Bea Cukai Tembilahan Tangkap 2 Speedboat Bawa Ribuan Batang Rokok Ilegal
Tembilahan, marwahrakyat.com - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tembilahan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 speedboat kayu mesin 40pk pembawa rokok ilegal, Senin (18/10), di perairan Sungai Piring, Indragiri Hilir (Inhil).
Rokok tanpa cukai sebanyak 62 karton atau sebanyak 788 ribu batang, dengan perkiraan nilai barang Rp.415 juta rupiah diamankan Bea dan Cukai Tembilahan. Potensi kerugian negara sebanyak Rp.414.300.000 (empat ratus empat belas juta tiga ratus ribu rupiah).
Namun supir speedboat yang mengangkut rokok ilegal itu tidak berhasil diamankan.
Kepala Bea Cukai Tembilahan, Eka Purnama Putra membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penangkapan tersebut didasarkan adanya informasi dari masyarakat, terdapat aktivitas pembongkaran rokok ilegal yang menuju ke Tembilahan. Atas informasi tersebut petugas melakukan pengembangan dan menerjunkan petugas untuk melaksanakan patroli laut.
"Dari hasil penyisiran di perairan tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Tembilahan berhasil mengamankan 2 speedboat kayu mesin 40pk yang membawa rokok diduga ilegal tanpa awak," kata Eka saat press release, Rabu (10/11/2021).
Rokok tersebut dilakukan pemeriksaan dan hasilnya terdapat rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Barang bukti tersebut diangkut ke Kantor Bea Cukai Tembilahan, setelah dilakukan pencacahan diperoleh jumlah sebanyak 62 karton atau kurang lebih 788 ribu batang.
"Tindakan penyelundupan tersebut terancam pasal pidana, Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai 'setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ungkapnya.
Ia menuturkan, kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal guna mengamankan penerimaan negara.
"Selain itu, ini juga merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat hukum lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal khususnya di wilayah Inhil," tutupnya.

Berita Lainnya
Lagi! DPC PKS Tanah Merah Bantu Korban Longsor dengan Santunan Uang Tunai
Pejuang Subuh, DMI dan Masjid Radhatul Muslimin Gelar Shalat Ghaib
Bupati Inhil HM WARDAN Dukung Pencanangan Perkebunan Kelapa Sawit Terbebas Dari Pekerja Anak
Pengukuhan Haji Herman Sebagai Penasehat Yayasan NIB Ponpes Babussalam
Polres Indragiri Hilir Bersama Forkopimda Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025 di Desa Teluk Jira, Kec. Tempuling, Kab. Inhil
Momen Silaturahim dan Doa Bersama PKS-Gerindra, Mohonkan Inhil Makmur Bebas Corona
HM Wardan Pimpin Rapat Perdana Pengurus Baru Partai Golkar, Patuhi Protkes
Segera Cek! Daeng Daris Curiga PT. Pulau Sambu Sengaja PHK Karyawan Lama Demi Rekrut yang Baru, Pemda Harus Pastikan
Welcome to Sungai Intan, Sebuah Desa yang Memendam 'Intan' Sesungguhnya
Bupati Inhil Buka Pertemuan GDPK Kependudukan
Berangkat Sekolah Tidak Ada Pompong, Para Pelajar Diantar Kapal Sat Polair Polres Indragiri Hilir
KPID Gelar Literasi Media di Kampus STAI, Wujudkan Penyiaran Sehat dan Adil