Diskop dan UKM Inhil Ikuti Sosialisasi Kanwil KemenkumHAM Riau Mengenai HAKI
Marwahrakyat.com, TEMBILAHAN - Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop dan UKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ferry Irawan mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (KemenkumHAM) Provinsi Riau di Hotel Arista Tembilahan, Jum'at 17 Juni 2022.
Kegiatan rersebut dilaksanakan dalam upaya melindungi Hak Kekayaan Intelektual sebagai perlindungan negara terhadap hak cipta dan karya seseorang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Disparporabud Inhil dan beberapa pejabat di lingkungan Kanwil KemenkumHAM Riau serta undangan dan peserta lainnya.
Kepala Kanwil KemenkumHAM Riau diwakili Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, M Farhan Nizar SH MH dalam sambutannya mengatakan, kekayaan intelektual adalah hak menikmati secara ekonomi hasil kreativitas yang didapat dari masyarakat atau komunitas.
"Kita lakukan sosialisasi ini juga dalam rangka menginventarisir dan mencatatkan kebudayaan, adat tradisional yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir," ungkap Farhan.
Dijelaskannya, langkah tersebut perlu dilakukan agar kekayaan intelektual komunal khususnya di Indragiri Hilir tidak bisa diklaim lagi oleh daerah atau negara lain karena sudah memiliki kekuatan hukum.
"Meskipun selama ini sudah banyak kebudayaan dan adat tradisional yang didaftarkan di Kementerian Kebudayaan namun tetap harus didaftarkan secara aspek hukum," tambah Farhan.
Sementara itu, salah satu Narasumber kegiatan, Dr Admiral SH MH juga menegaskan betapa pentingnya hak kekayaan intelektual komunal untuk didaftarkan secara hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kekayaan intelektual Komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat atau komunitas sehingga berbeda dengan kekayaan intelektual yang pada umumnya dimiliki oleh personal. Bentuk Kekayaan Intelektual itu contohnya seperti ekspresi budaya tradisional sehingga dimiliki oleh komunitas masyarakat," katanya.
Selain itu, lanjut Admiral, jika tidak didaftarkan, maka dikhawatirkan dapat diakui terlebih dahulu oleh pihak lain sehingga hal ini perlu disosialisasikan.
"Karenanya, agar setiap daerah dapat menggali potensi kekayaan intelektual komunalnya, supaya dapat diakui sebagai milik komunitas masyarakat terkait," pungkasnya.

Berita Lainnya
Mewakili Bupati, Asisten III Hadiri Pelantikan APPSI Inhil, Pemerintah Siap Bersinergi dengan Pedagang Pasar
KARA Kembali Raih Indonesia Best Brand Award 2022
Bupati Rohil Resmikan Penggunaan Pembangunan Jalan di Pulau Halang
Penyesuaian Pembelian Kelapa Sambu Group
Karang Taruna dan DMIJ Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Wirausaha di Pulau Burung
Konsistensi Kara Pertahankan Top Brand 2022
TOP BRAND 2023, KARA KEMBALI RAIH DUA KATEGORI SEKALIGUS!
Wakil Presiden RI Berikan Penghargaan Pemda Berstatus Universal Health Coverage
Perdana! Rizkia Tour Travel Cabang Tembilahan Selenggarakan Manasik Umroh Pasca Pandemi
Adakan Pertemuan, PT Bali Token Global Buka Peluang Jadi Agen Wisata dan Beasiswa S1 S2
Sambu Group Terima Kunjungan Tim Kemenko Perekonomian RI
Menkum HAM Yasonna Laoly yakin tak bakal di-reshuffle Jokowi