RUU TPKS Disahkan, Komunitas Pejuang Subuh Inhil Desak RKUHP Segera Disahkan

Selasa, 12 April 2022

Marwahrakyat.com, INHIL -- Komunitas Pejuang Subuh Inhil mendorong dilakukannya pengesahan RKUHP oleh DPR RI setelah sebelumnya pada Selasa, (12/4) DPR mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. 

Dalam rangkaian diskusi webinar Hari Kartini bertajuk ‘RUU TPKS: Fakta dan Kritik yang Anda Harus Tahu’ pada Selasa, (12/4) yang diselenggarakan oleh Gerakan Masyarakat Peduli Perempuan dan Keluarga, di mana Komunitas Pejuang Subuh Inhil hadir dan ikut menyuarakan hal tersebut. 

“Kita sepakat dan mendukung DPR juga segera mengesahkan RKUHP, jadi bukan hanya RUU TPKS yang disahkan karena akan menciptakan potensi penegakan hukum yang tidak komprehensif pada perempuan. Efeknya tentu saja ke pergaulan dan moral di masyarakat,” ujar Jumardi selaku perwakilan Komunitas Pejuang Subuh.

Seperti diketahui, RUU TPKS yang disahkan DPR pada Selasa kemarin mendapat kritikan dari berbagai pihak karena dinilai memuat materi seksual consent atau seks suka sama suka. 

Potensi implementasi hukum yang tidak menyeluruh bisa terjadi, di mana mereka yang melakukan hubungan seksual tanpa kekerasan alias suka sama suka tidak bisa dikenakan hukum. 

“Disahkannya UU TPKS tanpa dibarengi dengan pengesahan RKUHP akan membuat tafsir penegakan hukum atas perempuan yang ambigu, di mana materi consent dalam UU TPKS seolah-olah memang begitu kuat untuk dilaksanakan. Orang yang bisa ditindak pidana hanya yang melakukan kekerasan saja secara seksual, tetapi yang suka sama suka tidak demikian,” ujar Tuti Elfita, pemerhati perempuan yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Banten yang hadir sebagai narasumber.