Kegiatan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa di Kecamatan Tembilahan Hulu

Jumat, 31 Januari 2025

Kegiatan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa di Kecamatan Tembilahan Hulu

Tembilahan Hulu, Marwahrakyat.com - Bertempat di Aula Kantor Camat Tembilahan Hulu, kegiatan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) telah dilaksanakan pada hari ini, Jum'at tanggal 31 Januari 2025. Kegiatan ini dibuka oleh PLT Camat Tembilahan Hulu, Bapak Yusroni Pagta.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Tim Kejaksaan Kabupaten Indragiri Hilir beserta rombongan, Pendamping Desa, Kepala Desa se-wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu beserta Sekretaris Desa, Ketua BPD, dan masing-masing dua orang Perangkat Desa se-wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum aparatur desa dan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Dana Desa. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah dan mendeteksi dini potensi penyimpangan Dana Desa, meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, serta mewujudkan sinergitas antara Kejaksaan dan pemerintah desa dalam rangka mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan bahwa program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan salah satu upaya Kejaksaan dalam mendukung pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Dengan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum, mencegah dan mendeteksi dini potensi penyimpangan, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program Dana Desa, diharapkan Dana Desa dapat digunakan secara efektif dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI dalam program Jaga Desa, disampaikan bahwa "Beri bimbingan kepada mereka, Jangan langsung harus dijatuhi hukuman atau diberi Penegakan hukum, mari benahi mereka."

Dengan demikian, diharapkan kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum aparatur desa dan masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa.