Artikel Islam - H Mulyadi
Milenial, Gen Z, dan Zakat: Analisis Persepsi terhadap BAZNAS dan Literasi Filantropi Islam
Penulis: H. Mulyadi, S.Ag.,M.S.I
Zakat merupakan rukun Islam yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan keadilan sosial dan pengentasan kemiskinan. Sebagai instrumen keuangan Islam, zakat berpotensi besar menopang pembangunan ekonomi umat jika dikelola secara profesional dan akuntabel.
Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ditugaskan secara resmi untuk mengelola zakat. Meski potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp327,6 triliun, realisasinya baru sebesar Rp22,7 triliun pada 2022.[1]
Salah satu tantangan utama adalah rendahnya partisipasi generasi milenial dan Gen Z, meskipun mereka mencakup lebih dari 53% populasi Indonesia menurut BPS.[2] Minimnya literasi filantropi Islam menjadi salah satu penyebab utama. Penelitian Wibisono dan Sahal mengungkap bahwa banyak generasi muda belum memahami perbedaan zakat, infak, dan sedekah, serta belum mengenal fungsi kelembagaan BAZNAS secara memadai.[3]
Akibatnya, mereka cenderung menyalurkan zakat secara langsung atau bahkan tidak berzakat secara rutin.
Selain itu, persepsi negatif terkait transparansi dan efektivitas program BAZNAS juga memengaruhi kepercayaan publik.
Generasi digital ini mengharapkan layanan yang cepat, terbuka, dan berbasis teknologi.[4] Bila BAZNAS tidak melakukan penyesuaian digital dan kultural, maka keterlibatan generasi muda akan terus menurun.
Oleh karena itu, penting dilakukan kajian mendalam terhadap persepsi dan literasi generasi milenial dan Gen Z tentang zakat dan BAZNAS. Hasilnya diharapkan dapat menjadi dasar strategis dalam merancang pendekatan edukatif dan transformasi digital agar pengelolaan zakat lebih inklusif dan partisipatif.
1. Pengertian Literasi Filantropi Islam
Literasi Filantropi Islam adalah kemampuan individu atau kelompok dalam memahami, membedakan, dan mengimplementasikan nilai-nilai filantropi Islam yang mencakup zakat, infak, sedekah, dan wakaf, baik dari aspek teologis, sosial, maupun manajerial. Literasi ini tidak hanya sebatas mengetahui istilah, tetapi juga mencakup pemahaman terhadap prinsip, mekanisme, tujuan sosial, dan peran lembaga-lembaga pengelola filantropi Islam dalam pembangunan umat.
Amelia Fauzia mendefinisikan filantropi Islam sebagai bentuk ekspresi keagamaan yang tidak hanya bersifat individual, tetapi juga sosial-politik, yang berakar pada keyakinan akan kewajiban moral dan tanggung jawab sosial dalam Islam. Dalam konteks ini, literasi filantropi Islam menjadi kunci untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sistem filantropi yang lebih sistematis dan berdampak luas.[5]
Sementara itu, menurut M. Nur Rianto Al Arif, literasi filantropi Islam adalah kesadaran umat Islam dalam memahami perbedaan antara berbagai jenis ibadah sosial (zakat, infak, sedekah, wakaf), serta kemampuan untuk menyalurkan dan mengelola dana tersebut secara produktif dan profesional melalui lembaga resmi.[6] Literasi ini berperan penting dalam mengarahkan potensi dana sosial Islam menjadi instrumen keadilan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat miskin.
Dalam kajian empiris, Wibisono dan Sahal menekankan bahwa literasi filantropi Islam juga berkaitan dengan akses informasi dan kepercayaan terhadap lembaga.
