PKS Inhil Apresiasi Pencabutan Perpres Legalitas Miras
Jokowi Cabut Legalitas Miras, PKS Inhil Apresiasi Syukur, Alhamdulilah!
Marwahrakyat.com, Inhil Riau -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indragiri Hilir menyatakan bersyukur atas langkah Presiden Joko Widodo yang hari ini mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dimana isi dari Perpres tersebut mengizinkan investasi minuman keras (2/3/21).
Ketua DPD PKS Inhil, Yuslizar SP.MMa menyatakan lega dan bersyukur, dan mengapresiasi anggotanya yang melakukan sujud syukur atas kabar dicabutnya Perpres tersebut.
“PKS Inhil merasa lega dan bersyukur karena Presiden Joko Widodo mendengarkan kegelisahan publik, saya dengar ada anggota yang sujud syukur, bagus Alhamdulillah,” ujar Ketua DPD PKS Inhil kepada Marwahrakyat.com Selasa (2/3/2021).
Bendum PKS Inhil, Abdurrahman S.Psi.,M.Si yang juga Anggota dewan dari Komisi 1 menyambut baik kabar tersebut.
Rahman berkata, "PKS Inhil sebagai bagian dari parpol yang menjalankan demokrasi, mengapresisasi langkah pencabutan keputusan Presiden ini. PKS juga akan tetap mengingatkan bila ada hal yang tidak sesuai dengan keinginan publik kita, umat yang mayoritas anti miras." Terangnya.
Ustadz Sumardi M.Si., menegaskan ketidaksenangannya sejak Perpres ini terbit. Namun ketika ditanya soal pencabutannya, Ustadz mengaku kaget sekaligus bersyukur.
"Iya Alhamdulillah, kita patut mensyukuri langkah presiden kita yang membatalkan keputusannya melegalkan miras di Indonesia. Karena ini sangat bertentangan dengan batin umat muslim Indonesia. Surah Al Maidah ayat 90 telah menjelaskan, jauhilah khamr, karena itu perbuatannya syaiton. Maka, negeri itu akan beruntung." Terang ustadz.
Zulhafendi yang juga Legislator PKS Inhil menanggapi hal yang sama "Masyarakat yang baik harus saling mengingatkan, saling mendukung untuk kemajuan. Kita tidak selalu harus setuju kepada hal-hal yang mendatangkan keburukan." Terang Zul.
Pria yang akrab disapa Babe Zul ini menegaskan produksi miras bukanlah investasi yang membangun, tapi malah dapat menghancurkan.
Presiden Joko Widodo resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya mengizinkan investasi minuman keras.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mrngandung alkohol, saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi melalui siaran Pers (2/3/2021).

Berita Lainnya
Dekat dihati Masyarakat, Polres Inhil Bantu 150 Sak Bangun Masjid ex-lokalisasi
H Agus Triansyah Terpilih Menjadi Ketua HNSI Kabupaten Inhil Periode 2024-2029
Pembusuk Black Campaign Serang Figur Paslon, Herman: Jangan Mau Dibenturkan, Tetap Kondusif!
Kwaran Tembilahan Hulu Gelar Seleksi Peserta Jambore Nasional Cibubur
Kompak Full Team! Wabup, Forkopimcam dan YVB Vaksinasi di Kampus STAI Auliaurrasyidin
Pemdes Sungai Intan Bagikan Masker Gratis Untuk Warga Setempat
Bupati Inhil HM WARDAN Pimpin Rapat RUPS Perusahaan Daerah PT.KIG
KAMMI Inhil Gelar Diskusi Publik: Optimalkan Peran Mahasiswa Kita!
Kapolres Inhil Wajibkan Setiap Anggota dan Masyarakat Selalu Menerapkan Protokol Kesehatan
Sampai Akhir Masa Jabatan, Bupati dan Wabup Inhil Terlihat Kompak
Peduli Sesama, DPC GRIB JAYA Inhil Berikan Sembako untuk Penarik Becak
KNPI Inhil Mengguncang! Tutup Rangkaian HUT KNPI ke-53, Mahmudin: Tunggu Gebrakan Kami Selanjutnya!