
Penulis: Dr. H. Agus Maulana, SE, MM, CPHCM
Abstrak
Pendidikan tinggi merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas
2045. Namun, akselerasi kualitas pada jenjang Strata 1 hingga Strata 3 dihadapkan pada tantangan
pembiayaan dan pemerataan akses. Narasi ini mengkaji urgensi sinergi multi-stakeholder sebagai
solusi fundamental. Melalui kebijakan pemerintah pusat (LPDP dan Kemendikbudristek) serta
keberpihakan pemerintah daerah, fondasi intelektual bangsa diletakkan. Kekuatan ini kemudian
diperkuat oleh sektor swasta dan perbankan melalui optimalisasi dana Corporate Social Responsibility
(CSR) yang diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2007. Sinergi ini bukan sekadar kewajiban hukum,
melainkan manifestasi dari Creating Shared Value (CSV) yang menempatkan investasi pada manusia
sebagai prioritas tertinggi. Ketika negara hadir melalui regulasi dan korporasi berkontribusi melalui
filantropi strategis, pendidikan tinggi bertransformasi menjadi kebanggaan negeri yang kompetitif di
kancah global. Lebih dari itu, kolaborasi ini adalah jawaban atas harapan rakyat akan pendidikan
yang inklusif, berkualitas, dan mampu memutus rantai kemiskinan. Hasil analisis menunjukkan bahwa
integrasi sumber daya dari pemerintah, swasta, dan perbankan merupakan kunci utama dalam
menciptakan SDM unggul yang menjadi pilar kedaulatan bangsa.
Kata Kunci: Sinergi Multi-Stakeholder, Pendidikan Tinggi, CSR, Kebijakan Publik, Indonesia Emas
2045.
1. Pendahuluan
Pendidikan tinggi di Indonesia mengalami transformasi signifikan dalam mekanisme pendanaannya,
beralih dari dominasi anggaran negara menjadi sistem hybrid yang melibatkan pemerintah pusat,
pemerintah daerah, sektor swasta, perbankan, serta mitra pembangunan internasional. Sistem ini
mencakup jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), hingga Doktoral (S3), dengan kerangka hukum yang
mengamanatkan tanggung jawab sosial korporasi (Corporate Social Responsibility/CSR) sebagai
bagian integral dari pembangunan sumber daya manusia nasional1)
Kerangka Hukum CSR dalam Pendidikan Tinggi Indonesia telah menjadi negara pertama di dunia yang
mengamanatkan CSR secara wajib melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, khususnya Pasal 74 yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam
untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan2)
Pendidikan tinggi merupakan pilar utama dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul
yang mampu membawa Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045. Namun, tantangan biaya
pendidikan pada jenjang Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), hingga Strata 3 (S3) memerlukan kolaborasi
strategis antara pemerintah, sektor swasta, dan perbankan. Akselerasi pendidikan ini tidak hanya
bergantung pada anggaran negara, tetapi juga pada optimalisasi dana Corporate Social Responsibility
(CSR) dan hibah internasional.
Implementasi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang memperluas cakupan CSR ke seluruh sektor
usaha dengan penekanan pada kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan. Penelitian Van der Eng
(2023) menunjukkan bahwa meskipun konsep CSR di Indonesia sering dianggap sebagai adopsi Barat,
praktiknya telah memiliki akar historis dalam budaya gotong royong dan filantropi lokal 3)
2. Peran Pemerintah Pusat dan Daerah
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) serta Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kemenkeu, menjadi
lokomotif utama. LPDP menyediakan skema beasiswa penuh untuk jenjang magister dan doktoral, baik
di dalam maupun luar negeri, guna memperkuat basis riset nasional.
Di tingkat daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berperan melalui skema Beasiswa Unggulan
Daerah yang bersumber dari APBD. Program ini bertujuan untuk memastikan putra-putri daerah
memiliki kompetensi tinggi untuk kemudian kembali membangun daerah asalnya.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengalokasikan anggaran khusus untuk beasiswa pendidikan
tinggi sebagai bagian dari program kesejahteraan sosial. Contoh signifikan meliputi:
• Jawa Barat: Memberikan beasiswa Rp6 juta (S1), Rp14 juta (S2), dan Rp16 juta (S3) per tahun
dengan laman indbeasiswa.com
• Kalimantan Timur: Program G ratispol sejak 2018 memberikan beasiswa penuh untuk S1-S3
lebih jelas pada lamansekolahinovasipangan.id
• Kabupaten Penajam Paser Utara: Beasiswa Gerbang Nusantara untuk mahasiswa berdomisili
di wilayah kabupaten dengan info laman beasiswa.penajamkab.go.id
• Kabupaten Paser: Program Beasiswa Paser Berkilau untuk jenjang D3/D4/S1/S2 baik dalam
maupun luar daerah4)
3. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)
LPDP merupakan badan layanan umum di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola endowment
fund pendidikan dengan aset mencapai Rp154 triliun pada akhir 2024. Program Beasiswa Pendidikan
Indonesia (BPI) LPDP memberikan pendanaan penuh untuk jenjang S2 dan S3 baik dalam maupun luar
negeri, dengan fokus pada bidang strategis seperti teknologi, kesehatan, dan energi terbarukan5)
. Hingga 2021, LPDP telah memberikan beasiswa kepada 29.872 mahasiswa dan mendanai 1.668
proyek penelitian. Studi Rachman (2023) dalam International Journal of Educational Development
menganalisis LPDP sebagai kebijakan catch-up yang memperluas akses pendidikan pascasarjana untuk
mempercepat transformasi ekonomi Indonesia6)
4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdiktisaintek)
Kemdiktisaintek mengelola program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) yang memberikan
bantuan biaya pendidikan hingga Rp12 juta/tahun untuk mahasiswa S1 dari keluarga kurang mampu .
Program ini telah menjangkau lebih dari 1 juta mahasiswa sejak diluncurkan pada 2019 sebagai bagian
dari komitmen pemerintah memperluas akses pendidikan tinggi . Selain itu, Kemdiktisaintek juga
menyelenggarakan program beasiswa kolaborasi internasional seperti Indonesia-Austria Scholarship
Programme (IASP) untuk jenjang S2/S3 yang dipermudah7)
5. Kementerian Agama (Kemenag)
Kemenag mengelola Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) yang ditujukan khusus bagi alumni pesantren,
lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), dan guru madrasah untuk melanjutkan studi S1
hingga S3 dengan dapat menghubungi laman duniadosen.com
Pada 2025, Kemenag mengalokasikan 230 kuota beasiswa untuk program S2 dan S3 dalam negeri
dengan animo pendaftar mencapai 4.455 orang8)
6. Sektor Swasta dan Perbankan melalui Dana CSR
Implementasi dana CSR dalam pendidikan tinggi didasarkan pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012. Perusahaan wajib menyisihkan sebagian labanya untuk
tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).
• Sektor Perbankan: Bank-bank besar seperti BCA (Bakti BCA), Mandiri, BRI, dan BNI
memiliki program beasiswa berkelanjutan yang menyasar mahasiswa S1 berprestasi namun
terkendala ekonomi, serta bantuan riset bagi mahasiswa S2/S3.
• Sektor Industri: Perusahaan seperti Djarum Foundation (Djarum Beasiswa Plus), Tanoto
Foundation, dan Adaro Energy fokus pada pengembangan kepemimpinan dan bantuan finansial
bagi peneliti doktoral.
Studi World Bank (2011) menunjukkan bahwa kontribusi pemerintah daerah dalam pembiayaan
pendidikan tinggi masih relatif kecil dibandingkan sumber swasta, dengan belanja pemerintah untuk
pendidikan tinggi hanya mencapai 1,2% dari PDB9)
7. Perusahaan Energi dan Pertambangan
• Pertamina Foundation: Program Beasiswa Sobat Bumi memberikan dukungan finansial hingga
Rp15 juta/tahun untuk mahasiswa S1 berprestasi di 50+ universitas mitra . Studi Adyati (2025)
menunjukkan efektivitas program CSR PT Vale Indonesia dalam pengembangan sektor
pendidikan di Sulawesi 10)
• Telkom Indonesia: Melalui Telkom University, menyediakan beasiswa penuh 100% untuk
program D3, D4, dan S1 melalui Indonesian Gold Generation Scholarship.
Bank-bank BUMN aktif melaksanakan CSR pendidikan sesuai amanat UU 40/2007:
• Bank Mandiri: Program Beasiswa Mandiri memberikan dukungan untuk mahasiswa berprestasi
di seluruh Indonesia dengan pendekatan berkelanjutan dan terstruktur 11)
. Studi Mayasari (2022) menunjukkan dampak signifikan program CSR Bank Rakyat Indonesia
(BRI) Peduli terhadap peningkatan akses pendidikan hingga jenjang S2 12)
• Bank BRI: Memberikan beasiswa hingga Rp5 juta per mahasiswa dan program perbaikan
infrastruktur sekolah13)
. Penelitian Sejati (2020) mengidentifikasi bahwa sektor perbankan pemerintah di Malang
mengalokasikan 68% anggaran CSR mereka untuk program pendidikan.