Rendahnya literasi di kalangan generasi muda menyebabkan kecenderungan untuk menyalurkan dana secara langsung (non-institusional) atau bahkan tidak menunaikannya sama sekali karena tidak memahami kewajiban serta fungsi distribusi sosial dari zakat dan sedekah.[7]
Secara etimologis, filantropi berasal dari bahasa Yunani philos (cinta) dan anthropos (manusia), yang berarti cinta terhadap sesama manusia. Dalam konteks Islam, filantropi lebih dari sekadar kebaikan hati; ia merupakan kewajiban moral dan spiritual yang dibingkai dalam ibadah sosial. Literasi dalam konteks ini bukan hanya mengenal istilah-istilah, tetapi juga memahami fungsi sosial-ekonominya dalam kehidupan masyarakat muslim.
Dengan demikian, literasi filantropi Islam bukan hanya sebagai kompetensi kognitif, tetapi juga sebagai kesadaran etis dan spiritual yang dapat diperkuat melalui edukasi publik, transparansi lembaga, serta pemanfaatan media digital untuk menyampaikan narasi filantropi yang relevan dan transformatif.
2. Persepsi Milenial dan Gen Z terhadap Lembaga Zakat Formal seperti BAZNAS
Generasi milenial (lahir 1981–1996) dan Gen Z (lahir 1997–2012) merupakan dua kelompok demografi yang saat ini mendominasi populasi Indonesia. Berdasarkan data Sensus Penduduk 2020 oleh Badan Pusat Statistik, generasi milenial mencakup sekitar 25,87% dari total penduduk, sedangkan Gen Z mencapai 27,94%.[8] Dengan dominasi populasi ini, keterlibatan mereka dalam sistem keuangan Islam, termasuk zakat, menjadi penting. Namun, persepsi mereka terhadap lembaga zakat formal seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menunjukkan tantangan tersendiri dalam konteks literasi, kepercayaan, dan preferensi berzakat.
Studi menunjukkan bahwa banyak milenial dan Gen Z masih memiliki pemahaman yang terbatas tentang peran lembaga zakat formal. Sebagian besar dari mereka belum memahami secara jelas tugas dan fungsi BAZNAS sebagai lembaga negara yang diberi wewenang untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah. Penelitian oleh Wibisono dan Sahal (2022) menemukan bahwa 62% responden dari kalangan mahasiswa Muslim di kota besar lebih mengenal lembaga sosial berbasis komunitas atau individu daripada lembaga resmi seperti BAZNAS.[9] Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan literasi filantropi Islam di kalangan generasi muda.
Persepsi terhadap BAZNAS juga dipengaruhi oleh bagaimana generasi muda memandang isu transparansi dan akuntabilitas. Dalam ekosistem digital, generasi milenial dan Gen Z cenderung lebih kritis dan menuntut keterbukaan data dalam penggunaan dana sosial. Mereka terbiasa mengakses informasi secara cepat dan real time melalui media sosial dan aplikasi.
Jika BAZNAS tidak mampu menyajikan laporan keuangan secara visual, interaktif, dan mudah dipahami melalui platform digital, maka persepsi negatif tentang tidak transparannya lembaga dapat menguat.[10]
Selain itu, preferensi saluran penyaluran zakat juga menjadi faktor yang membentuk persepsi generasi muda. Milenial dan Gen Z lebih menyukai platform digital seperti aplikasi mobile, website, dan media sosial untuk berzakat. Sayangnya, menurut riset oleh Islahuzzaman dan Fauziah meskipun BAZNAS telah mengembangkan layanan digital seperti aplikasi BAZNAS Mobile dan QRIS, masih terdapat keluhan mengenai kurangnya user experience yang menarik dan kurangnya promosi digital yang menjangkau generasi muda.[11] Ini menimbulkan kesan bahwa lembaga zakat formal kurang responsif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan gaya hidup generasi muda.
