Keluarga Mampu dapat PKH? Ini prosedur Penghapusannya

Kamis, 02 Februari 2023

Marwahrakyat.com- Laman aceh.tribunnews.com memberitakan bahwa Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini, berkunjung  ke desa Seunebok Simpang, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, Rabu (1/2/2023). 

Dalam kunjungan Menteri Sosial ini, seorang ibu mengambil kesempatan bertanya langsung terkait Program Keluarga Harapan (PKH), yang mana masih terdapat keluarga mampu masih menerima PKH.

"Kami ingin tanyak masalah PKH, bu. Mereka yang dapat kok sudah puluhan tahun, terus yang dapat itu kategori orang udah senang (mapan ekonominya) tapi kok masih dapat gitu," tanya ibu tersebut.

Tidak menunggu lama, bu Risma yang dikenal sangat responsip ini langsung menanggapi pertanyaan ibu tersebut.

Untuk diketahui PKH adalah Program Keluarga Harapan, yaitu program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

"Saya sudah berulang ingatkan bahwa itu usulan dari kepala daerah, kepala daerah berdasarkan usulan dari kepala desa. Kalau kepala desa nyoret, dan diusulkan ke kepala daerah nyoret saya juga ikut nyoret. Karena undang-undangnya demikian bunyinya," ungkap bu Risma.

"Jadi undang-undangnya itu adalah usulan dari kepala desa, kepala desa mengusulkan ke kabupaten. Kalau kepala desanya berani nyoret silahkan dicoret. Kalau tidak layak menerima maka dicoret dan diusulkan yang layak untuk menerima PKH". Lanjutnya.