Pengedar Narkoba Tertangkap di H. Sadri Bersama 8 Paket Siap Edar

Sabtu, 23 April 2022

INHIL, Marwah Rakyat,- Polsek Tembilahan Hulu dan Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 8 paket siap edar.

Penangkapan ini pada Rabu tanggal 21 April 2022, di Jalan H. Sadri Lorong Nuri Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil.

Dengan tersangka inisial AP (36) warga Tembilahan, Kabupaten Inhil. Awal peristiwa penangkapan ini saat anggota kepolisian Polsek Tembilahan Hulu mendapat informasi dari masyarakat, seringkali tersangka melakukan transaksi narkotika dirumahnya.

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu yang dipimpin Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki, besama tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil  melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Hasil penyelidikan itu, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky mengatakan seorang laki-laki inisial AP berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan masyarakat setempat.

"Dari tangan pelaku ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan barang bukti lainnya," ujarnya.

Total barang bukti shabu yang berhasil diamankan seberat 30.77 gram. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tembilahan Hulu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dalam penyelidikan lebih lanjut bersama barang bukti ikut kami amankan. Dan pelaku di sangka kan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika," tandasnya.