Disamping itu, persepsi milenial dan Gen Z juga dipengaruhi oleh unsur emosional dan personal branding dari lembaga zakat. Generasi ini lebih mudah terhubung secara emosional dengan narasi-narasi yang menampilkan nilai-nilai keadilan sosial, inklusivitas, dan pemberdayaan. Ketika lembaga seperti BAZNAS gagal menyampaikan dampak konkret dari distribusi zakat dalam bentuk cerita inspiratif atau dokumentasi audiovisual yang menyentuh, maka akan sulit bagi mereka membangun kepercayaan dan loyalitas dari kelompok ini.[12]
Namun, terdapat pula persepsi positif terhadap BAZNAS yang muncul dari kalangan muda yang sudah teredukasi dengan baik tentang ekonomi syariah dan memiliki minat pada filantropi Islam. Mereka melihat BAZNAS sebagai lembaga resmi yang memiliki kekuatan legal, jaringan distribusi luas, dan tata kelola yang diatur oleh undang-undang, seperti yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kelompok ini cenderung lebih percaya terhadap lembaga formal karena menilai bahwa penyaluran zakat melalui lembaga resmi lebih tepat sasaran dan berdampak struktural bagi masyarakat miskin.[13]
Dalam konteks ini, strategi penguatan persepsi positif terhadap BAZNAS di kalangan milenial dan Gen Z perlu menitikberatkan pada tiga hal: (1) peningkatan literasi zakat dan filantropi Islam melalui kampus, media sosial, dan komunitas digital; (2) transformasi digital yang serius dalam layanan dan pelaporan keuangan zakat; serta (3) penciptaan narasi dakwah filantropi yang relevan dan emosional bagi generasi muda. Dengan pendekatan ini, lembaga zakat seperti BAZNAS tidak hanya mampu meningkatkan penghimpunan zakat, tetapi juga membangun kepercayaan dan keterlibatan aktif generasi muda dalam pembangunan sosial melalui zakat.
3. Strategi Edukasi dan Kampanye yang Efektif terhadap Baznas
Upaya peningkatan partisipasi masyarakat terhadap zakat, khususnya dari generasi muda seperti milenial dan Gen Z, sangat bergantung pada strategi edukasi dan kampanye yang diterapkan oleh lembaga pengelola zakat seperti BAZNAS. Mengingat karakteristik generasi muda yang digital-native, kritis, dan lebih responsif terhadap pendekatan berbasis nilai dan visual, BAZNAS perlu merancang strategi edukasi dan kampanye yang komunikatif, inovatif, serta berbasis teknologi digital untuk meningkatkan literasi zakat dan kepercayaan publik.[14]
Salah satu strategi utama yang perlu dikembangkan adalah edukasi berbasis media sosial dan konten digital. BAZNAS perlu memanfaatkan platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube untuk menyampaikan edukasi zakat dalam bentuk video singkat, infografis, dan narasi inspiratif. Hal ini sesuai dengan studi oleh Fitriani (2023) yang menunjukkan bahwa 70% responden Gen Z memperoleh informasi zakat melalui media sosial, bukan dari ceramah atau media cetak.[15]
Penggunaan teknik storytelling yang menonjolkan dampak nyata zakat dalam kehidupan mustahik menjadi kunci penting dalam membangun koneksi emosional dengan audiens muda.
