• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Fokus Indragiri
  • Inhil

BPOM Inhu Perkuat Sinergi Atasi Peredaran Terasi yang Mengandung Bahan Berbahaya

Redaksi Exc.

Rabu, 14 Desember 2022 18:33:57 WIB
Cetak

Inhil, Marwahrakyat.com - Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan kegiatan Perkuatan Sinergitas Peredaran Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B, di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu, (14/12/2022).

 

Kepala BPOM Kabupaten Inhu Emi Amalia, S.Farm, APT., M.Sc mengatakan, bahaya pada pangan dapat timbul dari 3 (tiga) cemaran yaitu cemaran biologis, kimia, dan fisik. Cemaran kimia dapat timbul dari pangan yang diproduksi menggunakan bahan berbahaya, seperti pewarna tekstil Rhodamin B yang memberikan warna merah cerah. 

 

"Pengawalan Keamanan Pangan dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, produsen, dan masyarakat. Berdasarkan hasil pengawasan BPOM di Kabupaten Inhu masih ditemukan adanya penyalahgunaan bahan berbahaya rhodamin B pada terasi yang diproduksi dan beredar di Indragiri Hilir dan sekitarnya," ujarnya.

 

Terasi ini kemudian menjadi salah satu bahan baku yang dikonsumsi pada kehidupan sehari-hari, misalnya pada sambal, dan olahan pangan lainnya. Rhodamin B merupakan zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai Bahan Berbahaya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 239/ Men.Kes/ Per/ V/ 85. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 136 ayat b pada Undang-Undang Nomor 18  Tahun 2012 tentang Pangan, sanksi terhadap produsen yang memproduksi pangan yang mengandung bahan berbahaya adalah pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

 

"Bahan berbahaya Rhodamin B ini dapat membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan penyakit-penyakit degeneratif seperti kanker hati, pembesaran hati, pembesaran ginjal, dan gangguan fisiologis tubuh apabila digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetika," sebutnya.

 

Adapun hal-hal yang telah dilakukan oleh BPOM di Kab. Indragiri Hulu dari tahun 2019 bersama pemerintah daerah dan lintas sektor lainnya adalah sebagai berikut :

 

1. Pengawasan berbasis pembinaan bersama lintas sektor pada sarana produksi di Kecamatan Tanah Merah dan sarana peredaran produk terasi di Pasar Kayu Jati, Pasar Pagi Tembilahan, dan Pasar Terapung;

 

2. Sampling dan uji langsung di sarana produksi dan sarana distribusi;

 

3. Komunikasi Informasi dan Edukasi kepada produsen, penjual, dan masyarakat yang mengkonsumsi terasi di Kecamatan Tanah Merah dan pasar-pasar di Kab, Indragiri Hilir;

 

4. Penggalangan Surat Komitmen produsen untuk tidak memproduksi dan mengedarkan terasi yang mengandung bahan berbahaya Rhodamin B;

 

5. Menempelkan produk informasi berupa bahaya yang ditimbulkan jika mengonsumsi Rhodamin B, dan sanksi bagi produsen/ distributor produk; dan

 

6. Melakukan publikasi Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir No.1522.102/XI/Ex-SDA/2021/500  tentang Larangan Penggunaan Pewarna Tekstil Rhodamin B pada Makanan.

 

Setelah serangkaian kegiatan pengawasan tersebut dilakukan, masih ditemukan terasi mengandung pewarna tekstil Rhodamin B sehingga pada dari kegiatan ini, disimpulkan dan diperoleh kesepakatan bersama antar lintas sektor, sebagai berikut :

 

1. Melakukan pembinaan yang melibatkan seluruh lintas sektor dalam pelarangan penggunaan Rhodamin B pada terasi di sarana produksi (produsen) di wilayah Kab. Indragiri Hilir;

 

2. Pembentukan Tim Koordinasi (mengacu pada Permendagri No. 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah);

 

3. Melakukan himbauan ke sarana distribusi (pedagang) terasi yang mengandung Rhodamin B ;

 

4. Operasi pembinaan dan penertiban pedagang yang melakukan jual beli terasi yang mengandung Rhodamin B; dan

 

5. Pendampingan pada sarana produksi terasi yang mengandung Rhodamin B menggunakan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2023 pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir.

 

Selanjutnya masyarakat tetap dihimbau untuk melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) pada produk obat dan makanan sebelum dikonsumsi. BPOM hadir dalam memberikan informasi Obat dan Makanan untuk mewujudkan konsumen yang cerdas dan berdaya dalam memilih dan mengonsumsi Obat dan Makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu. Melalui Modul KataBPOM masyarakat dapat memperoleh media edukasi dan berbagi tips cara memilih Obat dan Makanan yang aman, mengenali hoaks dan cara menangkalnya hingga akses saluran pengaduan dan informasi Obat dan Makanan yang disajikan dengan lengkap, menarik, dan mudah dipahami e-book dapat diakses melalui https://bit.ly/KataBPOMModulKIE. Bukan Kata Orang, Pastikan KataBPOM!


 Editor : H

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Tindaklanjut Arahan Presiden Tangani Covid, Bupati Rakor dengan Gubri

Termasuk 3 Desa di Riau, Desa Sungai Intan Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi

Kisruh Pelayanan Kesehatan di Puskemas Tembilahan Hulu Berakhir Damai

Kasat Lantas Polres Inhil: Mulai Besok Pengendara Wajib Menggunakan Masker

Jelang Pemilu 2024, Dandim 0314/Inhil Himbau Prajurit Tingkatkan Kesiagaan

Heboh Ditemukan Mayat Pria Terapung Tertelungkup di Lahang Baru!

Bupati Datangi Pos Sekat Mudik, Baca Ketentuan Kendaraan Boleh Lewat, Terlarang dan Sanksi

Bupati Inhil HM WARDAN Harapkan Rumah RJ Solusi Perkara Pidana Ringan Dimasyarakat

Tim Hadroh Sungai Intan Sabet Gelar Juara 1 Se-Riau

Pemdes Sungai Intan Sosialisasikan Pembatasan Sosial untuk Warga

Ketua DPRD Inhil Bakti Peduli Covid-19 di Kecamatan Gaung Anak Serka

HUT Bayangkara ke 75, Kesbangpol dan Ormas Kunjungi Polres Inhil

Terkini +INDEKS

Cegah Dampak Kabut Asap Karhutla, Dompet Dhuafa Riau Bagikan 1.000 Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Pekanbaru

02 Oktober 2026
Berbagi Pengalaman Langka, Pertagas Ajak Para Guru Dalam Panen Madu Lebah Trigona
01 Oktober 2026
Hari Pertama Seleksi Atlet Sepakbola PSSI Inhil Menuju Porprov Riau 2027, 250 Atlet Potensial Ikuti Seleksi
01 Oktober 2026
TGI Goes to School Hadir di SMA Negeri 1 Seberida, Tanamkan Kesadaran Energi, Hukum dan Karakter Generasi Muda
29 September 2026
DPMD Inhil Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah: Teladani Akhlak untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat
18 September 2026
Sebelum Terbang ke Tanah Suci, 101 Jamaah Umrah di Batam Dapat Pengawalan Khusus Pemerintah
15 September 2026
BPD KKSS Inhil Akan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
07 September 2026
PERTINA Inhil Raih 2 Emas, 2 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov Tinju Amatir Riau
07 September 2026
ISPU Inhil Tercatat 155, Dema Stai Auliaurrasyidin Desak Pemerintah Lindungi Masyarakat Dari Dampak Asap
07 September 2026
KONI Inhil Menggelar Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor Sinkronkan Tertib Administrasi
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS


50 Jurnalis Muda Ikuti Klinik Bahasa RBM Sinar Kreasi, Semangat Literasi Terus Digaungkan

Dibaca : 606 Kali
ISPU Inhil Sempat Masuk Kategori Tidak Sehat, Ketua DEMA: Jangan Hanya Padamkan Api, Masyarakat Juga Harus Dilindungi
Dibaca : 265 Kali
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Tinjau Kebijakan Ekspor
Dibaca : 1623 Kali
Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
Dibaca : 731 Kali
PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa
Dibaca : 637 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved