Dosen UIR Sosialisasi Bahaya dan Dampak Bullying di Lingkungan Sekolah

Kamis, 07 September 2023

Dosen UIR Sosialisasi Bahaya dan Dampak Bullying di Lingkungan Sekolah

Pekanbaru, Marwahrakyat.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Umi Muslikhah, SH., MH, Halimah Nur Izzati, SH., MH dan dosen FISIPOL UIR Eko Handrian, S.Sos., M.Si melaksanakan kegiatan pengabdian kepada Masyarakat, dengan tema penyuluhan hukum tentang bahaya dan dampak bullying di lingkungan sekolah SMA YLPI Pekanbaru (6/9/23) di tinjau dari aspek peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bullying merupakan tindakan mengintimidasi dan memaksa seorang individu atau kelompok yang lebih lemah melalui pelecehan dan penyerangan, dengan maksud untuk membahayakan fisik, mental atau emosional. Salah satu tempat yang marak menjadi tempat bullying adalah sekolah.

Pada kesempatan tersebut Umi Muslikhah menyampaikan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat menimba ilmu, bukan tempat untuk melakukan aksi yang meyimpang.

“Untuk itu, kita harus menghindari Tindakan bullying, karena dampaknya sangat berbahaya. Baik kepada teman maupun orang lain,” pungkasnya.

Di tahun 2022, berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), jumlah pengaduan masyarakat yang masuk terkait kasus perlindungan khusus anak sebanyak 2133 kasus.

Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai ini berlangsung atraktif, siswa terlihat antusias dengan tema yang disampaikan, terlihat dengan beberapa pertanyaan yang diajukan pada sesi tanya jawab.

Salah satu siswa menyampaikan pertanyaan mengenai bagaimana dan seperti apa perlakuan bullying yang biasa dilakukan antar sesama teman, serta bagaimana sanksi hukum terhadap pelaku bullying.

Menjawab pertanyaan tersebut Umi Muslikhah menyampaikan bahwa bullying dapat dilakukan secara fisik dan verbal. “Para pelaku bullying dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,” tutunya.

Seusai sesi tanya jawab, acara ditutup dengan penyerahan plakat kepada kepala sekolah dan foto Bersama.