8. Mitra Pembangunan Internasional
• World Bank, (2022) telah mengalokasikan lebih dari US$830 juta untuk sektor pendidikan
Indonesia, termasuk proyek Higher Education Development Project yang mendanai
pengembangan staf pascasarjana dan peningkatan program sarjana 14)
. Laporan Indonesia: Higher Education Financing (2011) menyoroti tantangan utama pembiayaan
pendidikan tinggi Indonesia, yaitu dominasi sumber pendanaan dari rumah tangga/swasta yang
mencapai 70% dari total biaya pendidikan tinggi15)
• Asian Development Bank (ADB), (2023) ADB menyetujui pinjaman US$200 juta pada 2018
untuk meningkatkan kualitas empat perguruan tinggi negeri melalui proyek Higher Education
Innovation for Technological Transformation 16)
Pada 2023, ADB menyetujui tambahan US$500 juta untuk reformasi pengembangan modal manusia
yang mencakup pendidikan tinggi dan pengembangan keterampilan lanjutan17)
9. Bukti Lembaga dan Mekanisme Pendanaan
Berdasarkan regulasi yang ada, berikut adalah pemetaan lembaga yang aktif berkontribusi:
Sektor Nama Lembaga Cakupan Program Landasan Hukum
Pemerintah
Pusat LPDP & Kemendikbudristek S2, S3, & Riset PostDoktoral
UU No. 20/2003
(Sisdiknas)
Pemerintah
Daerah
Pemprov (misal: Jakarta,
Jabar, Aceh)
S1 hingga S3 (Khusus
Putra Daerah)
UU No. 23/2014 (Otonomi
Daerah)
Perbankan
(BUMN) Bank Mandiri, BRI, BNI Beasiswa S1 & Sarana
Kampus UU No. 19/2003 (BUMN)
Swasta (CSR) Tanoto Foundation, Djarum,
Astra
S1 - S3 & Dana Hibah
Riset
UU No. 40/2007 (Perseroan
Terbatas)
Sumber: Data Olahan, 2023
10. Analisis Yuridis dan Akademis
Secara yuridis, sinkronisasi antara dunia usaha dan pendidikan tinggi merupakan amanat Pasal 74 UU
PT yang menekankan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya
alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Dalam konteks internasional, hal
ini sejalan dengan konsep Creating Shared Value (CSV) yang dikemukakan oleh Porter dan Kramer,
di mana perusahaan menciptakan nilai ekonomi dengan cara yang juga menciptakan nilai bagi
masyarakat melalui pendidikan.
11. Tantangan dan Rekomendasi Kebijakan
Meskipun keragaman lembaga pendukung pendidikan tinggi telah berkembang pesat, beberapa
tantangan persisten teridentifikasi:
• Kesenjangan geografis: Akses beasiswa masih terkonsentrasi di Jawa dan Sumatera18)
• Keterbatasan pendanaan S3: Hanya universitas dengan akreditasi unggul yang dapat
menyelenggarakan program doktoral19)
• Kurangnya koordinasi: Tumpang tindih program antarlembaga mengurangi efisiensi alokasi
sumber daya 20)
Rekomendasi kebijakan meliputi: (1) Penguatan sistem matching fund antara LPDP dan pemerintah
daerah; (2) Insentif pajak tambahan bagi perusahaan yang mengalokasikan minimal 5% CSR untuk
pendidikan tinggi; (3) Pengembangan platform terintegrasi untuk monitoring dampak program
beasiswa.
Daftar Pustaka
• Adyati, D. (2025). Development of CSR (Corporate Social Responsibility) program policies
with the education sector in PT Vale Indonesia. Atlantis Press, 126014673.
https://doi.org/10.2991/978-94-6463-748-7_35
• Asian Development Bank. (2015). Summary of Indonesia's education sector assessment. ADB
Papers on Indonesia. https://www.adb.org/publications/summary-indonesias-education-sectorassessment
• Carroll, A. B. (2016). Carroll’s pyramid of CSR: taking another look. International Journal of
Corporate Social Responsibility, 1(1), 1-8.
• Hendrayani, Y., & Firmansyah, A. (2023). Corporate Social Responsibility (CSR) present for
the community: A case study of state-owned enterprises in Indonesia. European Journal of
Social Science, 12(3), 45–59. https://doi.org/10.3390/ejsocial12030045
• LaRocque, N., et al. (2015). Indonesia's education sector assessment. Asian Development
Bank. https://www.adb.org/publications/summary-indonesias-education-sector-assessment
• Mahrani, M., & Soewarno, N. (2018). The effect of good corporate governance mechanism and
corporate social responsibility on financial performance with earnings management as
mediating variable. Asian Journal of Accounting Research, 3(1), 41-60.
