Sudirman Siswanto / marwahrakyat.com
INDRAGIRI HILIR, MARWAHRAKYAT.COM--Dalam kegiatan Advokasi Perlindungan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan, yang ditaja oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir berlangsung Selasa, (21/07/2020). Kepala KUA Concong Sudirman Siswanto, S.HI., MH hadir menjadi Pemateri dalam kegiatan tersebut. Di antara materi yang disampaikan Sudirman, adalah terkait persoalan maraknya praktek nikah Siri (Nikah di bawah tangan/ Nikah Liar) di kabupaten Indragiri Hilir.
Sudirman, yang juga salah seorang penggagas YPMR Inhil menanggapi pertanyaan awak media mengenai maraknya praktek nikah siri, "Bagi kami para Penghulu dan para kepala KUA, praktek nikah Siri ini sangat meresahkan, karena selain merusak tata kelola administrasi kenegaraan, praktek nikah Siri ini mengakibatkan dampak buruk bagi pihak perempuan. Selain itu praktek nikah ini bisa mengakibatkan akad nikah yang dilaksanakan itu tidak sah." Ujar beliau.
Mahasiswa Program Doktoral Hukum Keluarga ini lebih lanjut menjelaskan, keabsahan nikah itu bukan terletak pada fasihnya melafazkan Ijab-Kabul saja, melainkan terpenuhinya rukun nikah sebagaimana di atur dalam hukum Islam.
"Rukun nikah yang sering tidak terpenuhi dalam praktek nikah siri ini adalah tentang persoalan ketidakhadiran dan status wali itu sendiri, terkadang akad nikah tersebut tanpa sepengetahuan wali, bahkan ada yang nikah Siri, sementara masih berstatus istri orang. Jika ini terjadi maka akad nikah yang dilakukan itu secara otomatis batal dan tidak sah." Sambung Siswanto.
"Harapan saya kepada para da'i, para mubaligh, para tokoh agama, agar persoalan maraknya praktek nikah siri ini menjadi perhatian kita bersama, karena jika dalam praktek prosesi akadnya rukun nikah tidak terpenuhi, mengakibatkan mereka dianggap melakukan perzinahan, problematika inilah yang saya sebut dengan istilah zina berkedok nikah Siri, ini sangat merusak tatanan kehidupan sosial dan keagamaan kita". Tutupnya ramah.