Sanksi Dewan Kehormatan PWI Dilaksanakan, Kasus Dana UKW BUMN Selesai
Sanksi Dewan Kehormatan PWI Dilaksanakan, Kasus Dana UKW BUMN Selesai
JAKARTA, Marwahrakayat.com - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Hendry Ch Bangun akhirnya menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi Dewan Kehormatan ( DK ) berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan ( UKW ) yang diselenggarakan oleh PWI.
"Semua sanksi dan rekomendasi telah kami terima dan laksanakan sebagai bentuk kepatuhan kepada keputusan DK", kata Hendry didampingi Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo seusai Rapat Pleno yang diperluas Pengurus PWI yang dihadiri juga oleh Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar Kamis ( 27/6 ) di Kantor PWI Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih Jakarta.
Tiga keputusan penting dalam rapat tersebut yakni, pertama, Pengurus Harian PWI Pusat menerima keputusan sanksi dan rekomendasi DK termasuk pengembalian dana cashback sebesar Rp.1.080.000.000 dan pertanggungjawaban dana fee sebesar Rp.691.000.000 yang sebagian masih dalam proses.
Kedua, menerima pengunduran diri dari kepengurusan tiga pengurus yakni Sekjen Sayid Iskandar, Wabendum Mohammad Ihsan dan Syarif Hidayatullah yang sebelumnya diminta DK dikeluarkan dari kepengurusan.
Ketiga, pergantian pengurus yang telah mengundurkan diri dilaksanakan sekaligus pergantian pengurus lain berdasarkan kebutuhan organisasi.
Setelah keputusan dan sanksi DK dilaksanakan maka Ketua Umum dan Ketua DK bersepakat mengakhiri kemelut yang mendera organisasi wartawan terbesar dan tertua itu dalam beberapa bulan terakhir.
Pada kesempatan itu Sasongko menjelaskan terkait dugaan terjadinya korupsi yang santer diberitakan di media. Dewan Kehormatan sesuai tugasnya, memastikan apakah ada pelanggaran PD PRT, Kode Etik dan Kode Perilaku.
Dengan dikeluarkannya sanksi maka memang terjadi pelanggaran. Namun DK tidak pernah menyatakan ada atau tidaknya korupsi karena itu sudah masuk ranah hukum.
Yang selama ini disebutkan adalah dugaan penyalahgunaan keuangan. Setelah dikembalikan dan dipertanggungjawabkan maka barulah semua dinyatakan selesai. Sasongko Tedjo dan Hendry sepakat semua permasalahan yang terjadi hendaknya dijadikan pelajaran berharga bagi PWI.
Pengelolaan organisasi terutama keuangan harus semakin transparan dan akuntabel. ***

Berita Lainnya
Perumda Air Minum Tirta Indragiri Dukung Suplai Air Penanggulangan Covid-19 Secara Gratis
Muhammadiyah menggelar Regional Meeting LPCRPM se-Sumatera Bagian Utara di Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI)
Mappakoe Daeng! Samsuri Daris Dukung Penuh Gubri Tertibkan Perusahaan Batu Bara Inhu
Demi Keselamatan Rakyat, Kapolda Tegaskan untuk Bubarkan Kerumunan yang Berpotensi Membahayakan
Sambu Group Salurkan 5904 Kaleng Biskuit Lebaran untuk Masyarakat Tanah Merah
Simak Hasil Lomba Baca Kitab Kuning PKS Provinsi Riau, Total Hadiah Belasan Juta Rupiah
Kapolda Riau Tinjau Vaksinasi Serentak di Kampar Kiri, Target 70 % Untuk Wujudkan Herd Immunity
Kampar Junior FA U-9 Bungkam SSB Mandala 4-0, Juara Festival MU Sumatera Cup!
Gelar Musda ke-4, Abdul Rasyid Pimpin KAHMI Inhil 2022-2027
Disambut Hangat Masyarakat Riau, Cara Kampanye ini Hanya Ada di PKS
Terus Digesa, Penanganan Darurat Fungsional Jembatan Sungai Pinggan Capai 55 Persen0
Pandemi Corona Bukan Halangan Jalankan Program Peduli Ibu Sehat