Selain media sosial, BAZNAS juga perlu menjalin kolaborasi strategis dengan institusi pendidikan tinggi dan komunitas kampus. Pendekatan ini bertujuan membentuk ekosistem literasi zakat di lingkungan akademik, sekaligus mencetak duta zakat dari kalangan mahasiswa. Program seperti seminar zakat, pelatihan relawan zakat, serta penelitian bersama menjadi instrumen edukatif yang efektif. Penelitian oleh Syamsul Haris dan Ahmad Nizar membuktikan bahwa pelibatan mahasiswa dalam kegiatan edukatif zakat meningkatkan kesadaran zakat hingga 35% dalam waktu 6 bulan.[16]
Strategi kampanye juga harus menyentuh aspek personal branding dan nilai-nilai universal yang dekat dengan generasi muda, seperti keadilan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan lingkungan. BAZNAS perlu mengemas pesan zakat bukan hanya sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi aktif terhadap perubahan sosial. Kampanye zakat yang terintegrasi dengan isu-isu sosial kontemporer, seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan anak, dan pemberdayaan perempuan, terbukti lebih efektif dalam menjangkau audiens muda.[17]
Transformasi digital dalam layanan zakat juga merupakan bagian dari strategi kampanye edukatif. BAZNAS perlu mengoptimalkan aplikasi BAZNAS Mobile dan integrasi QRIS dalam berbagai platform pembayaran digital seperti Gopay, OVO, dan ShopeePay. Selain memudahkan proses pembayaran, layanan ini juga dapat dikemas dengan edukasi interaktif, seperti kalkulator zakat, laporan penyaluran dana secara real-time, dan notifikasi edukatif berkala. Menurut Islahuzzaman dan Siti Fauziah, digitalisasi zakat mampu meningkatkan loyalitas pengguna muda sebanyak 40% ketika disertai dengan user interface yang menarik dan edukatif.[18]
Strategi kolaboratif lintas sektor juga menjadi pendekatan yang tidak bisa diabaikan. BAZNAS dapat menggandeng influencer Muslim, content creator edukatif, serta tokoh publik yang memiliki pengaruh kuat di kalangan milenial dan Gen Z. Kehadiran tokoh-tokoh tersebut dapat memperkuat narasi bahwa berzakat melalui lembaga resmi bukan hanya syar’i, tetapi juga relevan dengan gaya hidup modern. Studi dari Nur Hasanah dan Abdul Tohirin menegaskan bahwa endorsement oleh tokoh yang dipercaya secara moral dan sosial mampu meningkatkan intensi berzakat hingga 60% dalam kelompok usia 20–30 tahun.[19]
Akhirnya, efektivitas strategi edukasi dan kampanye BAZNAS akan sangat bergantung pada kemampuan evaluasi dan adaptasi program secara berkala. Dibutuhkan sistem monitoring dan feedback berbasis data digital untuk mengevaluasi performa konten, interaksi publik, serta peningkatan transaksi zakat. Evaluasi ini akan memberikan masukan strategis bagi BAZNAS untuk terus memperbaiki kualitas edukasi dan kampanyenya. Dengan pendekatan berbasis data dan inovasi, BAZNAS tidak hanya mampu menjangkau generasi muda, tetapi juga mengubah persepsi publik terhadap zakat sebagai instrumen perubahan sosial yang modern, profesional, dan berdampak.
4. Strategi Edukasi dan Kampanye yang Efektif terhadap Baznas di INHIL-Riau
a. Strategi Digitalisasi dan Media Sosial sebagai Pendekatan Kultural
BAZNAS Inhil menyadari bahwa kalangan milenial dan Gen Z merupakan generasi digital native yang tidak dapat dilepaskan dari internet, media sosial, dan teknologi digital. Oleh sebab itu, strategi yang diambil mencakup optimalisasi platform digital, seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan website interaktif, untuk menyampaikan pesan-pesan zakat yang relevan dan inspiratif. Melalui konten yang menarik seperti video pendek, infografik, dan testimoni muzaki serta mustahik muda, BAZNAS Inhil berupaya menanamkan kesadaran berzakat sejak dini. Pendekatan ini sejalan dengan hasil penelitian dari M. Ridhwan dan A. R. Huda, yang menyatakan bahwa digitalisasi zakat mampu meningkatkan literasi dan partisipasi zakat dari kalangan muda secara signifikan.[20]
b. Pendidikan Zakat melalui Kolaborasi dengan Lembaga Pendidikan dan Komunitas.
Strategi lainnya adalah menjalin kemitraan dengan sekolah, kampus, dan komunitas anak muda untuk menyelenggarakan edukasi zakat berbasis nilai keislaman dan keadilan sosial. BAZNAS Inhil mengadakan seminar, diskusi publik, dan pelatihan pengelolaan keuangan Islam yang menargetkan pelajar dan mahasiswa. Program seperti “Zakat Goes to School” dan “Zakat Goes to Campus” tidak hanya mengenalkan konsep zakat sebagai ibadah, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan sosial. Sebagaimana dikemukakan oleh Suharto, generasi muda perlu dilibatkan secara aktif dalam pembangunan sosial melalui instrumen keagamaan agar tumbuh menjadi agen perubahan.[21]
c. Inkubator Wirausaha Zakat untuk Gen Z dan Milenial
BAZNAS Inhil juga mengembangkan program kewirausahaan sosial berbasis zakat, yaitu dengan memberikan pelatihan, modal usaha, dan pendampingan kepada anak muda yang ingin merintis bisnis halal dan beretika. Program ini tidak hanya bertujuan memberdayakan mustahik muda, tetapi juga mengajak muzaki muda untuk ikut berkontribusi dalam ekosistem zakat produktif. Menurut Jajang W. Arifin dan Abdul Ghafar Ismail, pendekatan zakat produktif sangat relevan dengan karakteristik milenial yang progresif, inovatif, dan menyukai kemandirian ekonomi.[22]
d. Branding dan Identitas Visual Zakat yang Relatable
Untuk menjangkau Gen Z dan milenial, BAZNAS Inhil mengembangkan pendekatan visual dan naratif yang lebih kekinian. Penggunaan desain grafis, tagline yang komunikatif seperti “Zakat Tumbuh, Muda Peduli”, serta kampanye yang menampilkan figur muda sebagai role model muzaki menjadi bagian dari strategi branding yang dirancang agar zakat menjadi gaya hidup spiritual yang modern dan membanggakan. Pendekatan ini didukung oleh studi dari Nia Fadhilah yang menjelaskan pentingnya personalisasi pesan keagamaan dalam konteks budaya populer untuk menarik perhatian generasi muda.[23]
e. Transparansi, Akuntabilitas, dan Pelibatan Langsung
Strategi penting lainnya adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat melalui publikasi laporan real-time, infografik distribusi dana, dan pelibatan relawan muda dalam kegiatan distribusi zakat. BAZNAS Inhil memberikan ruang bagi milenial dan Gen Z untuk menjadi “Duta Zakat” atau relawan sosial, sehingga mereka merasa menjadi bagian dari misi kebaikan. Hal ini selaras dengan teori partisipasi Sherry Arnstein yang menyebutkan bahwa pelibatan langsung dalam proses sosial meningkatkan rasa kepemilikan dan kepercayaan publik.[24]
Berbagai strategi inovatif yang harus diusahakan oleh BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir sehingga dengan pendekatan terhadap generasi milenial dan Gen Z tidak dapat dilakukan secara konvensional. Digitalisasi, kolaborasi edukatif, pemberdayaan ekonomi, branding visual, dan keterbukaan informasi menjadi fondasi penting dalam membangun hubungan emosional dan rasional antara generasi muda dengan gerakan zakat. Melalui pendekatan yang adaptif dan partisipatif ini, BAZNAS Inhil tidak hanya memperluas jangkauan zakat secara kuantitatif, tetapi juga membentuk kesadaran spiritual dan sosial secara kualitatif di kalangan digital native. Strategi-strategi ini membuktikan bahwa zakat dapat direposisi sebagai bagian integral dari gaya hidup muda yang peduli, berdaya, dan bermakna. Oleh karena itu, model-model pendekatan ini layak direplikasi secara rsional dan nasional sebagai bentuk transformasi kelembagaan zakat yang kontekstual, progresif, dan berorientasi masa depan.
KESIMPULAN
BAZNAS Inhil dalam menjangkau generasi milenial dan Gen Z harus mempunyai startegi yang tepat dan efisein dalam membuktikan bahwa zakat bisa menjadi bagian dari gaya hidup spiritual yang modern, relevan, dan transformatif. Dengan pendekatan digital, edukatif, dan partisipatif, zakat tak lagi dipandang sebagai kewajiban semata, melainkan sebagai wujud kepedulian sosial yang membanggakan.
