PENTINGNYA UNIVERSAL HEALTH COVERAGE (UHC) BAGI PERLINDUNGAN RESIKO PEMBIAYAAN KESEHATAN MASYARAKAT

Senin, 13 Maret 2023

Sejak tahun 2004, Dengan ditetapkannya Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang salah satunya adalah mengcover tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk membentuk suatu sistem jaminan kesehatan yang mencakup seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu usaha yang ditempuh adalah dengan menggalakan program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. 

 

Sebelum Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), telah ada cikal bakal asuransi sosial lain seperti Jamkesmas, Jamkesda, dan Askes. Kemudian pada tahun 2014, Pemerintah mengalihkan kepesertaan Jaminan Kesehatan sebelumnya ke dalam JKN dimulai dengan dilakukan pengalihan peserta JPK Jamsostek, Jamkesmas, Peserta Askes, TNI/Polri ke program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. JKN bertujuan agar pembiayaan kesehatan dapat mencakup seluruh rakyat Indonesia. Telah dilakukan upaya-upaya untuk menambah jumlah peserta JKN dari berbagai segmen secara bertahap. Pada 1 Januari 2024, ditargetkan seluruh penduduk Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan yang melindungi resiko pembiayaan pelayanan kesehatan bagi rakyat Indonesia.

 

Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap seluruh warga memiliki akses yang sama dan komprehensif terhadap pelayanan kesehatan, dari pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, dengan pelayanan yang bermutu dengan biaya yang efektif dan efisien. UHC bertujuan agar:

1. Akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga, dan

2. Perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.

 

Definisi UHC diatas merupakan perwujudan tiga hal yang saling berhubungan yaitu:

1. Kesamaan akses pelayanan kesehatan setiap orang yang membutuhkan akan mendapatkan pelayanan kesehatan, bukan hanya bagi mereka yang mampu membayar saja;

2. Kualitas pelayanan kesehatan yang baik dan terus meningkat bagi peserta yang menerima pelayanan;

3. Memastikan bahwa biaya pelayanan kesehatan yang digunakan tidak membuat masyarakat dalam kerugian keuangan/ finansial.

 

Pencapaian UHC berarti keterjaminan pembiayaan kesehatan menjadi pasti dan terus menerus tersedia yang pada akhirnya tercapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi per 1 Desember 2022 lalu sudah mencapai UHC dengan capaian penduduk yang terdaftar di program JKN > 95%. Untuk posisi per Maret 2023, kepesertaan JKN di Kabupaten Kuantan Singingi sebesar 340.094 jiwa dari total penduduk 341.708 Jiwa atau sekitar 99,53% dengan keaktifan peserta sebanyak 83,06%. “BPJS Kesehatan Cabang Rengat sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi ini yang terus menjaga komitmennya dalam upaya Universal Health Coverage ini dengan selalu berupaya melindungi masyarakat Kuantan Singingi ini dalam program JKN ini” Demikian pernyataan dari Fitriyah Kusumawati sebagai Kepala BPJS Kesehatan Cabang Rengat. 

 

“Semoga UHC ini juga akan terlaksana di Kabupaten lain sehingga diharapkan dengan UHC ini tidak ada lain masyarakat yang terkendala dalam mencukupi kebutuhannya khususnya kebutuhan pelayanan kesehatannya,” imbuh Fitriyah.

 

Dengan UHC yang telah di raih oleh Kabupaten Kuantan Singingi ini, maka pada tanggal 14 Maret 2023, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi diundang dalam acara UHC Award 2023. Dalam acara tersebut, akan ada penyerahan penghargaan Universal Health Coverage Kepada Pemerintah Daerah oleh Wakil Presiden Republik Indonesia. Universal Health Coverage sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Masyarakat Indonesia.

Terwujudnya UHC secara tidak langsung kita sudah mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa yang mana dapat kita lihat lewat alinea keempat pembukaan Undang undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi " Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,"

Serta dalam Pasal 28 H ayat (1) juga dijelaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya.

Maka dari itu sudah sepantasnya kita mendukung agar setiap Kota/Kabupaten di Indonesia sudah UHC.

Masyarakat Sehat, Indonesia Kuat.