• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Fokus Indragiri
  • Inhil

Tim Kuasa Hukum IMA Keberatan dan Menilai Penahanan Terkesan 'Dipaksakan'

Redaksi Exc.

Kamis, 30 Juni 2022 14:47:04 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, TEMBILAHAN - Tim kuasa hukum mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan yang ditahan Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kamis (30/6/2022) lalu, keberatan dan menilai penahanan klien mereka oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir 'dipaksakan'.

"Kami sebagai Tim Kuasa Hukum menghormati proses hukum yang dilakukan, tapi kami merasa keberatan dan menilai penahanan terhadap klien kami terkesan  dipaksakan," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Indra Muchlis Adnan, Zainuddin Acanh SH didampingi anggota Tim Kuasa Hukum lainnya kepada wartawan, Jum'at (1/7/2022).

Adapun dasar mereka mengajukan Prapradilan mengacu kepada Pasal 1 angka 10 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga Prapradilan.

Adapun alasan keberatan mereka diantaranya klien mereka dalam kondisi sakit, mereka sedang melakukan upaya hukum Prapradilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan atas penetapan tersangka  tersebut.

"Seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menunggu hasil praperadilan tersebut. Dengan dilakukan penahanan terhadap klien kami tanpa menunggu putusan hakim, maka kami menilai Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir ' terkesan tidak menghormati proses Prapradilan yang sedang berlangsung," tegas advokat senior ini.

Dikatakan, pada hari Senin (27/6/2022) lalu sidang gugatan Praperadilan yang diajukan mereka telah disidangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, namun pihak Termohon yaitu Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir tidak datang, walaupun sudah dipanggil secara patut sesuai dengan aturan hukum.

"Sehingga hakim menunda sidang ke hari Senin (4/7/2022) mendatang, dan jika pihak Kejaksaan Negeri Indragiri tidak juga hadir, maka kami mohon kepada hakim untuk melanjutkan persidangan walaupun tanpa kehadiran pihak termohon yaitu Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir," sebutnya.

Untuk diketahui, mantan Bupati Indragiri Hilir periode 2003-2013, Indra Muchlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) pada tahun 2004-2006 lalu.***


 Editor : **//HL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Belasan Warga Pelanggar Prokes di Air Mancur Sudirman Terjaring Operasi Yustisi

Meski Diguyur Hujan, Ratusan Warga Tembilahan Hulu Ramaikan kampanye Dialogis Haji Herman

Pisah Sambut Kapolres Inhil Berlangsung Haru

Bawaslu Inhil Larang Bawa HP ke Bilik Suara

DP2KBP3A Gelar Pelatihan Home Industri di Sei. Beringin

MUSDA VI PKS Indragiri Hilir: Kokoh Bersama Majukan Indragiri Hilir untuk Indonesia

Bupati Inhil Serahkan Kode Desa Aplikasi eDMC-19 Secara Virtual

Diduga Dampak Limbah Air Perusahaan, Lahan Kebun Tani Masyarakat Terancam Mati

Polres Inhil Gelar Upacara Serah Terima Kasat Polairud

Sholawatan Kemerdekaan! Cara Unik Desa Sei Intan Meriahkan 17 Agustus

Diawali Ke Riau, IKAPMI Bogor Merajut Kekuatan Daerah

Mahasiswa KKN UNISI Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu di Sejumlah Titik

Terkini +INDEKS

Jadi Pionir di Indonesia, Program Satgas PGRI Inhil Diapresiasi dan Mulai Ditiru Daerah Lain

03 Juli 2026
Solidaritas dan Kepedulian, PGRI Inhil Salurkan Bantuan untuk Guru Korban Tanah Longsor di Tanah Merah
02 Juli 2026
Kadis PMD Yuliargo Imbau Kades se-Inhil Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
01 Juli 2026
Sinergi Jaga Kamtibmas, Kasubbag TU Kemenag Inhil Hadiri Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara
01 Juli 2026
Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku "Ijazah Jokowi" kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov
25 Juni 2026
Musnahkan BB Narkotika 1,5 Kg Sabu dan 1060 Pil Ekstasi
25 Juni 2026
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
24 Juni 2026
Ngopi Bersama Insan Pers, Ketua PW IWO Riau dan Andi Darma Taufik Bahas Beragam Persoalan Masyarakat
24 Juni 2026
Ketua KNPI Inhil, Mahmudin Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS


PSSI Inhil Matangkan Persiapan PORPROV Riau XI 2027, KONI Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Dibaca : 314 Kali
Akuatik Inhil Lepas Atlet ke Pekanbaru Ikuti Kejuaraan Riau Akuatik Ke-7 Antar Klub
Dibaca : 226 Kali
Momentum HUT Inhil ke-61, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama
Dibaca : 625 Kali
Sengit Day 3 Bupati Cup! Hai Cell dan Suka Maju Lolos Lewat Drama Adu Penalti
Dibaca : 549 Kali
Hari Kedua Bupati Cup: Taliban Friend dan Azka RCBN Grup Amankan Tiket ke 32 Besar
Dibaca : 547 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved