PILIHAN
Meski kewalahan, KPK tetap ladeni praperadilan tersangka korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi belakangan ini banyak mendapat gugatan dari beberapa tersangka. Mereka tidak menerima atas penetapan status sebagai tersangka oleh KPK.
Sejauh ini sudah ada delapan gugatan praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, lembaga itu siap menghadapi semua gugatan para tersangka yang dilayangkan ke PN Jaksel itu. Tetapi, Priharsa tak bisa menampik dengan terus bertambahnya jumlah gugatan dari para tersangka pihaknya merasa kewalahan.
"Kalau dengan jumlah yang sekarang butuh tambahan (tim biro hukum KPK)," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/4).
Kendati demikian, Priharsa menegaskan lembaga antirasuah akan tetap profesional dengan menghadapi semua gugatan tersebut. "Kalau hadapi praperadilan KPK siap," lanjut Priharsa.
Gugatan praperadilan bukan hal yang baru dalam dunia hukum. Gelombang gugatan praperadilan bermula dari Komjen Pol Budi Gunawan. Budi menggugat praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan suap oleh KPK dan dia menang.
Saat itu, Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan proses penetapan tersangka Budi tidak sah. Bercermin dari Budi, maka beberapa tersangka korupsi berbondong-bondong mengajukan gugatan. Sutan Bhatoegana, Suryadharma Ali, Suroso Atmo Martoyo, Hadi Poernomo, Ilham Arif Sirajudin, dan Siti Tarwiyah ikut menggugat KPK.
Tak cukup sampai di situ, KPK pun baru-baru ini kembali mendapat gugatan praperadilan dari bekas Menteri ESDM Jero Wacik. Sama halnya seperti tersangka lainnya, Jero merasa tidak terima atas penetapan tersangka tersebut kemudian mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Senin, 30 Maret 2015.
Berita Lainnya
Wabup H. Sulaiman Hadiri Wisuda Pertama Santri Ponpes AS Sunnah
Pramuka Kwartir Ranting 04.02-15 Tembilahan Hulu Gelar Lomba Giat Pramuka Bernama LOGIKA
SAGUSAKU IGI dengan Fitur SBB dan SMS saat tinggal dirumah
Said Abdul Azis Raih Penghargaan Dosen Berprestasi Prodi Ekonomi Syariah Unisi
Didampingi Bupati Inhil, Gubernur Riau Jadi Narasumber Kuliah Umum di Kampus STAI Auliaurrasyidin
Lonjakan Covid, Bupati Minta Hentikan Belajar Tatap Muka di Semua Tingkatan
Hadirkan 3 Doktor, Prodi PGMI STAI Auliaurrasyidin Selenggarakan Bimtek Online
Anggota DPRD sebut hukuman untuk Ahok hanyalah pemakzulan
PIAUD STAI AULIAURRASYIDIN JUARA TINGKAT NASIONAL
Nursihan dan Mirnawati LDK Al-Muqtadir Raih Penghargaan Mahasiswa Terbaik di Yudisium FIAI Unisi
Giat Polsanak, Polres Inhil Sahabat Anak
Anya Syafitri, Siswi SMA N 2 Rambah Hilir, Siap Mewakili Riau di Final Festival Seni Siswa Nasional Cabang Puisi