• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Fokus Indragiri
  • Inhil

Haji Herman: Kita Harap Panwascam Profesional & Kades Netral

Redaksi Exc.

Rabu, 23 Oktober 2024 10:49:21 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, TEMBILAHAN - Banyak laporan mengenai keterlibatan Kepala Desa (Kades) di Indragiri Hilir (Inhil) ikut serta dalam praktek politik praktis di Pilkada Inhil 2024.

Isu-isu keterlibatan Kades itu menjadi sorotan dan perhatian Calon Bupati Inhil, Haji Herman, yang menilai menciderai pesta demokrasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Haji Herman Calon Bupati Inhil nomor urut 4 disaat kampanye dialogis baru-baru ini menyikapi adanya indikasi Kades memihak ke salah satu Paslon.

"Banyak laporan kepada saya adanya oknum Kades memihak kepada salah satu paslon," kata Haji Herman, Rabu (23/10/2024).

Dikatakan Haji Herman, memang Kades itu mempunyai hak untuk memilih, tetapi harus bersikap netral, termasuk aparatur pemerintah.

"Nah saya lihat hari ini beberapa Kades terindikasi memihak. Bahkan terang-terangan. Bahkan ada baliho Paslon Kades yang masang," ungkapnya.

"Kontestasi Pilkada 2024 ini ada 4 Paslon yang memiliki potensi menang dan kalah yang sama. Maka dari itu kami harap netralitas Kades," sambungnya.

Haji Herman meminta peran aktif dari Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) memantau jalannya proses demokrasi menuju pencoblosan tanggal 27 November 2024 nanti.

"Saya mohon panwascam menindaklanjuti seperti ini. Apa perlu nanti kami sampaikan dulu baru ditindak, karena ini ada unsur pidananya," harapnya.

Dikatakan Haji Herman, jika ada indikasi pembiaran dari Panwascam, juga ada sangsi yang akan diterima oleh lembaga pengawas Pilkada tersebut. Panwascam sebagai “wasit” sangat diharapkan peran aktifnya.

"Kalau ini pembiaran nanti panwascam kena. Kalau kami sudah melaporkan tidak ada lagi tarik mundur kebelakang," tukasnya.

Lebih lanjut Haji Herman mengatakan, jika Kades memihak kepada salah satu calon, apakah jamin bisa menang. Kalau kalah maka Masyarakat lah yang akan dirugikan.

"Kalau kades memihak kepada salah satu calon. Apa jamin dia menang, kalau dia kalah masyarakat yang kasian,"

Haji Herman menegaskan, Kades itu jangan mendahului kepentingan pribadi, akan tetapi mendahului kepentingan Masyarakat. Biarkan Masyarakat menentukan pilihan sesuai hati nuraninya.

"Jadi kalau kades seperti ini, menang kita, dia pun juga harus ada sanksi yang diberikan kepada dia. Biarkan Masyarakat menentukan pilihan,"

"Jangan mentang-mentang sedang duduk jadi kades dia pula yang mengarahkan masyarakat, saya tau. Karena kades dipilih juga oleh masyarakat," sambungnya.

Haji Herman memperjelas ucapannya mengenai pemberhentian Kades yang dinilai tidak netral pada Pilkada 2024 ini, dengan artinya tidak akan dipilih lagi oleh masyarakat pada Pilkades selanjutnya.

"Untuk itu kami dari Inhil Hebat berharap, tidak terjadi 'penghukuman' dari masyarakat kepada oknum Kades yang mereka lihat tidak netral, yang saya istilahkan 'diberhentikan' atau tidak dipilih lagi oleh masyarakat hanya karena gara-gara Pilkada Ini," terangnya.

Untuk diketahui, jika Kades terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, akan diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara hingga denda belasan juta rupiah.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

Selain itu dalam pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga mengatur Kades dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu.

Dalam pasal 280 ayat (3) UU Pemilu juga disebut Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.23/10/2024


 Editor : FL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

SAMBU GROUP MEMBANGUN TANGGUL UNTUK MENYELAMATKAN PEMUKIMAN DAN KEBUN MASYARAKAT

Hardiansyah Camat Sungai Batang Siap Sukseskan Penyusunan DPB KPU Inhil

Bupati Inhil Ajak ASN dan Masyarakat Manfaatkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

Pastikan Keamanan Warga, Polisi Gelar Patroli Malam

Kembali Hari Ini Satu Pasien Positif Covid-19 Inhil Dinyatakan Sembuh

6 Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Berduaan Dikamar

Relawan Inhil HEBAT di Desa Sekara Siap Menangkan Paslon Nomor 4 Bupati Inhil

Dekat dihati Masyarakat, Polres Inhil Bantu 150 Sak Bangun Masjid ex-lokalisasi

Kabar Gembira Polres Inhil Buka Pendaftaran Bintara Tahun 2021

Tinjau Pos Penyekatan PPKM, Kakorlantas Polri : Penyekatan PPKM Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Semangat Tim PLN dalam Mengoptimalkan Listrik di Concong

Kaban Kesbangpol Riau Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat Tembilahan

Terkini +INDEKS

PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa

17 Agustus 2026
KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Jaga Kondusifitas
17 Agustus 2026
Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan
16 Agustus 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
15 Agustus 2026
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*
14 Agustus 2026
Amal Fathullah: Komisioner KI dan KPID Riau Diminta Perkuat Komunikasi dan Layani Kepentingan Publik
13 Agustus 2026
Siapkan Generasi Teknokrat Maritim , Danlanal Dumai Bekali Taruna Poltek Kp Dengan Wawasan Kebangsaan
13 Agustus 2026
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
13 Agustus 2026
Hendry Munief Soroti UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan
12 Agustus 2026
HGU 22 Perusahaan Perkebunan Dipertanyakan, BPN Bungkam, PPWI akan Surati DPRD Inhil
12 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS


PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa

Dibaca : 326 Kali
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
Dibaca : 429 Kali
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
Dibaca : 244 Kali
Sapa Warga Reteh, Samsuri Daris Reses di Pulau Kecil, Metro, Pulau Kijang hingga Seberang Sanglar
Dibaca : 934 Kali
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
Dibaca : 341 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved