PILIHAN
Meski kewalahan, KPK tetap ladeni praperadilan tersangka korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi belakangan ini banyak mendapat gugatan dari beberapa tersangka. Mereka tidak menerima atas penetapan status sebagai tersangka oleh KPK.
Sejauh ini sudah ada delapan gugatan praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, lembaga itu siap menghadapi semua gugatan para tersangka yang dilayangkan ke PN Jaksel itu. Tetapi, Priharsa tak bisa menampik dengan terus bertambahnya jumlah gugatan dari para tersangka pihaknya merasa kewalahan.
"Kalau dengan jumlah yang sekarang butuh tambahan (tim biro hukum KPK)," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/4).
Kendati demikian, Priharsa menegaskan lembaga antirasuah akan tetap profesional dengan menghadapi semua gugatan tersebut. "Kalau hadapi praperadilan KPK siap," lanjut Priharsa.
Gugatan praperadilan bukan hal yang baru dalam dunia hukum. Gelombang gugatan praperadilan bermula dari Komjen Pol Budi Gunawan. Budi menggugat praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan suap oleh KPK dan dia menang.
Saat itu, Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan proses penetapan tersangka Budi tidak sah. Bercermin dari Budi, maka beberapa tersangka korupsi berbondong-bondong mengajukan gugatan. Sutan Bhatoegana, Suryadharma Ali, Suroso Atmo Martoyo, Hadi Poernomo, Ilham Arif Sirajudin, dan Siti Tarwiyah ikut menggugat KPK.
Tak cukup sampai di situ, KPK pun baru-baru ini kembali mendapat gugatan praperadilan dari bekas Menteri ESDM Jero Wacik. Sama halnya seperti tersangka lainnya, Jero merasa tidak terima atas penetapan tersangka tersebut kemudian mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Senin, 30 Maret 2015.

Berita Lainnya
Kumpulkan 426 Suara, Muhammad Ridho dan Andriani Sah Nahkodai DEMA STAI Auliaurrasyidin
Stai Auliaurrasyidin Gelar asesmen lapangan prodi PAI
Said Abdul Azis Raih Penghargaan Dosen Berprestasi Prodi Ekonomi Syariah Unisi
KPU minta pelantikan 5 anggota DPR jadi tersangka ditanya ke Jokowi
Dosen UIR Sosialisasi Bahaya dan Dampak Bullying di Lingkungan Sekolah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil menunda Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tahun ajaran 2020/2021
Dr. H. Ir Sahrudin Lantik Senat dan Dewan Mahasiswa STAI, Simak Pesannya
Sukseskan Hari Pers Nasional 2023 Tingkat Provinsi Riau, siswi SDN 003 Tembilahan Kota meraih juara lomba menulis surat untuk Bupati
Matangkan Persiapan Konker I PGRI Inhil, Panitia Gelar Rapat Bersama
Jalankan Program Goes to School, PWI Meranti Datangi 5 Sekolah
Jelang PTM Juli, Sultan: Dua Jam Lebih Dari Cukup Dalam Menyebarkan Covid-19
Sadis! 152 Mahasiswa Terancam Gagal Lanjutkan Pendidikan di Unisi, Ape Pasal?