Marwahrakyat.com, Indragiri Hilir, 17 Februari 2025 – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dengan menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Kali ini, santunan sebesar Rp84 juta diberikan kepada keluarga almarhum Rudin, seorang pekerja dengan dua profesi sebagai penjaga sekolah di SMA Negeri 1 Mandah dan petani kelapa (2 kartu kepesertaan).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir, Muhammad Ridwan, menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan sosial bagi tenaga kerja yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Rudin. Santunan ini merupakan hak ahli waris sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap dana ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan," ujar Ridwan.
Santunan JKM sebesar Rp84 juta tersebut diterima langsung oleh ahli waris almarhum dalam sebuah acara serah terima yang dihadiri oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan serta perwakilan keluarga.
Dengan adanya program ini, BPJS Ketenagakerjaan terus mengajak seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk terdaftar sebagai peserta guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pekerja di sektor informal seperti petani juga berhak mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, kami terus mendorong para pekerja untuk mendaftar, agar mereka dan keluarganya merasa lebih aman jika terjadi hal yang tidak diinginkan dengan iuran mulai dari Rp16.800 sudah terlindungi dua program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” tambahnya.
Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial bagi seluruh pekerja..
Informasi Pendaftran Peserta BPJS Ketenagakerjaan Telpon/Wa.085264810672 (Chairul Huda)