Jika strategi ini terus dirawat melalui inovasi dan evaluasi berkelanjutan, maka zakat berpeluang besar menjadi kekuatan sosial baru yang digerakkan oleh generasi muda bukan sekadar untuk hari ini, tapi juga untuk masa depan yang lebih berkeadilan dan berkeadaban. BAZNAS Inhil seharusnya terus berusaha dan berinovasi secara maksimal berusaha mendekati pada kalangan generasi milenial dan Gen Z sebenarnya bukanlah tantangan, melainkan potensi besar dalam revitalisasi zakat nasional. Melalui inovasi digital, pendekatan edukatif, dan partisipasi sosial yang inklusif, zakat dapat menjadi sarana spiritual sekaligus sosial yang digemari generasi muda. Maka dari itu, keberlanjutan strategi ini harus dijaga dengan evaluasi yang berkelanjutan dan adaptasi terhadap perubahan zaman agar zakat tetap relevan dan berdampak lintas generasi.
DAFTAR PUSTAKA
Aam Abdussalam. 2021. Digitalisasi Zakat: Inovasi dan Tantangan Pengelolaan Zakat di Era Disrupsi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media
Achmad Wibisono dan Ahmad Sahal, “Literasi Filantropi Islam di Kalangan Milenial Muslim Indonesia”, Al-Uqud: Journal of Islamic Economics, Vol. 6, No. 1 (2022): hlm. 92–94.
Amelia Fauzia, 2013. Faith and the State: A History of Islamic Philanthropy in Indonesia. Leiden: Brill
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), 2023. Laporan Kinerja Zakat Nasional Tahun 2022, Jakarta: BAZNAS RI
Badan Pusat Statistik (BPS), 2021. Hasil Sensus Penduduk 2020: Statistik Generasi Milenial dan Gen Z, Jakarta: BPS
[1] BAZNAS. Outlook Zakat Indonesia.. (Jakarta: Pusat Kajian Strategis BAZNAS. 2023), hlm. 4.
[2] Badan Pusat Statistik (BPS). Sensus Penduduk 2020: Potret Sensus Berdasarkan Generasi. Jakarta: BPS, 2021, hlm. 3.
[3] Muhammad Wibisono dan Ahmad Sahal. “Literasi Zakat di Kalangan Milenial Muslim Perkotaan,” Jurnal Al-Uqud: Journal of Islamic Economics, Vol. 6, No. 1 (2022): hlm. 55.
[4] Aam Abdussalam. Digitalisasi Zakat: Inovasi dan Tantangan Pengelolaan Zakat di Era Disrupsi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2021, hlm. 89.
[5] Amelia Fauzia, Faith and the State: A History of Islamic Philanthropy in Indonesia (Leiden: Brill, 2013), hlm. 5–6, 222–223.
[6] M. Nur Rianto Al Arif, Ekonomi Filantropi Islam: Teori dan Praktik Zakat di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2017), hlm. 43–47.
[7] Muhammad Wibisono dan Ahmad Sahal, “Persepsi Milenial terhadap Filantropi Islam di Era Digital,” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol. 25, No. 1 (2021), hlm. 88–89.
[Tautan jurnal: https://jurnal.ugm.ac.id/jsp/article/view/63301]
[8] Badan Pusat Statistik (BPS), Hasil Sensus Penduduk 2020: Statistik Generasi Milenial dan Gen Z, Jakarta: BPS, 2021, hlm. 3.
[9] Achmad Wibisono dan Ahmad Sahal, “Literasi Filantropi Islam di Kalangan Milenial Muslim Indonesia”, Al-Uqud: Journal of Islamic Economics, Vol. 6, No. 1 (2022): hlm. 92–94.
[10] Fadli, Rahmat, “Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga Pengelola Zakat di Era Digital”, Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, Vol. 7, No. 4 (2020): hlm. 755–756.
[11] Islahuzzaman dan Siti Fauziah, “Preferensi Generasi Milenial terhadap Digitalisasi Layanan Zakat: Studi pada BAZNAS Jawa Barat”, Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan Syariah, Vol. 2, No. 2 (2021): hlm. 116.