• Mayasari, S., et al. (2022). Implementation of Corporate Social Responsibility program in
banking sector: A case study of Bank Rakyat Indonesia. Akrab Juara: Jurnal Ilmiah
Manajemen, 7(2), 1801–1815. https://doi.org/10.30596/akrabjuara.v7i2.1801
• Ngo, J. (2019). Higher education governance and reforms in Indonesia: From state control to
market competition. Journal of Education Policy, 34(5), 678–701.
https://doi.org/10.1080/02680939.2018.1552023
• Porter, M. E., & Kramer, M. R. (2019). Creating shared value. In Managing Sustainable
Business (pp. 323-346). Springer, Dordrecht.
• Prayogo, D. (2011). Social Responsibility and Corporate Philanthropy. Journal of Indonesian
Social Sciences and Humanities, 3, 1-20.
• Rachman, M. A. (2023). Scholarship for catching up? The Indonesia Endowment Fund for
Education (LPDP) postgraduate scholarship program as a policy instrument for human capital
development. International Journal of Educational Development, 96, 102711.
https://doi.org/10.1016/j.ijedudev.2022.102711
• Rosser, A. (2015). Law and the Politics of Corporate Social Responsibility in Indonesia.
Journal of Contemporary Asia, 45(1), 62-85.
• Sejati, D. S., & Prasetyo, Y. D. (2020). Implementation of corporate social responsibility
program for education in government banking of Malang. Karma Wijaya Publications, 2940.
https://kwpublications.com/papers_submitted/2940/
• Sudarsono, H. (2020). The role of banking CSR in improving the quality of higher education
in Indonesia. International Journal of Higher Education Management, 7(2), 112-125.
• Taufiqurrahman, S. M. H. (2013). Regulatory on the corporate social responsibility by
mandatory in Indonesia as stipulated in Article 74 of Law No. 40/2007 on the Limited Liability
Company. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(2), 45–65. https://doi.org/10.24906/jhp.v2i2.123
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 47.
• Van der Eng, P. (2023). Corporate social responsibility in Indonesia: Historical perspectives
and contemporary practices (CEH Working Paper No. 2023/06). Australian National
University. https://cbe.anu.edu.au/researchpapers/CEH/WP202306.pdf
• Widianto, A. (2021). Government policy in higher education funding: A study of LPDP
scholarships in Indonesia. Journal of Public Policy and Administration, 5(3), 88-95.
• World Bank. (2011). Indonesia: Higher education financing. World Bank Report No.
58956.https://documents.worldbank.org/curated/en/938041468257986443/pdf/589560BRI0p
oli10Box353823B01PUBLIC1.pdf
• World Bank. (2013). Spending more or spending better: Improving education financing in
Indonesia. World Bank. https://openknowledge.worldbank.org/entities/publication/f89e713a81d3-5799-8731-913a344a91c3
• World Bank. (2022). New financing will support Indonesia to improve and protect human
capital [Press release]. https://www.worldbank.org/en/news/press-release/2022/07/05/newfinancing-will-support-indonesia-to-improve-and-protect-human-capital
Info Laman Penting:
• 1) Info laman yang dapat dihubungi publishing-widyagama.ac.id
• 2) dalam sebuah laman siplawfirm.id
• 3) diperjelas dalam sebuah laman cbe.anu.edu.au
• 4) dengan komunikasi pada laman www.kesra.paserkab.go.id
• 5) dalam sebuah info laman lpdp.kemenkeu.go.id
• 6) dengan info lebih lanjut pada laman www.ksp.go.kr
• 7) dengan menghubungi laman www.dikti.go.id
• 8) dengan info pada laman infopublik.id
• 9) dengan info documents.worldbank.org
• 10) dengan info www.instagram.com
• 11) dengan info laman www.bankmandiri.co.id
• 12) dengan info laman akrabjuara.com
• 13) dengan Info laman www.cnbcindonesia.com
• 14) dengan info laman www.worldbank.org
• 15) dengan info laman documents.worldbank.org
• 16) dengan info laman aseannewstoday.com
• 17) dengan info laman www.adb.org
• 18) dengan info laman documents1.worldbank.org
• 19) dengan laman skills.australiaindonesiacentre.org
• 20) dengan info laman files.eric.ed.gov