BPOM Inhu Perkuat Sinergi Atasi Peredaran Terasi yang Mengandung Bahan Berbahaya
Inhil, Marwahrakyat.com - Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan kegiatan Perkuatan Sinergitas Peredaran Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B, di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu, (14/12/2022).
Kepala BPOM Kabupaten Inhu Emi Amalia, S.Farm, APT., M.Sc mengatakan, bahaya pada pangan dapat timbul dari 3 (tiga) cemaran yaitu cemaran biologis, kimia, dan fisik. Cemaran kimia dapat timbul dari pangan yang diproduksi menggunakan bahan berbahaya, seperti pewarna tekstil Rhodamin B yang memberikan warna merah cerah.
"Pengawalan Keamanan Pangan dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, produsen, dan masyarakat. Berdasarkan hasil pengawasan BPOM di Kabupaten Inhu masih ditemukan adanya penyalahgunaan bahan berbahaya rhodamin B pada terasi yang diproduksi dan beredar di Indragiri Hilir dan sekitarnya," ujarnya.
Terasi ini kemudian menjadi salah satu bahan baku yang dikonsumsi pada kehidupan sehari-hari, misalnya pada sambal, dan olahan pangan lainnya. Rhodamin B merupakan zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai Bahan Berbahaya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 239/ Men.Kes/ Per/ V/ 85. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 136 ayat b pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sanksi terhadap produsen yang memproduksi pangan yang mengandung bahan berbahaya adalah pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
"Bahan berbahaya Rhodamin B ini dapat membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan penyakit-penyakit degeneratif seperti kanker hati, pembesaran hati, pembesaran ginjal, dan gangguan fisiologis tubuh apabila digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetika," sebutnya.
Adapun hal-hal yang telah dilakukan oleh BPOM di Kab. Indragiri Hulu dari tahun 2019 bersama pemerintah daerah dan lintas sektor lainnya adalah sebagai berikut :
1. Pengawasan berbasis pembinaan bersama lintas sektor pada sarana produksi di Kecamatan Tanah Merah dan sarana peredaran produk terasi di Pasar Kayu Jati, Pasar Pagi Tembilahan, dan Pasar Terapung;
2. Sampling dan uji langsung di sarana produksi dan sarana distribusi;
3. Komunikasi Informasi dan Edukasi kepada produsen, penjual, dan masyarakat yang mengkonsumsi terasi di Kecamatan Tanah Merah dan pasar-pasar di Kab, Indragiri Hilir;
4. Penggalangan Surat Komitmen produsen untuk tidak memproduksi dan mengedarkan terasi yang mengandung bahan berbahaya Rhodamin B;
5. Menempelkan produk informasi berupa bahaya yang ditimbulkan jika mengonsumsi Rhodamin B, dan sanksi bagi produsen/ distributor produk; dan
6. Melakukan publikasi Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir No.1522.102/XI/Ex-SDA/2021/500 tentang Larangan Penggunaan Pewarna Tekstil Rhodamin B pada Makanan.
Setelah serangkaian kegiatan pengawasan tersebut dilakukan, masih ditemukan terasi mengandung pewarna tekstil Rhodamin B sehingga pada dari kegiatan ini, disimpulkan dan diperoleh kesepakatan bersama antar lintas sektor, sebagai berikut :
1. Melakukan pembinaan yang melibatkan seluruh lintas sektor dalam pelarangan penggunaan Rhodamin B pada terasi di sarana produksi (produsen) di wilayah Kab. Indragiri Hilir;
2. Pembentukan Tim Koordinasi (mengacu pada Permendagri No. 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah);
3. Melakukan himbauan ke sarana distribusi (pedagang) terasi yang mengandung Rhodamin B ;
4. Operasi pembinaan dan penertiban pedagang yang melakukan jual beli terasi yang mengandung Rhodamin B; dan
5. Pendampingan pada sarana produksi terasi yang mengandung Rhodamin B menggunakan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2023 pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir.
Selanjutnya masyarakat tetap dihimbau untuk melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) pada produk obat dan makanan sebelum dikonsumsi. BPOM hadir dalam memberikan informasi Obat dan Makanan untuk mewujudkan konsumen yang cerdas dan berdaya dalam memilih dan mengonsumsi Obat dan Makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu. Melalui Modul KataBPOM masyarakat dapat memperoleh media edukasi dan berbagi tips cara memilih Obat dan Makanan yang aman, mengenali hoaks dan cara menangkalnya hingga akses saluran pengaduan dan informasi Obat dan Makanan yang disajikan dengan lengkap, menarik, dan mudah dipahami e-book dapat diakses melalui https://bit.ly/KataBPOMModulKIE. Bukan Kata Orang, Pastikan KataBPOM!

Berita Lainnya
Rutin Berbagi Jumat Berkah, Kodim Inhil Sebar Sarapan untuk Duafa
Pertemuan Pengurus Askab PSSI Indragiri Hilir dengan BPJS Ketenagakerjaan
Peduli Musibah Kebakaran, Mahasiswa STAI Turun ke Jalan Galang Dana
Seleksi Ketua dan Komisioner Baznas Inhil Dibuka Hingga Akhir Desember, Simak dan Unduh Ketentuannya
Dihadiri Sekda, Majelis Tabligh PDM Gelar Pelatihan ToT Mubaligh, Imam, dan Khatib Muhammadiyah Se-Inhil
Bupati Inhil Audiensi Bersama Menpora, Bahas Usulan Revitalisasi Venue Futsal dan Stadion Beringin
Kapolres Inhil Wajibkan Setiap Anggota dan Masyarakat Selalu Menerapkan Protokol Kesehatan
Kembali Dipercaya Kementrian Investasi, HIPMI Berikan Penilaian Baik Terhadap Kinerja DPMPTSP Inhil
Wakil Bupati Inhil Resmikan Bongkar Muat Perdana Semen Merah Putih di Pelabuhan Parit 21
Haji Herman Tempuh Jalur Perdamaian Mengenai Laporan Video Hoax yang Disebar Asun dan Fajar
Banjir Meluap di Kuala Sebatu, Petani Terancam Gagal Tanam Padi
Bahas Sektor Perkebunan Kelapa Dikunjungan Pertamanya, Ini yang Dilakukan Haji Herman