• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Fokus Indragiri
  • Inhil

BPOM Inhu Perkuat Sinergi Atasi Peredaran Terasi yang Mengandung Bahan Berbahaya

Redaksi Exc.

Rabu, 14 Desember 2022 18:33:57 WIB
Cetak

Inhil, Marwahrakyat.com - Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan kegiatan Perkuatan Sinergitas Peredaran Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B, di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu, (14/12/2022).

 

Kepala BPOM Kabupaten Inhu Emi Amalia, S.Farm, APT., M.Sc mengatakan, bahaya pada pangan dapat timbul dari 3 (tiga) cemaran yaitu cemaran biologis, kimia, dan fisik. Cemaran kimia dapat timbul dari pangan yang diproduksi menggunakan bahan berbahaya, seperti pewarna tekstil Rhodamin B yang memberikan warna merah cerah. 

 

"Pengawalan Keamanan Pangan dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, produsen, dan masyarakat. Berdasarkan hasil pengawasan BPOM di Kabupaten Inhu masih ditemukan adanya penyalahgunaan bahan berbahaya rhodamin B pada terasi yang diproduksi dan beredar di Indragiri Hilir dan sekitarnya," ujarnya.

 

Terasi ini kemudian menjadi salah satu bahan baku yang dikonsumsi pada kehidupan sehari-hari, misalnya pada sambal, dan olahan pangan lainnya. Rhodamin B merupakan zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai Bahan Berbahaya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 239/ Men.Kes/ Per/ V/ 85. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 136 ayat b pada Undang-Undang Nomor 18  Tahun 2012 tentang Pangan, sanksi terhadap produsen yang memproduksi pangan yang mengandung bahan berbahaya adalah pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

 

"Bahan berbahaya Rhodamin B ini dapat membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan penyakit-penyakit degeneratif seperti kanker hati, pembesaran hati, pembesaran ginjal, dan gangguan fisiologis tubuh apabila digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetika," sebutnya.

 

Adapun hal-hal yang telah dilakukan oleh BPOM di Kab. Indragiri Hulu dari tahun 2019 bersama pemerintah daerah dan lintas sektor lainnya adalah sebagai berikut :

 

1. Pengawasan berbasis pembinaan bersama lintas sektor pada sarana produksi di Kecamatan Tanah Merah dan sarana peredaran produk terasi di Pasar Kayu Jati, Pasar Pagi Tembilahan, dan Pasar Terapung;

 

2. Sampling dan uji langsung di sarana produksi dan sarana distribusi;

 

3. Komunikasi Informasi dan Edukasi kepada produsen, penjual, dan masyarakat yang mengkonsumsi terasi di Kecamatan Tanah Merah dan pasar-pasar di Kab, Indragiri Hilir;

 

4. Penggalangan Surat Komitmen produsen untuk tidak memproduksi dan mengedarkan terasi yang mengandung bahan berbahaya Rhodamin B;

 

5. Menempelkan produk informasi berupa bahaya yang ditimbulkan jika mengonsumsi Rhodamin B, dan sanksi bagi produsen/ distributor produk; dan

 

6. Melakukan publikasi Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir No.1522.102/XI/Ex-SDA/2021/500  tentang Larangan Penggunaan Pewarna Tekstil Rhodamin B pada Makanan.

 

Setelah serangkaian kegiatan pengawasan tersebut dilakukan, masih ditemukan terasi mengandung pewarna tekstil Rhodamin B sehingga pada dari kegiatan ini, disimpulkan dan diperoleh kesepakatan bersama antar lintas sektor, sebagai berikut :

 

1. Melakukan pembinaan yang melibatkan seluruh lintas sektor dalam pelarangan penggunaan Rhodamin B pada terasi di sarana produksi (produsen) di wilayah Kab. Indragiri Hilir;

 

2. Pembentukan Tim Koordinasi (mengacu pada Permendagri No. 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah);

 

3. Melakukan himbauan ke sarana distribusi (pedagang) terasi yang mengandung Rhodamin B ;

 

4. Operasi pembinaan dan penertiban pedagang yang melakukan jual beli terasi yang mengandung Rhodamin B; dan

 

5. Pendampingan pada sarana produksi terasi yang mengandung Rhodamin B menggunakan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2023 pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir.

 

Selanjutnya masyarakat tetap dihimbau untuk melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) pada produk obat dan makanan sebelum dikonsumsi. BPOM hadir dalam memberikan informasi Obat dan Makanan untuk mewujudkan konsumen yang cerdas dan berdaya dalam memilih dan mengonsumsi Obat dan Makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu. Melalui Modul KataBPOM masyarakat dapat memperoleh media edukasi dan berbagi tips cara memilih Obat dan Makanan yang aman, mengenali hoaks dan cara menangkalnya hingga akses saluran pengaduan dan informasi Obat dan Makanan yang disajikan dengan lengkap, menarik, dan mudah dipahami e-book dapat diakses melalui https://bit.ly/KataBPOMModulKIE. Bukan Kata Orang, Pastikan KataBPOM!


 Editor : H

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Rutin Berbagi Jumat Berkah, Kodim Inhil Sebar Sarapan untuk Duafa

Pertemuan Pengurus Askab PSSI Indragiri Hilir dengan BPJS Ketenagakerjaan

Peduli Musibah Kebakaran, Mahasiswa STAI Turun ke Jalan Galang Dana

Seleksi Ketua dan Komisioner Baznas Inhil Dibuka Hingga Akhir Desember, Simak dan Unduh Ketentuannya

Dihadiri Sekda, Majelis Tabligh PDM Gelar Pelatihan ToT Mubaligh, Imam, dan Khatib Muhammadiyah Se-Inhil

Bupati Inhil Audiensi Bersama Menpora, Bahas Usulan Revitalisasi Venue Futsal dan Stadion Beringin

Kapolres Inhil Wajibkan Setiap Anggota dan Masyarakat Selalu Menerapkan Protokol Kesehatan

Kembali Dipercaya Kementrian Investasi, HIPMI Berikan Penilaian Baik Terhadap Kinerja DPMPTSP Inhil

Wakil Bupati Inhil Resmikan Bongkar Muat Perdana Semen Merah Putih di Pelabuhan Parit 21

Haji Herman Tempuh Jalur Perdamaian Mengenai Laporan Video Hoax yang Disebar Asun dan Fajar

Banjir Meluap di Kuala Sebatu, Petani Terancam Gagal Tanam Padi

Bahas Sektor Perkebunan Kelapa Dikunjungan Pertamanya, Ini yang Dilakukan Haji Herman

Terkini +INDEKS

Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

18 Mei 2026
Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026
15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

Dibaca : 393 Kali
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
Dibaca : 680 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 353 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 505 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 364 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved