
Marwahrakyat.com, Tembilahan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp4,65 miliar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran barang ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara. Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Barang-barang tersebut terdiri dari rokok ilegal tanpa pita cukai, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta sejumlah barang impor yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Kepala KPPBC TMP C Tembilahan menyampaikan bahwa pemusnahan merupakan langkah akhir dari proses penindakan yang telah memiliki kekuatan hukum dan mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan. Menurutnya, tindakan tegas tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan konsumen. Selain itu, keberhasilan penindakan tersebut turut menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,46 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi penerimaan negara yang hilang akibat peredaran barang tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan dengan cara merusak dan menghancurkan barang sehingga tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai. Bea Cukai Tembilahan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang di wilayah kerjanya. Sinergi dengan berbagai pihak juga akan terus diperkuat guna mencegah masuk dan beredarnya barang ilegal yang dapat merugikan negara maupun masyarakat. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai semakin meningkat, sehingga tercipta iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan.