Wasekjend PB HMI; Ancaman Covid, Saat Yang Tepat Untuk Pemberdayaan Petani

Selasa, 24 Maret 2020

Jakarta, Marwahrakyat.com- Dampak COVID-19 yang semakin meluas, Wasekjend PB HMI meminta Pemerintah meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat Petani. Salah satunya di Indragiri Hilir.

Indonesia dikenal sebagai Negara agraris dan berdaulat yang yang membentang luas wilayahnya dari Sabang sampai Merauke, yang memiliki ribuan pulau, sampai sekarang sekitar 70 persen penduduknya menggantungkan hidup dari sektor pertanian atau mempunyai mata pencaharian sebagai petani, akan tetapi nasib petani dari hari ke hari kian terpuruk. tingkat kesejahteraan  masyarakat tidak membaik seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi yang semestinya dinikmati bersama. Petani semakin terpuruk disertai posisi tawar mereka lemah.

Pada zaman Soeharto Indonesia sempat menjadi salah satu negara yang mampu untuk berswasembada beras. hal ini dapat dilihat bahwa dahulu petani Indonesia hidupnya jauh lebih makmur dari pada petani sekarang. Banyak orang yang bilang bahwa Indonesia merupakan negara 2 yang kaya akan beras.  Melihat Realita  sekarang masih banyak sekali orang yang mengalami kelaparan hal ini membuktikan bahwa Indonesia masih belum bisa dikatakan sebagai Negara Maju padahal dalam Undang dasar 1945 menjelaskan Agar dapat mewujudkan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” (sebagaimana diamanatkan pada Sila Kelima Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945) dan mewujudkan “Sebesar-Besar Kemakmuran Rakyat” (seperti yang diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945)  yang berbunyi “Bumi Air Dan Kekayaan Alam Yang Terkandung Di Dalamnya Dikuasai Oleh Negara Dan Dipergunakan Untuk Sebesar-Besar Kemakmuran Rakyat”.  Ungkap Rahmat Wasekjend PB HMI

Sama-sama di ketahui kondisi negara Indonesia saat ini dalam situasi kurang baik dan kurang sehat yang mana Wabah Virus Corona (COVID-19) sudah menyebar luas di Tanah Air, yang mana pemerintah mengeluarkan kebijakan Social Distancing (jarak sosial) dan surat Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19, Berdasarkan informasi dari Update Hingga 24  Maret Pada pukul 16:00 wib, Kasus Global Sumber CoronaVirus  Covid-19 global CSSE at John Hopskins University (JHU) dari total 168 Negara diseluruh Dunia, Jumlah pasien meninggal : 16. 587 Orang, Pasien sembuh: 101. 898 Orang sedang yang positif : 382.  644  Orang sedangkan untuk situasi kasus di Indonesia ( sumber :PHEOC Kemkes RI, Jumlah  Positif : 686,  Jumlah Sembuh : 30, Jumlah Meningal : 55 Orang Ditanah Air.

Dalam situasi seperti ini sangat berdampak pada perekonomian Masyarakat Petani, Maka dari itu pemerintah perlu memperkuat cadangan pangan upaya mencegah krisis pangan di tanah air maupun secara Global, dan Menyarankan kepada  Pemerintah melalui  Kementerian terkait bersinergis dengan Lembaga terkait mendorong untuk meningkatkan Perlindungan dan Pemberdayaan masyarakat petani.

Dimana telah jelaskan dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-undang No 19 Tahun 2013 menyatakan : “Dimana Pemberdayaan Petani Diartikan Sebagai: “Segala Upaya Untuk Meningkatkan Kemampuan Petani Untuk Melaksanakan Usaha Tani Yang Lebih Baik Melalui Pendidikan Dan Pelatihan, Penyuluhan Dan Pendampingan, Pengembangan System Dan Sarana Pemasaran Hasil Pertanian, Konsolidasi, Dan Jaminan Luasan Lahan Pertanian, Kemudahan Akses Pengetahuan, Teknologi Dan Informasi, Serta Penguatan Kelembagaan Petani”.  hal  terpenting dalam kondisi merebaknya penyebaran COVID-19 di tanah Air saat ini adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah perlu memperhatikan masyarakat petani dengan Menyediakan Dan Membantu sarana Prasarana untuk masyarakat Petani guna menjaga stabilitas perekonomian masyarakat petani”.  Harap Rahmat Hidayat Wasekjend PB HMI 2018-2020.