[12] Fitriani, Luluk, “Digital Marketing Zakat: Strategi Komunikasi BAZNAS dalam Meningkatkan Partisipasi Gen Z”, Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 14, No. 1 (2023): hlm. 89.
[13] Kementerian Agama RI, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Jakarta: Dirjen Bimas Islam, 2011, hlm. 6–7
[14] Rahmat Fadli, Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga Pengelola Zakat di Era Digital, Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, Vol. 7, No. 4 (2020): hlm. 755
[15] Luluk Fitriani, “Digital Marketing Zakat: Strategi Komunikasi BAZNAS dalam Meningkatkan Partisipasi Gen Z”, Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 14, No. 1 (2023): hlm. 87
[16] Syamsul Haris dan Ahmad Nizar, “Peningkatan Literasi Zakat di Kalangan Mahasiswa melalui Kolaborasi Lembaga Zakat dan Perguruan Tinggi”, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 8, No. 2 (2020): hlm. 115.
[17] Muhammad Ali, “Strategi Komunikasi Lembaga Filantropi Islam di Era Digital”, Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam, Vol. 20, No. 1 (2020): hlm. 67
[18] Islahuzzaman dan Siti Fauziah, “Preferensi Generasi Milenial terhadap Digitalisasi Layanan Zakat: Studi pada BAZNAS Jawa Barat”, Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan Syariah, Vol. 2, No. 2 (2021): hlm. 115–117
[19] Nur Hasanah dan Abdul Tohirin, “Pengaruh Influencer terhadap Keputusan Berzakat Generasi Milenial di Kota Depok”, Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, Vol. 11, No. 1 (2022): hlm. 91.
[20] M. Ridhwan dan A. R. Huda, "Digital Zakat Campaign: Strategi Komunikasi Zakat di Era Milenial", dalam Jurnal Al-Muzara’ah, Vol. 9, No. 1, 2021, hlm. 20.
[21] Edi Suharto, Pembangunan, Kemiskinan, dan Globalisasi: Kajian Kesejahteraan Sosial dalam Perspektif Strategis, Bandung: Refika Aditama, 2006, hlm. 212.
[22] Jajang W. Arifin dan Abdul Ghafar Ismail, Zakat for Economic Empowerment: Theoretical Approach and Empirical Evidence, Kuala Lumpur: IIUM Press, 2011, hlm. 87.
[23] Nia Fadhilah, “Strategi Komunikasi Dakwah Digital pada Generasi Milenial”, dalam Jurnal Komunika, Vol. 14, No. 2, 2020, hlm. 191.
[24]Sherry Arnstein, "A Ladder of Citizen Participation", dalam Journal of the American Institute of Planners, Vol. 35, No. 4, 1969, hlm. 216.

Berita Lainnya
Persiapkan diri Anda, Umur terus berkurang
Hikmah: Peduli Masjid, Allah Akan Jauh Lebih Peduli Padamu
Bupati Inhil HM WARDAN Ziarah Kemakam Tuan Guru Reteh Syeik Abdurrahman Ya'qub
Rayakan Harlah Muslimat NU Ke-76 Bupati Inhil HM WARDAN Harapkan MNU Tetap Dukung Pemkab Inhil Dibidang Keagamaan
Sambut Tahun Baru 1 Muharram 1443 H Tengku Sayyid Basirun Ajak Mahasiswa KKN UIN dan UNRI Pawai di Desa Pulau Palas
Tetap Patuhi Protkes, Ustadz Sumardi Berdakwah ke Desa, Masjid ke Masjid
Cinta yang Sia-Sia
29 Santri Balita dan Anak Rumah Tahfidz Insan Mulia Inhil di Wisuda, Hapal Hingga 3 Juz
Bupati Indragiri Hilir Laksanakan Sholat Idul Fitri 1446 H di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan
Bersalaman Selesai Setiap Sholat
Desa Sungai Intan Gelar Puncak Gema Muharam 1444 Hijriyah
AHMAD EPENDI isi Ceramah Isra mi'raj Di Surau Nurul Hayat Tembilahan Hulu