• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Fokus Indragiri
  • Inhil

BPOM Inhu Perkuat Sinergi Atasi Peredaran Terasi yang Mengandung Bahan Berbahaya

Redaksi Exc.

Rabu, 14 Desember 2022 18:33:57 WIB
Cetak

Inhil, Marwahrakyat.com - Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan kegiatan Perkuatan Sinergitas Peredaran Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B, di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu, (14/12/2022).

 

Kepala BPOM Kabupaten Inhu Emi Amalia, S.Farm, APT., M.Sc mengatakan, bahaya pada pangan dapat timbul dari 3 (tiga) cemaran yaitu cemaran biologis, kimia, dan fisik. Cemaran kimia dapat timbul dari pangan yang diproduksi menggunakan bahan berbahaya, seperti pewarna tekstil Rhodamin B yang memberikan warna merah cerah. 

 

"Pengawalan Keamanan Pangan dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, produsen, dan masyarakat. Berdasarkan hasil pengawasan BPOM di Kabupaten Inhu masih ditemukan adanya penyalahgunaan bahan berbahaya rhodamin B pada terasi yang diproduksi dan beredar di Indragiri Hilir dan sekitarnya," ujarnya.

 

Terasi ini kemudian menjadi salah satu bahan baku yang dikonsumsi pada kehidupan sehari-hari, misalnya pada sambal, dan olahan pangan lainnya. Rhodamin B merupakan zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai Bahan Berbahaya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 239/ Men.Kes/ Per/ V/ 85. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 136 ayat b pada Undang-Undang Nomor 18  Tahun 2012 tentang Pangan, sanksi terhadap produsen yang memproduksi pangan yang mengandung bahan berbahaya adalah pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

 

"Bahan berbahaya Rhodamin B ini dapat membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan penyakit-penyakit degeneratif seperti kanker hati, pembesaran hati, pembesaran ginjal, dan gangguan fisiologis tubuh apabila digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetika," sebutnya.

 

Adapun hal-hal yang telah dilakukan oleh BPOM di Kab. Indragiri Hulu dari tahun 2019 bersama pemerintah daerah dan lintas sektor lainnya adalah sebagai berikut :

 

1. Pengawasan berbasis pembinaan bersama lintas sektor pada sarana produksi di Kecamatan Tanah Merah dan sarana peredaran produk terasi di Pasar Kayu Jati, Pasar Pagi Tembilahan, dan Pasar Terapung;

 

2. Sampling dan uji langsung di sarana produksi dan sarana distribusi;

 

3. Komunikasi Informasi dan Edukasi kepada produsen, penjual, dan masyarakat yang mengkonsumsi terasi di Kecamatan Tanah Merah dan pasar-pasar di Kab, Indragiri Hilir;

 

4. Penggalangan Surat Komitmen produsen untuk tidak memproduksi dan mengedarkan terasi yang mengandung bahan berbahaya Rhodamin B;

 

5. Menempelkan produk informasi berupa bahaya yang ditimbulkan jika mengonsumsi Rhodamin B, dan sanksi bagi produsen/ distributor produk; dan

 

6. Melakukan publikasi Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir No.1522.102/XI/Ex-SDA/2021/500  tentang Larangan Penggunaan Pewarna Tekstil Rhodamin B pada Makanan.

 

Setelah serangkaian kegiatan pengawasan tersebut dilakukan, masih ditemukan terasi mengandung pewarna tekstil Rhodamin B sehingga pada dari kegiatan ini, disimpulkan dan diperoleh kesepakatan bersama antar lintas sektor, sebagai berikut :

 

1. Melakukan pembinaan yang melibatkan seluruh lintas sektor dalam pelarangan penggunaan Rhodamin B pada terasi di sarana produksi (produsen) di wilayah Kab. Indragiri Hilir;

 

2. Pembentukan Tim Koordinasi (mengacu pada Permendagri No. 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah);

 

3. Melakukan himbauan ke sarana distribusi (pedagang) terasi yang mengandung Rhodamin B ;

 

4. Operasi pembinaan dan penertiban pedagang yang melakukan jual beli terasi yang mengandung Rhodamin B; dan

 

5. Pendampingan pada sarana produksi terasi yang mengandung Rhodamin B menggunakan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2023 pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir.

 

Selanjutnya masyarakat tetap dihimbau untuk melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) pada produk obat dan makanan sebelum dikonsumsi. BPOM hadir dalam memberikan informasi Obat dan Makanan untuk mewujudkan konsumen yang cerdas dan berdaya dalam memilih dan mengonsumsi Obat dan Makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu. Melalui Modul KataBPOM masyarakat dapat memperoleh media edukasi dan berbagi tips cara memilih Obat dan Makanan yang aman, mengenali hoaks dan cara menangkalnya hingga akses saluran pengaduan dan informasi Obat dan Makanan yang disajikan dengan lengkap, menarik, dan mudah dipahami e-book dapat diakses melalui https://bit.ly/KataBPOMModulKIE. Bukan Kata Orang, Pastikan KataBPOM!


 Editor : H

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Gratis Operasi Bibir Sumbing di RS Puri Husada, Simak Info lengkapnya

DP2KBP3A Inhil Fasilutasi Pengukuhan Bapak dan Bunda Asuh Anak Stunting

Diujung Tanduk Tim Pansel Rapat Ambil Keputusan Cabut SK Dirut BUMD Pelalawan

Kopri PMII Cabang Indragiri Hilir Gelar Sekolah Islam Gender (SIG) Ke -1 Se Riau Kepri

Musyawarah Evaluasi Layanan Penambang Pompong Sungai Intan

Bawaslu Inhil Himbau Netralitas ASN di Pilkada 2024

KPU Inhil Laksanakan Uji Kompetensi Tertulis PPK untuk Pilkada 2004

Masyarakat dan Tukang Becak Mengular Antar Haji Herman-Yuliantini ke KPU

Sambut HUT RI, KSKP dan BC Bagikan Ratusan Bendera

Marak Kasus Sodomi di Pondok Pesantren, PERTI Inhil Ajak Pimpinan Pesantren Perang Melawan LGBT!

Gas! Dukcapil Inhil Lanjutkan Program Jemput Bola di Kecamatan Kempas

Danrem 031/Wira Bima Kunjungan Kerja di Kodim 0314/Inhil

Terkini +INDEKS

PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa

17 Agustus 2026
KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Jaga Kondusifitas
17 Agustus 2026
Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan
16 Agustus 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
15 Agustus 2026
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*
14 Agustus 2026
Amal Fathullah: Komisioner KI dan KPID Riau Diminta Perkuat Komunikasi dan Layani Kepentingan Publik
13 Agustus 2026
Siapkan Generasi Teknokrat Maritim , Danlanal Dumai Bekali Taruna Poltek Kp Dengan Wawasan Kebangsaan
13 Agustus 2026
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
13 Agustus 2026
Hendry Munief Soroti UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan
12 Agustus 2026
HGU 22 Perusahaan Perkebunan Dipertanyakan, BPN Bungkam, PPWI akan Surati DPRD Inhil
12 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS


PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa

Dibaca : 326 Kali
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
Dibaca : 429 Kali
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
Dibaca : 244 Kali
Sapa Warga Reteh, Samsuri Daris Reses di Pulau Kecil, Metro, Pulau Kijang hingga Seberang Sanglar
Dibaca : 934 Kali
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
Dibaca : 341 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved