Lindungi Masyarakat, BPOM Intensif Awasi Peredaran Pangan Ramadhan- Idul Fitri

Senin, 25 April 2022

Konferensi Virtual BPOM


Marwahrakyat, Inhil -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selalu berupaya melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan, khususnya menjelang Ramadhan dan ldul Fitri tahun 2022/ 1443 H, maka dilakukan intensifikasi pengawasan, Senin (25/4).



Produk yang diawasi mencakup pangan olahan Tanpa lzin Edar (TIE), Kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain), pada sarana distnbusi pangan
(distributor, toko, supemarket, hypermarket, pasar tradisional) dan pangan takji buka puasa.

BPOM Kabupaten Inhil juga melakukan pengawasan yang dilakukan dimulai dari tanggal 28 Maret hingga 6 Mei 2022. Dimana pengawasan dilakukan di dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Indragiri Hulu. Jumlah sasaran distnbusi yang diperiksa hingga tanggal 25 April 2022 sebanyak 21 sarana, dengan hasil 14 sarana memenuhi ketentuan dan 7 sarana tidak memenuhi ketentuan.

Pada sarana yang tidak memenuhi ketentuan ditemukan total 11 item pangan rusak sebanyak 1 kemasan. Pelaku usaha diberikan pembinaan dan diberikan sanksi administratif berupa peringatan dan terhadap produk dilakukan pemusnahan, pengamanan, dan perintah pengembalian," kata Kepala BPOM Kabupaten Inhil Emi Amalia .

Kepala BPOM Kabupaten Inhil Emi Amalia menjelaskan bahwa pengawasan ini berupa Pangan takji berbuka puasa yang diuji yaitu kudapan, makan ringan, Mie, es, lauk-pauk, bubur, jelly/agar-agar, Minuman berwarna/sirup, olahan daging (bakso/sosis), olahan ikan (bakso ikan/otak-otak ikan). Sampel diuji dengan menggunakan uji cepat dengan parameter uji Boraks, Formalin, pewarna tekstil methanyl yellow dan Rhodamin B.

"Jadi, Jumlah sampel yang diuji sebanyak 147 sampel dengan hasil 1 sampel dicurigai mengandung pewarna tekstil Rhodamin- B. Untuk itu, Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, terutama di masa darurat pandemi COVID-19," ucapnya.

Kemudian Kepala BPOM Kabupaten Inhil Emi Amalia menghimbau kepada pelaku usaha pangan agar selalu memenuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat harus terus menjalankan protokol kesehatan dan menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan.