Kades Sungai Intan Harapkan 100 Persen Warga Gunakan Hak Pilih Dalam Helat Pemilu Tahun Depan

Ahad, 02 April 2023

Marwahrakyat.com, Tembilahan Hulu - Kepala Desa Sungai Intan Ahmad Ependi memenuhi undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ( DPHP) Pada Pemilihan Umum 2024 Tingkat PPK Kecamatan Tembilahan Hulu,di Aula Kantor Camat Tembilahan Hulu,Minggu pagi 2 April 2023.

Hadir dalam Rapat Pleno ini,Camat Tembilahan Hulu, Ketua PPK dan Pengurus PPK, Kapolsek Tbh Hulu, Danramil, PANWASCAM, KADES LURAH, Perwakilan Organisasi dan Perwakilan Partai serta PKD ( Pengawas Kelurahan dan Desa) Para Petugas Pantarlih
Seluruh Panitia Pemungutan Suara Desa

Kepala Desa Sungai Intan Ahmad Ependi mengatakan,tentu Pemerintah Desa Sungai Intan memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama untuk mensukseskan agenda pesta demokrasi 5 tahun secara nasional ini.Dimana Pesta Demokrasi Pemilihan anggota DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten akan dilangsungkan Pada Tanggal 14 Februari tahun 2024 Mendatang .

"Sehubungan Dengan Telah ditetapkannya DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN ( DPHP) DATA PEMILIH SEMENTARA Untuk Pemilu tahun 2024 Desa Sungai Intan  telah digelar pada hari Jum'at 31 Maret 2023 .Dan hari ini digelar di tingkat Kecamatan. Melalui Moment ini saya mengajak dan mengimbau kepada  Seluruh masyarakat Desa Sungai Intan yang telah memiliki hak pilih agar beramai-ramai ke TPS dan gunakan hak nya dengan sebaik-baiknya".Himbau Ahmad Ependi.

"Dan Bagi warga  yang merasa datanya Belum Masuk Dalam Data Pemilih Tahun 2024 Silahkan menghubungi Para Petugas PANTARLIH dan PPS Desa Sungai Intan", harap nya.
 

Untuk diketahui berdasarkan Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kelurahan/Desa Sungai Intan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024,yang digelar dibalai Desa Sungai Intan Jumat 31 Maret yang lalu yakni :

Sungai Intan 12 TPS ( Tempat Pemungutan Suara) dengan pemilih aktif 2.459 ,Pemilih Baru 281,Pemilih Tidak Memenuhi Syarat 74, Perbaikan Data Pemilih 171 dan Pemilih Potensial Non KTP-el 243.