Kepala Kankemenag Inhil Kukuhkan 58 Pengurus PD IPARI Periode 2026-2030, Langsung Gandeng Dua Lembaga Hukum

Senin, 13 Juli 2026

Marwahrakyat.com, Indragiri Hilir (Kemenag) — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Indragiri Hilir, H. Harun secara resmi mengukuhkan 58 orang Penyuluh Agama di lingkungan Kantor Kemenag Indragiri Hilir sebagai Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (PD IPARI) Kabupaten Indragiri Hilir Masa Bhakti 2026–2030. Prosesi pengukuhan yang berlangsung khidmat tersebut dilaksanakan di Aula Mawar Kantor Kemenag Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (13/7/2026).

Acara ini menandai babak baru bagi eksistensi para penyuluh agama di wilayah kerja Indragiri Hilir dalam menyuarakan syiar keagamaan yang damai serta memperkuat fondasi keorganisasian profesi.

Dalam prosesi sakral tersebut, Kepala Kankemenag Kab. Indragiri Hilir, H. Harun membacakan langsung naskah pengukuhan yang menegaskan tanggung jawab moral dan organisasional para pengurus baru.

"Dengan memohon ridha Allah SWT, pada hari ini Senin 13 Juli 2026, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir mengukuhkan Pengurus Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Indragiri Hilir Masa Bhakti 2026-2030. Saya yakin dan percaya bahwa Bapak–Ibu pengurus sanggup dan akan bertanggung jawab melaksanakan kepengurusan sesuai dengan AD/ART IPARI. Semoga Allah SWT meridhai dan memberkahi," ucap H. Harun.

Kepengurusan baru PD IPARI Kabupaten Indragiri Hilir ini dipimpin oleh Nasaruddin sebagai Ketua Umum. Setelah resmi dikukuhkan, pengurus baru bergerak cepat melakukan akselerasi kemitraan strategis, khususnya dalam perlindungan hukum bagi para anggota serta pemberian edukasi dan bantuan hukum bagi masyarakat luas.

Dalam hari yang sama, PD IPARI Kabupaten Indragiri Hilir langsung melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sri Rakyat tentang "Kerjasama Pemberian Bantuan dan Jasa Hukum kepada Masyarakat".

Kerja sama yang diteken oleh Nasaruddin, S.Ag. (Pihak Pertama) dan Dr. Muh. Iqbal, S., S.H., M.H. (Pihak Kedua/Pimpinan LBH Sri Rakyat) ini difokuskan pada pelayanan sengketa atau perkara hukum keluarga Islam di masyarakat, yang meliputi perkara Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Infak, hingga Sadaqah. Hal ini sejalan dengan tugas penyuluh dalam membimbing masyarakat di bidang keagamaan dan hukum syariah.

"Kerja sama kelembagaan ini disepakati guna mewujudkan kesadaran hukum serta akses keadilan bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir," ungkap Nasaruddin dalam keterangannya.

Tak hanya itu, guna memastikan keamanan dan ketenangan para Penyuluh Agama dalam bertugas, IPARI Kab. Indragiri Hilir juga secara resmi menempatkan organisasinya di bawah perlindungan hukum Kantor Advokat ZAF Nusantara. Berdasarkan Sertifikat Klien Tetap yang diserahkan, perlindungan hukum ini berlaku selama satu tahun penuh dari tanggal 13 Juli 2026 sampai dengan 13 Juli 2027. 

Sertifikat perlindungan hukum tersebut ditandatangani oleh tim advokat senior ZAF Nusantara yang terdiri dari Andi Sagita, S.H., M.H., Adi Indria Putra, SH.I, Zainuddin Acang, S.H., M.H., dan Febiani Hasibuan, S.H.

Langkah taktis yang diambil pada hari pertama kerja ini menunjukkan keseriusan PD IPARI Indragiri Hilir periode 2026–2030 untuk tidak hanya menjadi pembimbing spiritual, melainkan juga pelindung kesejahteraan sosial-hukum bagi seluruh anggotanya dan masyarakat luas.