Bersalaman Selesai Setiap Sholat

Jumat, 21 Oktober 2022

Dokumentasi Ibnushadik

Marwahrakyat.com - Pondok Modern Darussalam Gontor Putri kampus 7 Rimbo Panjang, Jum'at Pagi 21 Oktober 2022
Banyak ibadah Sunnah, yang mestinya kita amalkan setiap setelah selesai Sholat berjamaah.

Satu di antaranya adalah, tradisi bersalam salaman dengan berjabat tangan.

Semoga setelah pandemi Covid ini berlalu yang selama ini telah menjadi penghalang berjabat tangan, kini kita biasakan lagi. 

Kita kembali berbuat amal soleh dengan mengamalkan Sunnah Rasul;    
-bersalam salaman dan tegur sapa,  -memperkokoh Silatur Rahim,  -menebar salam dan senyuman kepada yang dikenal dan yang belum dikenal.

Kenyataan: 

1. Al Imam Al Bukhari dari Abu Juhaifah RA menuturkan :    
Kata Al Imam Al Bukhari RA:
"Saya mendengar dari Abu Juhaifah bahwa Rasulullah SAW keluar ke Arah Al Bathaa', di sana beliau  ber Wudhu. Setelah itu, beliau Sholat Zhuhur dan Asar masing-masing dua rakaat dijama'. 
Di hadapan beliau diletakkan tombak sebagai pembatas”.

 Syu'bah berkata: “Dan 'Aun menambahkan dalam riwayat Hadits ini dari ayahnya, Abu Juhaifah, berkata;

"Saat itu, lewat dari belakang tombak tersebut seorang wanita, maka orang-orang pada berdiri lalu memegang tangan Rasulullah SAW,  dan mengusapkannya pada wajah mereka masing masing". 

Lalu orang-orang memegang tangan beliau, menyalaminya  dan semua  mengusapkannya ke wajah mereka.” 

Abu Juhaifah berkata: 
“Maka, saya pun ikut memegang tangan Rasulullah SAW, dan mengusapkannya juga di wajah saya. Sungguh tangan Rasulullah sejuk, dingin seperti salju dan wangi lebih harum dari minyak Kasturi." .

Al Imam  At-Thabari menjadikan Hadits ini sebagai  "isti’naas"  atau dalil penguat bagi kebiasaan orang-orang yang berjabat tangan setelah Sholat berjamaah, terutama Sholat Asar dan Maghrib.

Jika dilakukan dengan niat baik, seperti mencari keberkahan, menambah keakraban, memperkokoh Silatur Rahim, maka  berjabat tanganlah setiap setelah Sholat berjamaah". 
(Al Imam At-Thabari, dalam Kitab
Ghaayatul Ihkaam Fii Ahaadiitsil Ahkaam, juz 2, hal 224).

2. Al Imam  Ath-Thahaawi menuturkan:
  “Dan begitu juga
 dianjurkan berjabat tangan. Hukumnya Sunnah setelah Sholat apa pun” 
(Ahmad Bin Muhammad Ath-Thahawi, dalam Kitab "Haasyiyatut Thahaawi 'Alaa Maraqil Falaah, juz 1, hal. 345). 

3.  Al Imam An-Nablisi juga menuturkan:     
 “Berjabat tangan setelah Sholat berjamaah,  termasuk dalam Bab Sunnah Berjabat Tangan secara umum” 
(Al Imam Abdul Ghani An-Nablisi, dalam Kitab "Syarhut Thariiqah Al-Muhammadiyyah, juz 2, hal. 150). 

3.  Jika ada orang  mengulurkan tangan untuk berjabat tangan, sebaiknya tidak menolaknya. Al Imam Al-Qari menuturkan:    
"Jika orang Muslim mengulurkan tangannya untuk berjabat tangan,  maka tidak layak  menolaknya dengan menarik tangan, sebab hal itu bisa menyakiti perasaannya” 
(Al Imam Ali Bin Muhammad Al-Qari, dalam Kitab "Mirqatul Mafaatih Syarah Misykatul Mashaabih, juz 8, hal 494).   

4. Ulama Mazhab Syaafi’i menegaskan, hukum berjabat tangan setelah Sholat adalah Mubah. 

Al Imam An Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Adzkaar An-Nawawiyyah:   
 “Apa yang menjadi kebiasaan masyarakat, jabat tangan setelah Sholat Subuh dan Sholat Asar, tidak ada dasarnya dalam syariat Islam, tetapi tidak apa-apa dilaksanakan” 
(Al Imam Yahya Bin Syaraf An Nawawi, dalam Kitab "Al-Adzkaar An-Nawawiyyah, juz 1, hal. 337).   

Al Imam Izzuddin Bin Abdissalaam juga menjelaskan:   
 “Dan contoh Bid’ah yang mubah antara lain: berjabat tangan setelah Sholat Subuh dan setelah Sholat Ashar”.
(Al Imam Izzuddin Bin Abdissalam, dalam Kitab "Qawaaidul Ahkaam Fii Mashaalihil Anaam, juz 2, hal. 173).  

Al Imam Ramli menuturkan:   
Al Imam Ramli ditanya soal apa yang dilakukan oleh banyak orang berupa jabat tangan setelah Sholat, apakah hukumya Sunnah atau tidak? 
Beliau menjawab: Apa yang dilakukan oleh orang-orang berupa jabat tangan setelah Sholat tidak ada dasarnya, tetapi tidak apa-apa dikerjakan” 
(Ahmad Bin Hamzah Al-Ramli, dalam Kitab Fataawa Al-Ramli, juz 1, hal. 386).   

Dari paparan di atas dapat disimpulkan, bahwa;
Para Ulama berbeda pendapat tentang tingkat status hukum berjabat tangan setelah Sholat. 

Sebagian Ulama Mazhab Hanafi menyatakan SUNNAH.

Sebagian Ulama Mazhab Hanafi menganggapnya Makruh. 

Sedangkan Ulama Mazhab Syaafi’: MUBAH. 

Pendapat Jumhur Ulama, bahwa berjabat tangan setelah Sholat itu disyariatkan, 
bukan bid’ah, hanya saja, mereka berbeda pendapat tentang tingkat status hukumnya; antara sunnah, makruh, atau mubah. 

KESIMPULAN:
1.  Perintah Rasulullah SAW tebarlah Salam  kepada yang engkau kenal dan yang belum engkau kenal. Karena salam itu adalah doa. Saling mendoakan.

2. Perintah Rasulullah SAW, tebarlah senyum  setiap bertemu dengan sesama, karena senyum itu adalah sedekah.

3. Perintah Rasulullah SAW, perkokohlah Silatur Rahim. Allah SWT, murka pada orang yang memutuskan Silatur Rahim.

4. Amal Soleh, lebih afdol dan pahalanya akan berlipat lipat ganda jika diamalkan secara berjamaah dan rutin.

5. Mari biasakan, bersalam salaman, tersenyum bahagia, ber silatur rahim, setiap usai Sholat Berjamaah. Ini juga bagian dari ungkapan rasa Syukur pada Allah, dan rasa bahagia bisa Sholat berjamaah lagi 

Semoga Allah SWT senantiasa menganugerahkan kita sifat cinta Silatur Rahim dan saling peduli, saling menyayangi.

Dan senantiasa pula Allah membimbing kita untuk selalu eling  mengingat Allah, bersyukur dan beribadah dengan sebaik baiknya pada Allah SWT.

Oleh:
Muhammad Ridha Shadik 
- Ketua IKPM GONTOR Cabang Indragiri Hilir
- Kwaran Tembilahan Hulu
- Kepala Sekolah Madrasah ibtidaiyah Ibnu Thaha 
- Guru Pondok Modern Al-Imtinan Putri
- Guru Pondok Tahfizh Hayatul Qur'an