Bea Cukai Tembilahan Tangkap 2 Speedboat Bawa Ribuan Batang Rokok Ilegal
Tembilahan, marwahrakyat.com - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tembilahan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 speedboat kayu mesin 40pk pembawa rokok ilegal, Senin (18/10), di perairan Sungai Piring, Indragiri Hilir (Inhil).
Rokok tanpa cukai sebanyak 62 karton atau sebanyak 788 ribu batang, dengan perkiraan nilai barang Rp.415 juta rupiah diamankan Bea dan Cukai Tembilahan. Potensi kerugian negara sebanyak Rp.414.300.000 (empat ratus empat belas juta tiga ratus ribu rupiah).
Namun supir speedboat yang mengangkut rokok ilegal itu tidak berhasil diamankan.
Kepala Bea Cukai Tembilahan, Eka Purnama Putra membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penangkapan tersebut didasarkan adanya informasi dari masyarakat, terdapat aktivitas pembongkaran rokok ilegal yang menuju ke Tembilahan. Atas informasi tersebut petugas melakukan pengembangan dan menerjunkan petugas untuk melaksanakan patroli laut.
"Dari hasil penyisiran di perairan tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Tembilahan berhasil mengamankan 2 speedboat kayu mesin 40pk yang membawa rokok diduga ilegal tanpa awak," kata Eka saat press release, Rabu (10/11/2021).
Rokok tersebut dilakukan pemeriksaan dan hasilnya terdapat rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Barang bukti tersebut diangkut ke Kantor Bea Cukai Tembilahan, setelah dilakukan pencacahan diperoleh jumlah sebanyak 62 karton atau kurang lebih 788 ribu batang.
"Tindakan penyelundupan tersebut terancam pasal pidana, Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai 'setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ungkapnya.
Ia menuturkan, kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal guna mengamankan penerimaan negara.
"Selain itu, ini juga merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat hukum lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal khususnya di wilayah Inhil," tutupnya.
Berita Lainnya
Dandim 0314/Inhil, Kapolres dan PAO Sinergi Organisasi Pemuda Tanah Merah Gelar Khitan Massal
Satgas Anti Begal Laksanakan Patroli, Tak Lupa Ingatkan Masker
Klaim Seorang Pria Sakit Pasca Vaksin, Kadiskes : Hanya Sebatas Isu
Mahasiswa STAI Auliaurrasyidin Gelar Touring Bersama
Ponpes Daarul Rahman Tempuling Gelar Vaksinasi Dari Kodim 0314 Inhil
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-95, Kodim 0314/Inhil Gelar Upacara Bendera
278 KPM Desa Sungai Intan Terima Bantuan Pangan Beras 10.Kilogram
Sekda Afrizal Buka Lomba HUT Darmawanita 2022
Bawaslu Inhil Anugerahkan Piagam Penghargaan Desa Pertama Sadar Pengawasan Dan Anti Politik Uang Kepada Desa Sungai Intan
218 KPM Terima BPNT, Ketua TP.PKK Lina Humaira Pesan Uangnya untuk Kebutuhan Rumah Tangga
Lewat Yudhi Sikumbang Dkk, Kelompok Tani Laporkan PT SAGM ke KPPU
Gerak Cepat, Edy Indra Kesuma dan Masyarakat Perbaiki Jembatan di Dusun Kuala muda