Taliban Friend dan Azka RCBN Grup Amankan Tiket ke 32 Besar
Dibaca : 552 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved