
Marwahrakyat.com, TEMBILAHAN – Polres Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti narkotika berupa sekitar 1,5 kilogram sabu dan 1.060 butir pil ekstasi pada 23 Juni 2026. Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Mapolres Inhil dan disaksikan oleh unsur Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan dari pengadilan sehingga dapat dilakukan pemusnahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Inhil menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang berhasil dilakukan jajaran Polres Inhil. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali," ujarnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Ia menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkotika.